Negara Pancasila Tidak Mengenal Hukuman Mati

GARUDA PANCASILA

PORTAL – Perlukah di negara Pancasila yang berkeTuhanan kepada Yang Maha Esa melegalkan hukuman mati ? Tidakkah cukup dengan hukuman seumur hidup sudah pula membuat manusia menjadi jera ? ini sebagian pertanyaan yang disampaikan oleh seseorang melalui komunikasi BBm kepada PORTAL.

Dalam interaksinya di BBm, dia mengatakan bahwa Indonesia tidak perlu menganut adanya Hukuman Mati, karena bertentangan dengan Pancasila yang sangat menjunjung tinggi nilai – nilai perikemanusiaan dan perikeadilan yang beradab.

“Sebagai negara Pancasila Indonesia harus menghapuskan bentuk hukuman mati, lagipula belum ada bukti korelasi yang dapat meyakinkan bahwa hukuman mati merupakan hukuman yang efektif untuk memberikan efek jera kepada siapapun yang akan mengurangi bahkan dapat menghilangkan tingkat kriminal dan atau perbuatan kejahatan yang serupa”, tulis dia.

Walaupun memang dukungan terhadap hukuman mati didasari argumen yang di antaranya bahwa hukuman mati pantas untuk pelaku pembunuhan sadis, dengan maksud mencegah siapapun untuk membunuh karena akan dikenakan hukuman mati, karena pada hukuman mati si pelaku pasti tidak akan bisa membunuh lagi karena sudah dihukum mati dan itu hakikatnya memelihara kehidupan yang lebih luas. (wikipedia)

“Tetapi dalam konteks hukuman mati bagi kurir dan pengedar narkoba, hingga kini pun belum juga membuat efek jera bagi bandar besar dan jaringan mafia narkoba yang sebenarnya, yang saat ini malah masih bebas dan mungkin dilindungi karena bicara soal uang besar ?”, tandasnya juga.

Ditambahkannya kadang kita sebagai manusia selama ini selalu hanya melihat kejadian dan peristiwa dari permukaan saja dan apalagi juga sepotong-potong tanpa membaca secara keseluruhan dan utuh, yang sudah menjustifikasi sesuatu yang sebenarnya kita sendiri pun belum tentu tahu dan yakin benar adanya dan apakah sudah benar dan adil keputusannya.

“Indonesia sebagai negara hukum, seharusnya konsisten dan konsekwen dalam pelaksanaan penegakkan hukum di negeri yang telah menjamin hak hidup dan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, apalagi Pancasila sebagai Falsafah Bangsa dan Negara Indonesia adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum dan produk hukum di republik ini”, tegasnya.

Lagipula menurutnya bahwa tingkat kriminalitas adalah sebenarnya berhubungan dengan kondisi kemiskinan dan tingkat kesejahteraan suatu wilayah dan lingkungan masyarakatnya, termasuk sistem pemerintahan dan politik serta penegakan hukum di negeri itu sendiri, jadi sebaiknya pola pemerintah sebagai aparatur negara jangan pernah suka melempar kesalahan dan tanggungjawabnya kepada yang lain, terutama pula jangan suka menyalahkan masyarakat dan atau warganya, tanpa adanya instrospeksi dan koreksi dari diri badan lembaga pemerintah itu sendiri, untuk memperbaiki sistem pembangunan dan penegakkan hukum yang pada kenyataannya sudah semakin karut marut dan rusak akut ini.

Harapan Masyarakat Adat Biak, Papua

Harapan Masyarakat Adat Biak, Papua

Biak, BINA BANGUN BANGSA – Pembangunan Daerah Papua yang memiliki status sebagai daerah Otonomi Khusus, yang sudah berlangsung lebih dari satu dekade, ternyata masih meninggalkan banyak pokok persoalan yang belum terselesaikan secara tuntas dan belum juga membawa perbaikan yang signifikan terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat Papua itu sendiri. Pembangunan yang cenderung tidak efektif dan efisien serta tidak tepat sasaran apalagi sarat dengan kepentingan politik dan korupsi, adalah hal yang menjadi kegundahan masyarakat Papua, khususnya masyarakat Adat Biak, seperti yang disampaikan melalui surat Dewan Adat “Kankain Kakara Byak” kepada Portal Infokom.

Dalam surat yang disampaikan oleh Korwil dan Ketua DPD BINA BANGUN BANGSA Provinsi Papua, Ir. Mesak Tegai dan yang ditanda tangani oleh Yan Pieter Yarangga, selaku Ketua Dewan Adat Byak, suku yang memiliki wilayah Adat di Kabupaten Biak Numfor hingga Supiori tersebut menyebutkan beberapa identifikasi permasalahan pembangunan di daerah yang kaya akan sumber daya alamnya, tetapi masih tetap miskin dan prihatin kehidupan masyarakatnya.

“Dari masalah SDM, Birokrasi dan Manajemen, hingga masalah Korupsi dan termasuk peraturan perundang-undangan yang terbit tanpa melalui kajian analisis yang memadai dan komprehensif, sehingga menjadi sia-sia dan bahkan tumpang tindih dalam implementasinya, yang membuat terhambatnya proses pemerintahan serta gerak roda pembangunan daerahnya” kata Mesak Tegai menjelaskan.

Posisi Biak Numfor dalam Peta Wilayah Papua

Belum lagi tambahnya, perilaku pejabat dan SKPDnya yang pasif juga bersifat otoriter, lebih-lebih masih ada oknum yang suka menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya, yang kesemuanya semakin menambah buruknya penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan pembangunan, baik dari aspek perencanaanya, pelaksanaan dan pengawasan, yang rupanya selama ini banyak dibuat secara laporan baik dan bagus kepada pimpinan dan pemerintah pusat.

“Sehingga rencana kerja pemerintah dalam kerangka Otonomi Khusus yang selama ini sudah menelan anggaran negara hingga triliunan itu, belumlah dilaksanakan sebagaimana yang dimaksudkan untuk mensejahterakan masyarakat Papua dan Papua Barat, khususnya di Biak”, ujar Mesak lagi.

Maka diharapkan oleh Dewan Adat Biak, harus ada perubahan untuk perbaikan sistem pemerintahan dan pembangunan di daerahnya secara keseluruhan. Dimulai dengan reformasi SDM dan Birokrasi dengan peningkatan kualitas dan kapasitas SDMnya sesuai dengan kompetensinya, implementasi manajemen yang berbasis efisiensi dan dedikasi serta profesionalitas dalam kinerjanya.

“Selain itu perlu adanya gerakan pemberdayaan masyarakat Adat, untuk turut dilibatkan sebagai subyek pemberdayaan masyarakat, yang membantu pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan perekonomian daerah, serta pemberdayaan sosial dan budaya bagi masyarakat asli Papua secara keseluruhan yang berkelanjutan dan berkesinambungan”, harap Mesak Tegai melengkapinya. (***)

Respon Pemkot Palu Terhadap Pelestarian Pohon Kayu Eboni

Respon Pemkot Palu Terhadap Pelestarian Pohon Kayu Eboni

Kota Palu, BINA BANGUN BANGSA – Terkait dengan wacana penanaman kembali (Restocking) pohon kayu Eboni di daerah Sulawesi Tengah yang saat ini jumlah populasi dan luas sebarannya sudah semakin berkurang dan hampir mengalami kelangkaan, akibat pemanfaatannya yang selama ini tidak berwawasan keberlanjutan, langsung mendapat tanggapan dari Sekretaris Kota Palu, Aminuddin Atjo, yang menyatakan akan segera menindaklanjuti usulan tersebut, sembari menjelaskan bahwa selama ini pun Pemerintah Kota Palu sudah memberikan perhatian terhadap keberadaan populasi hayati pohon kayu Eboni yang sempat menjadi ikon khas kota Palu Sulawesi Tengah selama ini.

“Akan kami tindak lanjuti dan langsung kami disposisikan hal tersebut kepada Bappeda dan Kepala Dinas terkait”, kata pak Amin, Sekkot Palu melalui hubungan selularnya dengan Portal siang ini. (12/1/2014)

Dan lanjutnya, Beliau pun sangat setuju terkait agar sekalian perlu diadakan studi kajian penelitian dan pengembangan serta pelestarian khusus tentang pohon kayu Eboni tersebut, untuk wilayah Kota Palu dan sekitarnya, sebagai acuan inputan kepada provinsi dan pemerintah pusat.

Mendengar respon positif dari Sekkot Palu, Arham Rumpan Saleh selaku pemerhati dan pelestari budi daya kayu Eboni Kota Palu, sangat apresiatif atas pernyataan dari Aminuddin Atjo tersebut. Arham hanya berharap agar respon tersebut benar-benar segera ditindaklanjuti dengan tetap pula melibatkan unsur pemberdayaan masyarakat yang bersama-sama dalam kelompok pembudi daya kayu Eboni kota Palu sekitarnya, yang selama ini dia sudah bina puluhan tahun dalam upayanya melestarikan dan mengembangkan potensi kayu Eboni Sulawesi Tengah.(***)

Eboni, Pohon Kayu Istimewa yang Bernilai Tinggi

Eboni, Pohon Kayu Istimewa yang Bernilai Tinggi

Palu, BINA BANGUN BANGSA – Eboni merupakan pohon kayu yang bernilai tinggi. Kayu yang tergolong kayu keras, Eboni sangat artistik dengan teras kayunya yang berwarna hitam dengan pola garis-garis kecoklatan kemerahan, halus dan mengkilap, yang juga biasa dikenal sebagai kayu hitam asal Sulawesi.

Pohon Kayu Eboni, di Halaman Kantor Pemda Sulawesi Tengah.
Pohon Kayu Eboni, di Halaman Kantor Pemda Sulawesi Tengah.

Kayu Eboni banyak digunakan sebagai bahan baku untuk pembuatan furniture set untuk kantor dan atau rumah yang berkelas, dan juga sebagai material untuk membuat perangkat benda seni artistik yang bernilai tinggi, selain bisa juga sebagai  bahan dasar alat musik yang berkualitas, apalagi saat ini pun bisa menjadi bahan lapisan dan bagian dari struktur bangunan mewah, dan masih banyak lagi produk barang kebutuhan dan kerajinan bernilai seni lainnya yang berbahan dasar kayu Eboni.

Menurut data penelitian bahwa pohon Kayu Eboni banyak berasal dan tersebar di daerah Sulawesi Tengah (65%), selanjutnya di Sulawesi Utara (20%) dan Sulawesi Selatan (15%), (Soerianegara, 1967). Dan sejak abad XVIII hingga saat ini kayu Eboni sudah mulai dieksploitasi untuk diperdagangkan hingga menembus pasar dunia dengan tujuan benua Eropa dan Asia, khususnya Jepang. Bahkan di Jepang, penggunaan kayu Eboni merupakan parameter yang menunjukkan tingkat status sosial seseorang (Kuhon dkk., 1987), sehingga ekspor kayu Eboni ke Jepang adalah tergolong tinggi permintaannya.

Maka eksploitasi yang telah berlangsung lama itu telah menyebabkan menurunnya jumlah populasi tegakan pohon kayu Eboni di hutan alam sebarannya, terutama di Sulawesi Tengah, yang menurut pengamatan telah mengalami banyak kerusakan dan kehilangan jumlah populasi tegakan tinggal.

Sehingga kondisi ini telah menjadi perhatian Arham Rumpan Saleh, salah satu pemerhati kehutanan dan lingkungan hidup asal kota Palu, yang sudah hampir 20 tahun memperjuangkan kelestarian hayati pohon kayu Eboni di Sulawesi Tengah.

“Keberadaan pohon Eboni di hutan alam Sulawesi Tengah saat ini sudah semakin memprihatinkan, bahkan sampai pada batas yang mengkhawatirkan, baik dari jumlah maupun luasan lokasi persebarannya”, kata Arham yang saat ini sedang giat mengembangkan pembibitan pohon kayu Eboni.

Pohon Kayu Eboni, di Halaman Rumah Jabatan Gubernuran Sulawesi Tengah "Siranindi"
Pohon Kayu Eboni, di Halaman “Siranindi” Rumah Jabatan Gubernuran Sulawesi Tengah

Lanjut dia menambahkan, perlu ada program penanaman kembali (restocking) untuk mengembalikan kondisi dan kelestarian pohon kayu Eboni di Sulawesi Tengah yang harus segera dilakukan oleh Pemerintah dan pemerhati kehutanan dan lingkungannya.

“Karena apabila keadaan ini terus dan tetap dibiarkan tanpa ada pengawasan dan pengedaliannya, maka dikhawatirkan pohon kayu Eboni hanya akan tinggal kenangan”, ujar Arham menegaskan.

Padahal menurutnya bahwa kayu Eboni merupakan potensi alam Indonesia yang termasuk istimewa karena hanya berasal dari tanah nusantara, yang semestinya menjadi perhatian Pemerintah untuk terus dikembangkan supaya menjadi potensi unggulan nasional.

“Memang kenyataanya selama ini belum ada penelitian dan pengembangan yang dilakukan untuk menggali potensi kayu Eboni yang padahal dunia sudah mengakui kualitas dan kelasnya selama ini”, ujar Arham.

Lebih – lebih lagi sejarah pernah mencatat perdagangan besar kayu Eboni yang pernah menembus hingga menghasilkan devisa negara sebesar US $ 14,620 juta yang terdiri atas US $14,546 juta dalam bentuk bahan setengah jadi dan US$ 0,075 juta dalam bentuk barang jadi (Soenarno, 1996).

Maka keadaan ini perlu segera diantisipasi agar eksploitasi kayu Eboni tidak malah menimbulkan kerusakan lingkungan dan atau terjadinya kelangkaan terhadap jumlah populasi pohon kayu yang tergolong istimewa ini, karena hanya ada di Indonesia khususnya di daerah Sulawesi Tengah.

“Dan kegiatan untuk penanaman kembali pohon kayu Eboni hendaknya dilakukan Pemerintah dengan melibatkan masyarakat sebagai program pemberdayaan masyarakat dalam rangka pelestarian lingkungan hidup dan menumbuhkembangkan kecintaan terhadap populasi pohon kayu Eboni, demi generasi masa depan”, kata Arham dengan penuh harap.(***)

Produk Kayu Eboni
Contoh Produk Meja dari Kayu Eboni
Budi Gunawan, Kandidat Kuat sebagai Kapolri

Budi Gunawan, Kandidat Kuat sebagai Kapolri

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Wacana kuat tentang sosok calon Kapolri pengganti Jend. Sutarman, yaitu Komjen Pol. Drs. Budi Gunawan, S.H., MSi., Ph.D., yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri, pun mendapat tanggapan dari Ketua Umum BINA BANGUN BANGSA, Nur Ridwan, yang menganggap bahwa Komjen Budi Gunawan memang sosok yang pantas untuk memimpin POLRI ke depan.

Pertimbangannya adalah selain dari aspek tingkat senioritasnya, menurut Nur Ridwan, Komjen Budi Gunawan adalah merupakan perwira yang memiliki rekam jejak karir dan pendidikan tinggi, yang terbaik dimiliki Polri saat ini.

“Setahu saya, Komjen Budi Gunawan merupakan lulusan terbaik Akpol 83 dan pernah meraih penghargaan Adhi Makayasa yang sangat prestisius nilainya, apalagi juga selalu tercatat sebagai peringkat pertama dan lulusan terbaik di setiap jenjang pendidikan Polri yang dilaluinya”, jelas Nur Ridwan.

Maka tidak heran kalau sejumlah jabatan penting pernah disandangnya, seperti pernah juga menjadi Ajudan Presiden RI Megawati Soekarnoputri (2001-2004), yang kemudian menjadi Karo BinKar SSDM Polri (2004-2006), Ka Selapa Lemdiklat Polri (2006-2008), Kapolda Jambi (2008-2009), Kadiv Binkum Polri (2009-2010), Kadiv Propam Polri (2010-2012), Kapolda Bali (2012), Kalemdikpol (2012-sekarang).

Sehingga dengan segala kemampuan, kompetensi, dedikasi, dan kredibilitasnya, Komjen Budi Gunawan merupakan pilihan tepat yang diharapkan mampu untuk bekerja, membantu dan mengawal pemerintahan “Kabinet Kerja” Jokowi-JK, dalam melakukan perubahan dan perbaikan di tubuh Polri, dengan menjadi Tribrata I memimpin lembaga Kepolisian dalam menjalankan tugasnya yang senantiasa melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.

Ada lima nama juga yang disebut-sebut masuk dalam bursa calon Kapolri, yakni Komjen Badroeddin Haiti, Komjen Budi Gunawan, Irjen Safruddin, Irjen Pudji Hartanto, dan Irjen Unggung Cahyono.

Kendati demikian, menurut Nur Ridwan lagi, bagi siapapun calon pemimpin di negeri ini, tidak terkecuali seorang calon Kapolri pun, harus melalui proses uji kepatutan dan kelayakan yang ketat dan transparan, yang memenuhi persyaratan dan lulus dari penilaian, dari kriteria umum dan kriteria khususnya. (***)