Indonesia Launches First Ever MDGs Data Collection for All of its Districts | UNDP in Indonesia

The Government of Indonesia, with support from the United Development Programme (UNDP), on Thursday launched the first ever Millennium Development Goal (MDGs) data collection for all of the country’s 497 districts. The data set was launched simultaneously with the release of the 2013 national MDG report.

The National Development Planning Agency (BAPPENAS) and the Central Statistics Agency (BPS) compiled the 403-page MDGs district data collection, which list out the performance of districts on each of the 8 MDGs with 34 indicators for the period of 2011 – 2013. At the time of collecting the data the number of Indonesia’s now 511 districts stood at 497.

UNDP Indonesia Country Director, Beate Trankmann applauds the Government of Indonesia for having compiled this comprehensive set of data which covers all districts throughout this vast archipelagic nation spanning three time zones.

“Policy makers depend on accurate and evidence-based information to devise development blueprints. Detailed information that tracks MDG progress for each district in Indonesia can indeed support policy makers in their decision making to ensure that budgetary allocations go to where they are most needed to accelerate MDG achievements,” Trankmann said.

The achievement of MDGs and reducing the proportion of poor people is one of the core objectives of UNDP’s core country programme in Indonesia. UNDP supports the Government of Indonesia to accelerate MDG progress through the implementation of innovative tools such as MDG Acceleration Framework (MAF) and Pro-Poor Planning, Budgeting and Monitoring.

Vice Minister of BAPPENAS, Lukita Dinarsyah Tuwo said that Indonesia has met many of its MDG targets.

“The 2013 MDGs report show that out of 63 targets in 8 goals, 13 have been met before the 2015 deadline, 35 others are on track to be met, and the remaining 15 targets require additional efforts to be achieved,” said Lukita.

MDGs that have been met are: MDG 1- people living in extreme poverty as measured by the dollar-a-day indicator; MDG 3 – gender parity in education enrollment as well as in literacy rates in the 15- 24 age group; and MDG 6 – curbing the spread of tuberculosis and MDG 8 – the proportion of people with access to cellular phones.

MDGs targets that need extra push are; MDG 1 – Proportion of people living below the national poverty line, MDG 4 – reducing the number infant deaths and the mortality rate for children under five; MDG 5 – Maternal mortality rate per 100,000 live births; MDG 6 – Stopping the spread of HIV/AIDS. MDG 7 – Access to clean water and sanitation.

Sumber: Indonesia Launches First Ever MDGs Data Collection for All of its Districts | UNDP in Indonesia.

Gubernur Papua Kepada Freeport : Silakan Keluar dari Papua

Gubernur Papua Kepada Freeport : Silakan Keluar dari Papua

Gubernur Papua, Lukas Enembe

Portal Infokom – Rencana PT Freeport Indonesia membangun pabrik pemurnian atau smelter di Gresik, Jawa Timur, ditolak elemen masyarakat Papua. Bahkan, masyarakat Papua mengancam bakal mengusir Freeport dari Bumi Cenderawasih itu.

“Semua elemen Papua menolak smelter dibangun di Gresik. Papua ini bagian dari NKRI. Saya dampingi bupati-bupati dari Papua bertemu Presiden. Kita sepakat menolak smelter di bangun di Gresik,” ujar Lukas Enembe, Gubernur Papua, usai bertemu dengan Presiden, Kamis 29 Januari 2015.

Menurutnya, semua kekayaan alam, termasuk tambang diperuntukkan bagi kesejahteraan Papua. Maka itu, Freeport wajib membangun smelter di Papua.

“Kalau tak membangun di Papua, silahkan keluar dari Papua,” Enembe menegaskan.

Bahkan, bila Freeport menolak, Enembe bakal mengeluarkan peraturan daerah khusus. Isinya, antara lain menegaskan bahwa kekayaan alam Papua adalah milik masyarakat di sana.

“Kalau tidak mau, keluar saja. Rakyat kita tetap miskin,” Enembe mengulang ancamannya. (one)

Link terkait:  http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/583660-kepada-freeport–gubernur-papua–silakan-keluar-dari-papua

Akselerasi Ekonomi, Menteri Desa Segera Terbitkan Permendesa BUMDes

Akselerasi Ekonomi, Menteri Desa Segera Terbitkan Permendesa BUMDes

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar akan menerbitkan peraturan menteri desa (Permendesa) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai upaya untuk mewujudkan target ekonomi desa yang bergerak cepat.

“Melalui Permendesa ini, desa melalui BUMDes mendapat peluang yang lebih besar untuk meningkatkan perannya dalam pengembangan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakatnya,” katanya, Rabu (28/1).

Menurutnya, salah satu Nawa Kerja prioritas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) adalah pendirian dan pengembangan 5.000 BUMDes. Jika idealnya setiap desa memiliki Bumdes, kata dia, berarti masih ada sekitar 69.000 Bumdes lagi yang perlu diwujudkan.

Hal ini karena ada 74 ribu desa di Indonesia. Marwan mengakui, secara teknis BUMDes yang ada saat ini masih mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Namun, ia menilai Permendagri tersebut sudah tidak memadai lagi dengan perkembangan desa dan BUMDes saat ini, terutama pascahadirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Marwan menjelaskan, Permendesa tersebut akan mengatur ketentuan tentang BUMDes. Diantaranya, desa dapat mendirikan BUMDes yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.

Usaha yang dapat dijalankan BUMDes yaitu usaha di bidang ekonomi atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pendirian BUMDes disepakati melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.

BUMDes diharapkan mampu menjadi motor penggerak kegiatan ekonomi di desa yang juga berfungsi sebagai lembaga sosial dan komersial.

“Keberadaan BUMDes juga untuk menjawab tantangan Indonesia menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada akhir tahun 2015 ini,” ujarnya.

Pihaknya menegaskan tidak ingin desa-desa hanya menjadi konsumen saja, produk-produk buatan pengusaha desa dan industri berbasis desa harus mampu bersaing di pasar domestik maupun regional bahkan global. (Republika)

PIP dan PNPM Mandiri Telah Tangani Pembangunan 31.960 Desa

PIP dan PNPM Mandiri Telah Tangani Pembangunan 31.960 Desa

BINA BANGUN BANGSA – Pemerintah sangat serius merealisasikan Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) dan Rural Infrastructure Support to PNPM Mandiri (RIS-PNPM).

Saat ini telah tertangani lebih dari 31.960 desa melalui program PPIP di seluruh Indonesia dan 5002 desa yang dikelola oleh RIS – PNPM 4 (empat) provinsi, yaitu Riau, Sulsel, Jambi dan Lampung.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyebarluaskan hasil pembangunan infrastruktur dasar perdesaan, serta manfaat yang dapat diperoleh dari pembangunan infrastruktur dalam Program PPIP & RIS-PNPM juga upaya-upaya yang telah dan akan dilakukan untuk mengelola pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur yang sudah dibangun kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan (stakeholders).

“Melalui sosialisasi dan promosi hasil-hasil pembangunan ini diharapkan dapat memperoleh tanggapan yang positif dari masyarakat dan para pemangku kepentingan (stakeholders),” ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dadan Krisnandar.

Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) dan RIS-PNPM merupakan salah satu program pemberdayaan masyarakat di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya, dimana kedua program tersebut bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap infrastruktur dasar perdesaan.

Peningkatan akses ini pada akhirnya diharapkan berdampak pada tingkat kesejahteraan masyarakat, melalui: peningkatan mobilitas penduduk dan produk desa (prasarana transportasi), peningkatan kesehatan (prasarana air bersih dan sanitasi), dan peningkatan produksi pertanian (prasarana irigasi perdesaan).

“Infrastruktur dasar perdesaan yang dibangun dalam Program PPIP & RIS-PNPM, tidak hanya membantu melengkapi fasilitas lingkungan permukiman perdesaan, tetapi juga mendukung pengembangan ekonomi lokal di wilayah perdesaan,” tutur Dadan.

Program ini merupakan salah satu Program yang menyalurkan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) sebesar Rp. 250 jt untuk pembangunan infrastruktur dasar di perdesaan, dilakukan juga upaya pemberdayaan masyarakat perdesaan, serta penguatan kapasitas pemerintah daerah tingkat desa.

Sejak tahun 2010 sampai saat ini, PPIP telah menangani lebih dari 31.960 desa di seluruh Indonesia dan 5002 desa yang dikelola oleh RIS – PNPM 4 (empat) provinsi, yaitu Riau, Sulsel, Jambi dan Lampung. Studi evaluasi dampak (impact dan outcome) program yang dilaksanakan setiap tahun sejak 2011 menunjukkan bahwa PPIP cukup berhasil.

Hal ini tergambar dari infrastruktur yang dibangun masih terpelihara dan berfungsi dengan baik, mampu meningkatkan produktivitas masyarakat, serta menjadi salah satu penyumbang pendapatan asli desa. Namun demikian, ditemukan juga beberapa desa yang tidak mampu memelihara infrastruktur terbangun dan tidak memberikan dampak terhadap masyarakat desa. (win7)
Sumber: PIP dan PNPM Mandiri telah tangani pembangunan 31.960 desa | kanalsatu.com.

Deklarasi Masyarakat Pers Indonesia

Deklarasi Masyarakat Pers Indonesia

Jakarta – Hiruk pikuk Pemilu 2014 masih membekas di ingatan kita, bagaimana bangsa ini terpecah menjadi kubu A, B, dan seterusnya. Ironisnya, media juga ikut ‘berkubu’ sesuai kepentingan pemodal. Kondisi ini menjadi keprihatinan masyarakat pers Indonesia yang terdiri dari wartawan, anggota Dewan Pers, kolumnis, dan akademisi.

Dalam sarasehan “Melihat Keberadaban Politik Mutakhir”, Kamis (15/1), Ketua Dewan Pers, Prof Bagir Manan menegaskan posisi pers sebagai pilar ke-4 demokrasi yang tugasnya mengawal dan mengawasi jalannya Republik ini. Menurut Bagir, dengan posisi ini, pers seharusnya tidak hanya menjadi penyampai berita.

“Pers seharusnya menjadi bagian terdepan mengajak perubahan yang lebih baik dalam berbangsa dan bernegara ketika komunitas lain yang diharapkan ternyata tidak berperan,” kata Bagir.

Dalam rangka menyuarakan keprihatinan itu, masyarakat pers Indonesia yang terdiri dari wartawan berbagai media dan platform, wartawan freelance, wartawan senior, anggota Dewan Pers, kolumnis, dan akademisi membuat “Deklarasi Masyarakat Pers Indonesia”. Hukumonline turut menandatangani deklarasi tersebut.

Berikut ini, isi lengkap deklarasi:

Deklarasi Masyarakat Pers Indonesia
Bahwa sesungguhnya sejarah pers Indonesia berangkat dari pers perjuangan yang menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran serta melawan kesewenang-wenangan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berazaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum, serta menjadi unsur penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Bahwa menyongsong 70 tahun Indonesia Merdeka, kita telah mencapai sebuah negara kesatuan, melakukan konsolidasi hukum, mempraktekkan demokrasi, dan merealisasikan hak asasi manusia dengan semua kekurangan dan kelebihannya.

Namun, situasi yang berkembang belakangan ini, khususnya sejak pertengahan 2014 lalu, telah membawa Indonesia dalam situasi yang perlu mendapatkan perhatian. Demokrasi yang berkembang ternyata hanya demokrasi politik, tapi belum menyentuh demokrasi yang lebih substansial yaitu demokrasi sosial. Demokrasi yang ada mengalami defisit moral. Hak asasi yang muncul baru hak asasi politik, dan belum menyentuh hak asasi yang terkait ekonomi, sosial, dan budaya. Nasionalisme yang ada saat ini sama sekali belum mengarah kepada nasionalisme welfare. Sedangkan politik yang berkembang saat ini justru politik yag tak bisa diterima oleh etik dan norma publik serta cenderung mempertontonkan akrobatik politik yang kotor dan kekuasaan yang koruptif. Indonesia seperti kehilangan konsep untuk bekerja yang bukan sekadar bekerja. Pers yang sebetulnya memiliki tanggung-jawab untuk mengingatkan hal ini justru baru berperan sekadar menjadi penabuh gendang yang kian menimbulkan kegaduhan politik. Sebagian media telah masuk dalam permainan opini publik. Pers jangan ikut memikul dosa dan menodai akal sehat.

Oleh karena itu, kami, Masyarakat Pers Indonesia yang terdiri atas para wartawan berbagai media dan platform, wartawan freelance, wartawan senior, anggota Dewan Pers, kolumnis, dan akademisi merasa perlu menyampaikan hal-hal berikut:

1. Mengingatkan kepada semua elemen bangsa bahwa Republik Indonesia adalah negara yang terwujud atas dasar tekad dan keinginan luhur dari semua kemajemukan kelompok dan golongan untuk bersama-sama melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

2. Mengingatkan kepada semua elemen bangsa, termasuk para politisi dan partai untuk kembali mengedepankan persoalan utama negara-bangsa dengan cara-cara politik santun yang cerdas dan elegan tanpa kehilangan daya kritis.

3. Mengajak seluruh masyarakat pers Indonesia untuk menjadi pelopor sekaligus mengawal perwujudan Indonesia sebagai sebuah negara adil, makmur, dan sejahtera sebagaimana dicita-citakan dalam kemerdekaan Republik Indonesia. Pers tidak bekerja hanya untuk kepentingan kelompok, golongan, partai ataupun pemilik modal, tapi pers bekerja untuk membela kepentingan umum. Pers harus bisa ikut menggerakkan kekuatan non-negara untuk mengimbangi kekuatan politik uang yang mendominasi saat ini.

4. Mengajak semua elemen pers untuk bersatu dan mencoba menemukan semua akar persoalan sebagai pangkal tolak untuk menyelesaikan berbagai persoalan, bukan sekadar mencari dan membicarakan persoalan. Pers memiliki kewajiban untuk menjaga dan merawat akal sehat publik.

5. Mengajak semua unsur media untuk bersama-sama mengembangkan liputan dalam rangka memerangi praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme yang telah sedemikian parah menggerogoti bangsa ini.

6. Mengajak para pengelola media untuk secara bersama-sama menyediakan dan memperluas ruang rubrik seperti “surat pembaca” untuk menampung keluhan warga masyarakat yang terabaikan, tak tersentuh proses pembangunan, terpinggirkan, tak bersuara, serta menjadi korban ketidakadilan, penipuan dan kekuasaan yang manipulatif.

7. Mengimbau pemilik media menghormati asas kemerdekaan pers dalam pemberitaan peristiwa sesuai hati nurani tanpa intervensi, sesuai pasal 1 Kode Etik Jurnalistik.

8. Wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik harus memiliki sertifikat kompetensi wartawan.

Jakarta, 15 Januari 2015

Masyarakat Pers Indonesia

(hukumonline.com).