Wakil Ketua DPR: Freeport dan Newmont Langgar Undang Undang

Wakil Ketua DPR: Freeport dan Newmont Langgar Undang Undang

PORTAL – Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menilai sikap PT Freeport dan PT Newmont Nusa Tenggara sebagai sebuah pelanggaran dan pembangkangan terhadap undang-undang, menyusul belum adanya kemajuan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) kedua perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.

“Apa yang ditunjukkan oleh PT Freeport dan PT Newmont, kami nilai sebagai sebuah pelanggaran terhadap undang-undang,” tegas Agus Hermanto di Mataram, Jumat (30/1).

Menurut dia, pihaknya sampai saat ini belum melihat keseriusan dan itikad baik PT Freeport dan PT Newmont Nusa Tenggara untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian hasil tambang (smelter).

“Sampai hari ini kami di DPR belum melihat apa yang sudah dilakukan PT Freeport dan PT Newmont untuk membangun smelter sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara itu,” katanya.

Justru yang terjadi saat ini, kedua perusahaan itu tidak hanya melanggar undang-undang tetapi juga tidak berkomitmen terhadap Pemerintah Indonesia dengan sengaja mengulur-ngulur waktu membangun smelter.

“Semestinya, begitu undang-undang minerba itu berlaku, semua perusahaan tambang baik Freeport maupun Newmont harus patuh dan tunduk terhadap aturan tersebut,” ujarnya.

Selain itu, kata Agus, seharusnya pemerintah bisa mendesak kedua perusahaan asal Amerika itu untuk membangun smelter di areal tambang bukan justru membangun di Gresik, Jawa Timur. Karena, jika tetap membangun smelter di daerah lain, maka yang terjadi pemerintah daerah, yakni Provinsi Papua dan Nusa Tenggara Barat tidak akan mendapat nilai tambah dari hasil konsetrat yang sudah diambil.

“Semestinya pembangunan semelter harus ada di mulut tambang, yakni Freeport di Papua dan Newmont di Sumbawa, NTB, bukan justru sebaliknya diberikan ke daerah lain,” tegasnya.

Sebab sejatinya, kata Agus, penerapan UU Minerba diberlakukan oleh pemerintah untuk mengetahui seberapa besar kandungan konsentrat yang dikirim ke luar negeri jika tidak ada smelter di Indonesia.

Sumber: Wakil Ketua DPR: Freeport dan Newmont Langgar Undang Undang | Republika Online.

Pemerintah Libatkan BPK Audit Freeport

JAKARTA – Pemerintah turun tangan mengaudit PT Freeport Indonesia. Audit yang akan dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menciptakan transparansi pada perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar menjelaskan, audit sebagai bentuk pengawasan pemerintah terhadap kegiatan bisnis tambang yang dilakukan Freeport di Indonesia.

Menurut dia, pengawasan merupakan sebuah kewajiban sehingga tidak perlu dituangkan dalam amendemen kontrak antara pemerintah dan Freeport. ”Pemerintah kan punya saham di Freeport. BPK bisa masuk untuk mengaudit. Audit lebih terkait keuangan, local content, transfer teknologi, dan lain-lain,” ungkap Sukhyar saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Selama ini, audit Freeport dilakukan auditor independen. Menurut Sukhyar, nantinya BPK tinggal melihat hasilnya.

Menteri ESDM Said Sudirman membenarkan pemerintah akan turun mengaudit Freeport. Namun, hal tersebut harus terlebih dulu dituangkan dalam amendemen kontrak yang akan dilakukan enam bulan ke depan. ”Spirit nota kesepakatan (memorandum of understanding /MoU) tahap dua ini kami ingin mendorong adanya transparansi, kontribusi yang lebih, sehingga yang begitu itu yang ingin kami dorong,” jelasnya.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya W Yudha mendukung langkah pemerintah mengaudit Freeport. Menurut Satya, negara punya mining right, yaitu hak untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi kekayaan alam berdasarkan Pasal 33 UUD 1945. Dia pun menegaskan bahwa kedaulatan negara lebih tinggi dibanding perusahaan. Negara dapat mengeluarkan izin sekaligus mencabut izin, termasuk melakukan audit.

”Negara mewakilkan kepada pemerintah, dalam hal ini Menteri ESDM. Menteri punya kewenangan yang mutlak terhadap pengelolaan sumber daya alam dan itu tidak pernah diserahkan pada perusahaan. Apalagi KK dan PKP2B diubah jadi izin, bukan lagi rezim kontrak,” ujarnya, di Gedung DPR Jakarta kemarin.

Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara mendukung penuh BPK dilibatkan dalam mengaudit Freeport. Hal itu akan membuat pengawasan keuangan terhadap Freeport lebih mudah dan transparan. Menurut dia, selama ini audit hanya dilakukan oleh auditor independen yang dimotori Freeport sendiri.

”Hasilnya kita tidak tahu apakah terjadi mark up, manipulasi yang dilakukan oleh Freeport kepada pemerintah,” ungkapnya kepada KORAN SINDO di Jakarta kemarin. Dengan audit BPK, lanjut dia, kegiatan-kegiatansosial(corporate social responsibility /CSR) yang dilakukan Freeport akan lebih tepat sasaran dan anggarannya dapatdiketahuiolehpemerintahsebagai andil pemegang saham Freeport. ”Ini juga perlu diaudit, kemudian pemerintah tahu apakah kontribusi CSR di wilayah sekitar tambang selama ini dirasakan oleh masyarakat di Papua,” jelas Marwan.

Kontrak Belum Diputuskan

Sudirman mengklarifikasi kabar yang beredar di masyarakat bahwa tidak benar jika pemerintah telah memperpanjang kontrak operasi tambang Freeport di Papua. Ia menegaskan bahwa yang diperpanjang ialah ekspor Freeport dalam enam bulan ke depan, sembari menyelesaikan enam isu renegosiasi yang telah di bahas sejak 24 Juli 2014.

”Pemerintah belum memutuskan apa pun (terkait kontrak Freeport),” kata dia. Dia membenarkan kepastian perpanjangan ekspor Freeport akan berpengaruh besar terhadap kegiatan tambang di Papua. Pasalnya, Freeport berencana mengucurkan dana USD15 miliar ditambah USD2,3 miliar (untuk kegiatan penambangan bawah tanah).

”Aliran dana sebesar itu tidak mungkin tanpa kepastian seberapa lama mereka masih akan beroperasi di sini,” ungkap Sudirman. Mantan dirut PT Pindad itu lantas menandaskan bahwa pemerintah melanjutkan negosiasi dengan Freeport terkait kelanjutan enam isu negosiasi yang belum sepakat. Dalam negosiasi tahap dua, pemerintah berkeinginan kontribusi Freeport lebih maksimal untuk negara.

”Kami meminta bagian pemerintah ditambah untuk merealisasikan pembangunan di Papua,” ungkap dia. Tidak hanyabagi hasil, dalampembahasan negosiasi selanjutnya, pemerintah juga meminta Freeport meningkatkan keselamatan kerja dan local content. Sebagai informasi, MoU tahap II merupakan nota kesepahaman yang ditandatangani ESDM dengan Freeport pada 25 Januari kemarin melanjutkan MoU yang dilakukan pada 24 Juli 2014. MoU ini berisi kesepakatan untuk menyusun amendemen kontrak dalam waktu enam bulan ke depan.

MoU tahap I berlaku selama Juli 2014-Januari 2015 terkait kesepakatan penyusunan amendemen kontrak. Namun, hingga habis masa berlaku amendemen kontrak belum mencapai kesepakatan. Untuk mencapai kesepakatan tersebut, pemerintah tetap perlu memberikan kepastian perpanjangan ekspor konsentrat.

Sementara itu, Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin mengungkapkan rencana Freeport mengucurkan investasi sekitar USD15 miliar untuk pengembangan tambang bawah tanah, dengan proyeksi dari saat ini hingga 2041. Investasi tersebut akan ditambah investasi proyek smelter tembaga tambahan sekitar USD2,3 miliar.

”Ekspor konsentrat tembaga akan dilakukan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundangundangan dan peraturan yang berlaku,”ujarnya.

Nanang wijayanto

Sumber: Pemerintah Libatkan BPK Audit Freeport.

Kenapa Izin Ekspor Freeport Diperpanjang? Ini Penjelasan Menteri ESDM

Kenapa Izin Ekspor Freeport Diperpanjang? Ini Penjelasan Menteri ESDMJakarta -Dalam rapat dengan Komisi VII DPR, Menteri ESDM Sudirman Said kembali ditanya mengenai langkah pemerintah memperpanjang MoU (nota kesepahaman) izin ekspor PT Freeport Indonesia, untuk 6 bulan ke depan.

“Kenapa Bapak Menteri memberikan izin Freeport untuk melakukan ekspor?” kata Anggota Komisi VII Ramson Siagian dalam rapat yang dilakukan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Menjawab Ramson, Sudirman mengatakan, alasan pemerintah memperpanjang izin ekspor Freeport karena perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) ini menunjukkan niat baik akan membangun pabrik pemurnian mineral (smelter) di Indonesia. Buktinya, lanjut Sudirman, Freeport telah menentukan lokasi smelter di Gresik, Jawa Timur.

Siang tadi, Komisi VII melakukan rapat dengan Presiden Direktur Freeport Maroef Sjamsoeddin. Dalam rapat itu, keseriusan Freeport membangun smelter atau pabrik pemurnian mineral di Gresik diuji.

Hasilnya, saat ini Freeport belum memiliki Amdal dan izin usaha pembangunan smelter di Gresik. Kondisi ini membuat Komisi VII ragu dengan keseriusan Freeport. Namun Sudirman memiliki pemahaman berbeda.

“Jadi ‎kami melihat ada yang berbeda di sini adalah keseriusan. Sekarang Freeport lebih serius soal smelter. Bahwa ada hal-hal teknis yang belum terpenuhi, kami percaya bahwa Freeport akan memenuhi hal tersebut,” tegas Sudirman.

Dalam MoU pemerintah dengan Freeport terakhir, Sudirman mengatakan smelter Freeport sudah harus berdiri sebelum 2017.

“Janji itu yang kami pegang dan kami awasi,” kata Sudirman.

Sumber: Kenapa Izin Ekspor Freeport Diperpanjang? Ini Penjelasan Menteri ESDM.

BKPM Akan Fasilitasi Investasi Mangkrak di Papua

BKPM Akan Fasilitasi Investasi Mangkrak di Papua

PORTAL – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan memfasilitasi sepuluh perusahaan di Papua yang realisasi investasinya mangkrak. Tujuannya, menggenjot realisasi investasi di Papua yang empat tahun terakhir tidak signifikan.

“Sekitar delapan proyek dari sepuluh perusahaan bernilai Rp 113 triliun. Terbesar PT Freeport Indonesia,” kata Kepala BKPM Franky Sibarani di Jakarta, Jumat, 30 Januari 2015. Franky menyebutkan investasi yang terhambat antara lain Freeport sebesar Rp 99 trilun, dan sembilan perusahaan lain Rp 13,87 triliun. Sembilan perusahaan itu, antara lain, bergerak pada sektor perikanan, perkebunan, dan semen. “Perusahaan perikanan ada enam, asing semua.”

Menurut Franky, masalah yang dihadapi Freeport terkait dengan pembangunan smelter. Sedangkan perusahaan semen sudah sempat beroperasi tapi terhambat masalah tanah. Khusus perusahaan perikanan terkendala kebijakan moratorium perizinan kapal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. (Baca: Mudah, Urus Izin Usaha Kini Cuma Satu Pintu)

Secara umum, Franky menambahkan, investor mengeluhkan infrastruktur yang dinilai tak sesuai dengan janji pemerintah. “Dari program pemerintahan yang dulu, kan, dijanjikan infrastruktur, tapi mereka merasa ditinggal begitu saja.” (Baca: Amendemen Kontrak Freeport, BKPM Beri Masukan Ini)

Franky melanjutkan, beberapa perusahaan ancang-ancang untuk meninggalkan Papua. Ia menyayangkan hal ini karena Papua dinilai sebagai daerah dengan potensi investasi yang besar. (Baca: 5 Izin Sektor Energi Ini Dialihkan ke BKPM)

BKPM telah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang menangani beberapa program lama. Misalnya, Merauke Industrial Food Estate (MIFE). BKPM juga melakukan konsolidasi dengan kementerian teknis lain. Targetnya, konsolidasi rampung paruh pertama tahun ini.

Sumber: BKPM Akan Fasilitasi Investasi Mangkrak di Papua | Tempo.

Bangkep Belum Punya APBD 2015

Bangkep Belum Punya APBD 2015

PALU – Menjelang batas akhir yang telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 31 Januari 2015, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) belum juga menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun 2015.

Proses pembahasan terkendala akibat adanya polemik antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan pihak DPRD setempat.

Hal inilah yang membuat Gubernur Sulteng, Longki Djanggola harus turun tangan memediasi agar APBD tersebut tidak terkatung-katung hanya karena keegoisan satu pihak. Kemarin, kedua belah pihak telah dipertemukan di Sekretariat Pemerintah Provinsi (Setprov) Sulteng.

Polemik berawal dari lambatnya TAPD memasukan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Platfom Penggunaan Anggaran Sementara (PPAS) ke DPRD. Dokumen sebagai cikal bakal RAPBD itu baru diserahkan tanggal 29 Agustus 2014 dan diterima DPRD pada tanggal 1 September 2014.

Bupati Bangkep, Lania Laosa membenarkan bahwa ada keterlambatan memasukan dokumen itu dari ketentuan yang seharusnya, yakni pada Juni tahun 2014.

Namun demikian kata dia, pihaknya telah menyampaikan nota keuangan dan telah kemudian diparipurnakan tanggal 23 Januari 2015 lalu.

“Sehingga komitmen penyelesaian tidak terlaksana, DPRD menyatakan bahwa paripurna tidak sah sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya

Alhasil, rapat mengalami dedlock dan terpaksa harus membutuhkan intervensi Pemprov Sulteng.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Bangkep, Sulaeman mengatakan, pihaknya tidak pernah diberikan buku Rancangan APBD dari pihak eksekutif.

Dia juga mengaku, keterlambatan paripurna karena adanya pelantikan pimpinan dewan yang baru serta pembentukan alat kelengkapan.

Kata dia, pihaknya telah menginisiasi pertemuan dengan TPAD, wakil bupati dan empat pimpinan fraksi. Pada saat itu, PPAS sudah tidak dibahas lagi, karena ada permintaan dari tim TAPD untuk by pass karena waktunya sudah tidak cukup lagi.

“Kami selalu berupaya menyelesaikan permasalahan ini, tapi yang terjadi seolah-olah dewanlah yang menghambat pembahasan RAPBD,” pungkasnya

Terkait itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RAPBD, Israfil Malinggong mengatakan, saat paripurna tanggal 23, lebih dari setengah anggota dewan hadir dan menyepakati untuk melakukan pembahasan di tingkat pansus.

“Namun sampai pukul 23.15, tim TPAD dalam hal ini Sekertaris Kabupaten (Sekkab) juga tidak hadir dalam sidang yang telah disepakati tersebut,” tegasnya.

Menanggapi itu, Sekkab Bangkep, Sudirman Salotan menjelaskan, saat itu pihaknya sedang menghadap bupati untuk mencari jalan keluar dari permasalahan tersebut.

“Kami tetap datang ke dewan, tetapi sudah terlambat,” akunya.

Gubernur Sulteng, Longki Djanggola, yang bertindak sebagai meditor menyatakan, paling lambat tanggal 31 Januari 2015, APBD yang telah ditetapkan sudah harus diterima Dirjen Perimbangan Keuangan Kemendagri.

“Disini yang menjadi permasalahan, karena yang diminta itu adalah laporan lengkap dari soft copy, hard copy sampai buku APBD yang telah disahkan. Maka apabila sampai tanggal yang telah ditentukan itu tidak dimasukan, maka Kabupaten tersebut akan mendapatkan pinalty. Kita sudah tahu sendiri, bupati dan wakil bupati serta seluruh anggota DPRD tidak menerima gaji selama enam bulan,” ungkapnya. (MAL/FAUZI)

Sumber: Bangkep Belum Punya APBD 2015 – Media Alkhairaat.