oleh admin | Mar 21, 2016 | Hukum dan HAM
Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Kabar gembira bagi para penyandang disabilitas. Kini penyandang disabilitas akan dijamin mendapat perlakuan sama dengan masyarakat pada umumnya.
Pasalnya Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penyandang Disabilitas telah disahkan menjadi undang-undang, melalui rapat paripurna DPR RI.
Menurut Ketua DPR Ade Komarudin, UU tentang Penyandang Disabilitas berparadigma untuk pemenuhan hak penyandang disabilitas, baik hak ekonomi, politik, sosial maupun budaya, yang selaras dengan kontribusi yang menekankan pemenuhan hak setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas.
Perjuangan hingga disahkannya UU Disabilitas melalui rapat paripurna DPR pada 17 Maret lalu tidaklah melalui jalan mulus. Setelah penandatanganan Konvensi Hak Difabel atau Convention on the Rights of Person with Disability (CRPD) pada tahun 2007 oleh Indonesia, ratifikasi baru dilakukan pada 2011 melalui Undang-Undang no.19 tahun 2011.
Maka sejak itulah, dorongan dan advokasi ratifikasi konvensi dilanjutkan oleh organisasi difabel dengan advokasi untuk mendesak pemerintah dan dewan untuk mengubah UU No.4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang sudah tak lagi relevant.
Akhirnya, dalam waktu kurang dari 5 tahun setelah ratifikasi pun UU baru disahkan, yang diberi nama Undang-Undang Penyandang Disabilitas (UU PD).
Diharapkan melalui UU ini ada kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang lebih baik, mandiri dan sejahtera tanpa diskriminasi. (adm)
oleh admin | Jan 27, 2015 | Hukum dan HAM
Jakarta – Hiruk pikuk Pemilu 2014 masih membekas di ingatan kita, bagaimana bangsa ini terpecah menjadi kubu A, B, dan seterusnya. Ironisnya, media juga ikut ‘berkubu’ sesuai kepentingan pemodal. Kondisi ini menjadi keprihatinan masyarakat pers Indonesia yang terdiri dari wartawan, anggota Dewan Pers, kolumnis, dan akademisi.
Dalam sarasehan “Melihat Keberadaban Politik Mutakhir”, Kamis (15/1), Ketua Dewan Pers, Prof Bagir Manan menegaskan posisi pers sebagai pilar ke-4 demokrasi yang tugasnya mengawal dan mengawasi jalannya Republik ini. Menurut Bagir, dengan posisi ini, pers seharusnya tidak hanya menjadi penyampai berita.
“Pers seharusnya menjadi bagian terdepan mengajak perubahan yang lebih baik dalam berbangsa dan bernegara ketika komunitas lain yang diharapkan ternyata tidak berperan,” kata Bagir.
Dalam rangka menyuarakan keprihatinan itu, masyarakat pers Indonesia yang terdiri dari wartawan berbagai media dan platform, wartawan freelance, wartawan senior, anggota Dewan Pers, kolumnis, dan akademisi membuat “Deklarasi Masyarakat Pers Indonesia”. Hukumonline turut menandatangani deklarasi tersebut.
Berikut ini, isi lengkap deklarasi:
Deklarasi Masyarakat Pers Indonesia
Bahwa sesungguhnya sejarah pers Indonesia berangkat dari pers perjuangan yang menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran serta melawan kesewenang-wenangan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berazaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum, serta menjadi unsur penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Bahwa menyongsong 70 tahun Indonesia Merdeka, kita telah mencapai sebuah negara kesatuan, melakukan konsolidasi hukum, mempraktekkan demokrasi, dan merealisasikan hak asasi manusia dengan semua kekurangan dan kelebihannya.
Namun, situasi yang berkembang belakangan ini, khususnya sejak pertengahan 2014 lalu, telah membawa Indonesia dalam situasi yang perlu mendapatkan perhatian. Demokrasi yang berkembang ternyata hanya demokrasi politik, tapi belum menyentuh demokrasi yang lebih substansial yaitu demokrasi sosial. Demokrasi yang ada mengalami defisit moral. Hak asasi yang muncul baru hak asasi politik, dan belum menyentuh hak asasi yang terkait ekonomi, sosial, dan budaya. Nasionalisme yang ada saat ini sama sekali belum mengarah kepada nasionalisme welfare. Sedangkan politik yang berkembang saat ini justru politik yag tak bisa diterima oleh etik dan norma publik serta cenderung mempertontonkan akrobatik politik yang kotor dan kekuasaan yang koruptif. Indonesia seperti kehilangan konsep untuk bekerja yang bukan sekadar bekerja. Pers yang sebetulnya memiliki tanggung-jawab untuk mengingatkan hal ini justru baru berperan sekadar menjadi penabuh gendang yang kian menimbulkan kegaduhan politik. Sebagian media telah masuk dalam permainan opini publik. Pers jangan ikut memikul dosa dan menodai akal sehat.
Oleh karena itu, kami, Masyarakat Pers Indonesia yang terdiri atas para wartawan berbagai media dan platform, wartawan freelance, wartawan senior, anggota Dewan Pers, kolumnis, dan akademisi merasa perlu menyampaikan hal-hal berikut:
1. Mengingatkan kepada semua elemen bangsa bahwa Republik Indonesia adalah negara yang terwujud atas dasar tekad dan keinginan luhur dari semua kemajemukan kelompok dan golongan untuk bersama-sama melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Mengingatkan kepada semua elemen bangsa, termasuk para politisi dan partai untuk kembali mengedepankan persoalan utama negara-bangsa dengan cara-cara politik santun yang cerdas dan elegan tanpa kehilangan daya kritis.
3. Mengajak seluruh masyarakat pers Indonesia untuk menjadi pelopor sekaligus mengawal perwujudan Indonesia sebagai sebuah negara adil, makmur, dan sejahtera sebagaimana dicita-citakan dalam kemerdekaan Republik Indonesia. Pers tidak bekerja hanya untuk kepentingan kelompok, golongan, partai ataupun pemilik modal, tapi pers bekerja untuk membela kepentingan umum. Pers harus bisa ikut menggerakkan kekuatan non-negara untuk mengimbangi kekuatan politik uang yang mendominasi saat ini.
4. Mengajak semua elemen pers untuk bersatu dan mencoba menemukan semua akar persoalan sebagai pangkal tolak untuk menyelesaikan berbagai persoalan, bukan sekadar mencari dan membicarakan persoalan. Pers memiliki kewajiban untuk menjaga dan merawat akal sehat publik.
5. Mengajak semua unsur media untuk bersama-sama mengembangkan liputan dalam rangka memerangi praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme yang telah sedemikian parah menggerogoti bangsa ini.
6. Mengajak para pengelola media untuk secara bersama-sama menyediakan dan memperluas ruang rubrik seperti “surat pembaca” untuk menampung keluhan warga masyarakat yang terabaikan, tak tersentuh proses pembangunan, terpinggirkan, tak bersuara, serta menjadi korban ketidakadilan, penipuan dan kekuasaan yang manipulatif.
7. Mengimbau pemilik media menghormati asas kemerdekaan pers dalam pemberitaan peristiwa sesuai hati nurani tanpa intervensi, sesuai pasal 1 Kode Etik Jurnalistik.
8. Wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik harus memiliki sertifikat kompetensi wartawan.
Jakarta, 15 Januari 2015
Masyarakat Pers Indonesia
(hukumonline.com).
oleh admin | Jan 25, 2015 | Berita, Hukum dan HAM, Nasional
Jakarta – Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menyebut kejanggalan dalam penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Oegroseno bahkan marah atas sikap lancang dari Kabareskrim Irjen Budi Waseso sehingga ingin menampar juniornya itu.
Hal ini bermula saat Wakapolri Badrodin Haiti tidak mengetahui adanya penangkapan Bambang Widjojanto oleh petugas Bareskrim Polri. Hal ini dinaggap Oegroseno melangkahi wewenang Wakapolri yang juga menjabat sebagai Plt dari Kapolri.
“Dianggap kecil aja, “ngapain lu ngatur gw?”. Kalau Wakapolri kayak saya, saya tempeleng,” kata Oegroseno di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2015).
Alasanya karena tindakan dari Budi Waseso itu telah membuat institusi Polri menjadi tercemar. “Ini demi nyawa organisasi Polri. Yang seperti ini harus dibersihkan lah. Indonesia ini ada bencana alam, kecelakaan pesawat, banjir, yang paling parah sudah saya prediksi, Bencana Hukum,” terangnya.
Oegroseno berharap Wakapolri saat ini membentuk tim kembali untuk mencari sosok yang pantas memimpin tubuh Polri. Nama-nama itu kemudian diusulkan kembali kepada Presiden Joko Widodo (jokowi) dan mendapatkan masukan dari Kompolnas, KPK, dan PPATK.
“Check siapa yang bagus, jangan yang ada kepentingan. Kapolri itu bukan sama kayak Jaksa Agung. Kapolri itu sulit. Menkopolhukam itu angkatan laut masa tahu organisasi Polri?” ujarnya.
Sumber: detikNews : Jika Masih Jadi Wakapolri, Oegroseno Akan Tempeleng Budi Waseso.
oleh admin | Jan 22, 2015 | Berita, Hukum dan HAM, Nasional
Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya tidak mengulang kesalahan yang sama dengan saat ia memilih calon Kapolri dalam penetapan calon Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Sejauh ini, nama kandidat Kepala BIN masih “disembunyikan” oleh pihak Istana.
Presiden sebaiknya memilih nama calon Kepala BIN yang benar-benar bersih, terutama tidak punya catatan kasus dugaan korupsi, dan dikenal baik oleh masyarakat sipil.
UU tentang Intelijen Negara mengatur, pengangkatan dan pemberhentian Kepala dan Wakil Kepala BIN ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Namun Kepala BIN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan DPR RI. Karena itu sosok yang dapat diterima DPR pun harus dipikirkan baik oleh presiden.
Terkait rencana penetapan Kepala BIN yang baru itu, Ketua Umum Bina Bangun Bangsa, Nur Ridwan, menyarankan orang-orang di lingkungan presiden bisa memberikan masukan yang baik sesuai aspek tata pemerintahan baik dan tata kenegaraan sehingga bisa meminimalisir gesekan politik.
“Meski itu hak prerogatif presiden, orang-orang lingkungan Jokowi mesti berikan masukan positif supaya tidak blunder (kesalahan) seperti penetapan calon Kapolri,” tegas Nur Ridwan kepada Kantor Berita Politik RMOL, beberapa saat lalu.
Dia juga menyarankan nama calon Kepala BIN tidak dipengaruhi lagi oleh dikotomi sipil dan militer. Menurutnya, kemampuan teknis tak hanya dimiliki tokoh militer. Lebih penting baginya presiden memilih orang yang dipercaya dan mampu membuktikan kinerja yang baik.
“Jangan lupa sejarah, bahwa sebenarnya militer lahir dari rakyat. Tidak ada lagi dikotomi. Kalau ada orang sipil yang mampu bekerja, silakan saja pilih,” tegasnya.
Bursa pencalonan Kepala BIN ini juga sempat mendapat perhatian dari eksponen gerakan mahasiswa 98. Lembaga Lingkar 98 menyatakan, salah satu bidang pemerintahan yang krusial butuh perhatian sangat tinggi dari Jokowi salah satunya adalah bidang politik dan keamanan (polkam). Jabatan ini sangat strategis untuk menghadapi dan mengantisipasi gangguan terhadap agenda pemerintahan.
Dan sebagai pemimpin nasional dari sipil yang kedua di era reformasi setelah Gus Dur-Mega, Jokowi-JK harus mempertahankan spirit instansi sipil di bidang keamanan diisi oleh orang sipil yang kompeten. Bila Gus Dur-Mega merupakan presiden pertama yang membuka sejarah dengan menempatkan orang sipil pertama menjadi Menteri Pertahanan, maka spirit tersebut sebaiknya dipertahankan. Ditambah, menempatkan orang sipil pertama di era reformasi mengepalai Badan Intelijen Negara (BIN).
Terkait itu, sejauh ini ada beberapa nama yang diperbincangkan untuk mengisi jabatan Kepala BIN. Yang paling santer adalah Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) As’ad Said Ali. Sesepuh NU ini sudah terlibat dalam kegiatan intelijen di luar negeri, terutama Timur Tengah, sejak periode 1980-an dan pernah menjabat Wakil Kepala BIN selama 9 tahun.
As’ad juga sudah dipanggil Presiden Jokowi ke Istana Merdeka saat seleksi menteri-menteri kabinet berlangsung pada Oktober silam. As’ad saat itu mengaku diajak Presiden berbincang mengenai keamanan dan ketertiban serta dunia intelijen negara. [ald]
Link terkait : keamanan.rmol.co – Ini Masukan Agar Pemilihan Kepala BIN Tidak Blunder.
oleh admin | Jan 18, 2015 | Berita, Hukum dan HAM, Internasional, Nasional, Pendidikan
GARUDA PANCASILA
PORTAL – Perlukah di negara Pancasila yang berkeTuhanan kepada Yang Maha Esa melegalkan hukuman mati ? Tidakkah cukup dengan hukuman seumur hidup sudah pula membuat manusia menjadi jera ? ini sebagian pertanyaan yang disampaikan oleh seseorang melalui komunikasi BBm kepada PORTAL.
Dalam interaksinya di BBm, dia mengatakan bahwa Indonesia tidak perlu menganut adanya Hukuman Mati, karena bertentangan dengan Pancasila yang sangat menjunjung tinggi nilai – nilai perikemanusiaan dan perikeadilan yang beradab.
“Sebagai negara Pancasila Indonesia harus menghapuskan bentuk hukuman mati, lagipula belum ada bukti korelasi yang dapat meyakinkan bahwa hukuman mati merupakan hukuman yang efektif untuk memberikan efek jera kepada siapapun yang akan mengurangi bahkan dapat menghilangkan tingkat kriminal dan atau perbuatan kejahatan yang serupa”, tulis dia.
Walaupun memang dukungan terhadap hukuman mati didasari argumen yang di antaranya bahwa hukuman mati pantas untuk pelaku pembunuhan sadis, dengan maksud mencegah siapapun untuk membunuh karena akan dikenakan hukuman mati, karena pada hukuman mati si pelaku pasti tidak akan bisa membunuh lagi karena sudah dihukum mati dan itu hakikatnya memelihara kehidupan yang lebih luas. (wikipedia)
“Tetapi dalam konteks hukuman mati bagi kurir dan pengedar narkoba, hingga kini pun belum juga membuat efek jera bagi bandar besar dan jaringan mafia narkoba yang sebenarnya, yang saat ini malah masih bebas dan mungkin dilindungi karena bicara soal uang besar ?”, tandasnya juga.
Ditambahkannya kadang kita sebagai manusia selama ini selalu hanya melihat kejadian dan peristiwa dari permukaan saja dan apalagi juga sepotong-potong tanpa membaca secara keseluruhan dan utuh, yang sudah menjustifikasi sesuatu yang sebenarnya kita sendiri pun belum tentu tahu dan yakin benar adanya dan apakah sudah benar dan adil keputusannya.
“Indonesia sebagai negara hukum, seharusnya konsisten dan konsekwen dalam pelaksanaan penegakkan hukum di negeri yang telah menjamin hak hidup dan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, apalagi Pancasila sebagai Falsafah Bangsa dan Negara Indonesia adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum dan produk hukum di republik ini”, tegasnya.
Lagipula menurutnya bahwa tingkat kriminalitas adalah sebenarnya berhubungan dengan kondisi kemiskinan dan tingkat kesejahteraan suatu wilayah dan lingkungan masyarakatnya, termasuk sistem pemerintahan dan politik serta penegakan hukum di negeri itu sendiri, jadi sebaiknya pola pemerintah sebagai aparatur negara jangan pernah suka melempar kesalahan dan tanggungjawabnya kepada yang lain, terutama pula jangan suka menyalahkan masyarakat dan atau warganya, tanpa adanya instrospeksi dan koreksi dari diri badan lembaga pemerintah itu sendiri, untuk memperbaiki sistem pembangunan dan penegakkan hukum yang pada kenyataannya sudah semakin karut marut dan rusak akut ini.