BKPM Akan Fasilitasi Investasi Mangkrak di Papua

BKPM Akan Fasilitasi Investasi Mangkrak di Papua

PORTAL – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan memfasilitasi sepuluh perusahaan di Papua yang realisasi investasinya mangkrak. Tujuannya, menggenjot realisasi investasi di Papua yang empat tahun terakhir tidak signifikan.

“Sekitar delapan proyek dari sepuluh perusahaan bernilai Rp 113 triliun. Terbesar PT Freeport Indonesia,” kata Kepala BKPM Franky Sibarani di Jakarta, Jumat, 30 Januari 2015. Franky menyebutkan investasi yang terhambat antara lain Freeport sebesar Rp 99 trilun, dan sembilan perusahaan lain Rp 13,87 triliun. Sembilan perusahaan itu, antara lain, bergerak pada sektor perikanan, perkebunan, dan semen. “Perusahaan perikanan ada enam, asing semua.”

Menurut Franky, masalah yang dihadapi Freeport terkait dengan pembangunan smelter. Sedangkan perusahaan semen sudah sempat beroperasi tapi terhambat masalah tanah. Khusus perusahaan perikanan terkendala kebijakan moratorium perizinan kapal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. (Baca: Mudah, Urus Izin Usaha Kini Cuma Satu Pintu)

Secara umum, Franky menambahkan, investor mengeluhkan infrastruktur yang dinilai tak sesuai dengan janji pemerintah. “Dari program pemerintahan yang dulu, kan, dijanjikan infrastruktur, tapi mereka merasa ditinggal begitu saja.” (Baca: Amendemen Kontrak Freeport, BKPM Beri Masukan Ini)

Franky melanjutkan, beberapa perusahaan ancang-ancang untuk meninggalkan Papua. Ia menyayangkan hal ini karena Papua dinilai sebagai daerah dengan potensi investasi yang besar. (Baca: 5 Izin Sektor Energi Ini Dialihkan ke BKPM)

BKPM telah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang menangani beberapa program lama. Misalnya, Merauke Industrial Food Estate (MIFE). BKPM juga melakukan konsolidasi dengan kementerian teknis lain. Targetnya, konsolidasi rampung paruh pertama tahun ini.

Sumber: BKPM Akan Fasilitasi Investasi Mangkrak di Papua | Tempo.

Bangkep Belum Punya APBD 2015

Bangkep Belum Punya APBD 2015

PALU – Menjelang batas akhir yang telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 31 Januari 2015, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) belum juga menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun 2015.

Proses pembahasan terkendala akibat adanya polemik antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan pihak DPRD setempat.

Hal inilah yang membuat Gubernur Sulteng, Longki Djanggola harus turun tangan memediasi agar APBD tersebut tidak terkatung-katung hanya karena keegoisan satu pihak. Kemarin, kedua belah pihak telah dipertemukan di Sekretariat Pemerintah Provinsi (Setprov) Sulteng.

Polemik berawal dari lambatnya TAPD memasukan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Platfom Penggunaan Anggaran Sementara (PPAS) ke DPRD. Dokumen sebagai cikal bakal RAPBD itu baru diserahkan tanggal 29 Agustus 2014 dan diterima DPRD pada tanggal 1 September 2014.

Bupati Bangkep, Lania Laosa membenarkan bahwa ada keterlambatan memasukan dokumen itu dari ketentuan yang seharusnya, yakni pada Juni tahun 2014.

Namun demikian kata dia, pihaknya telah menyampaikan nota keuangan dan telah kemudian diparipurnakan tanggal 23 Januari 2015 lalu.

“Sehingga komitmen penyelesaian tidak terlaksana, DPRD menyatakan bahwa paripurna tidak sah sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya

Alhasil, rapat mengalami dedlock dan terpaksa harus membutuhkan intervensi Pemprov Sulteng.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Bangkep, Sulaeman mengatakan, pihaknya tidak pernah diberikan buku Rancangan APBD dari pihak eksekutif.

Dia juga mengaku, keterlambatan paripurna karena adanya pelantikan pimpinan dewan yang baru serta pembentukan alat kelengkapan.

Kata dia, pihaknya telah menginisiasi pertemuan dengan TPAD, wakil bupati dan empat pimpinan fraksi. Pada saat itu, PPAS sudah tidak dibahas lagi, karena ada permintaan dari tim TAPD untuk by pass karena waktunya sudah tidak cukup lagi.

“Kami selalu berupaya menyelesaikan permasalahan ini, tapi yang terjadi seolah-olah dewanlah yang menghambat pembahasan RAPBD,” pungkasnya

Terkait itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RAPBD, Israfil Malinggong mengatakan, saat paripurna tanggal 23, lebih dari setengah anggota dewan hadir dan menyepakati untuk melakukan pembahasan di tingkat pansus.

“Namun sampai pukul 23.15, tim TPAD dalam hal ini Sekertaris Kabupaten (Sekkab) juga tidak hadir dalam sidang yang telah disepakati tersebut,” tegasnya.

Menanggapi itu, Sekkab Bangkep, Sudirman Salotan menjelaskan, saat itu pihaknya sedang menghadap bupati untuk mencari jalan keluar dari permasalahan tersebut.

“Kami tetap datang ke dewan, tetapi sudah terlambat,” akunya.

Gubernur Sulteng, Longki Djanggola, yang bertindak sebagai meditor menyatakan, paling lambat tanggal 31 Januari 2015, APBD yang telah ditetapkan sudah harus diterima Dirjen Perimbangan Keuangan Kemendagri.

“Disini yang menjadi permasalahan, karena yang diminta itu adalah laporan lengkap dari soft copy, hard copy sampai buku APBD yang telah disahkan. Maka apabila sampai tanggal yang telah ditentukan itu tidak dimasukan, maka Kabupaten tersebut akan mendapatkan pinalty. Kita sudah tahu sendiri, bupati dan wakil bupati serta seluruh anggota DPRD tidak menerima gaji selama enam bulan,” ungkapnya. (MAL/FAUZI)

Sumber: Bangkep Belum Punya APBD 2015 – Media Alkhairaat.

Indonesia Launches First Ever MDGs Data Collection for All of its Districts | UNDP in Indonesia

The Government of Indonesia, with support from the United Development Programme (UNDP), on Thursday launched the first ever Millennium Development Goal (MDGs) data collection for all of the country’s 497 districts. The data set was launched simultaneously with the release of the 2013 national MDG report.

The National Development Planning Agency (BAPPENAS) and the Central Statistics Agency (BPS) compiled the 403-page MDGs district data collection, which list out the performance of districts on each of the 8 MDGs with 34 indicators for the period of 2011 – 2013. At the time of collecting the data the number of Indonesia’s now 511 districts stood at 497.

UNDP Indonesia Country Director, Beate Trankmann applauds the Government of Indonesia for having compiled this comprehensive set of data which covers all districts throughout this vast archipelagic nation spanning three time zones.

“Policy makers depend on accurate and evidence-based information to devise development blueprints. Detailed information that tracks MDG progress for each district in Indonesia can indeed support policy makers in their decision making to ensure that budgetary allocations go to where they are most needed to accelerate MDG achievements,” Trankmann said.

The achievement of MDGs and reducing the proportion of poor people is one of the core objectives of UNDP’s core country programme in Indonesia. UNDP supports the Government of Indonesia to accelerate MDG progress through the implementation of innovative tools such as MDG Acceleration Framework (MAF) and Pro-Poor Planning, Budgeting and Monitoring.

Vice Minister of BAPPENAS, Lukita Dinarsyah Tuwo said that Indonesia has met many of its MDG targets.

“The 2013 MDGs report show that out of 63 targets in 8 goals, 13 have been met before the 2015 deadline, 35 others are on track to be met, and the remaining 15 targets require additional efforts to be achieved,” said Lukita.

MDGs that have been met are: MDG 1- people living in extreme poverty as measured by the dollar-a-day indicator; MDG 3 – gender parity in education enrollment as well as in literacy rates in the 15- 24 age group; and MDG 6 – curbing the spread of tuberculosis and MDG 8 – the proportion of people with access to cellular phones.

MDGs targets that need extra push are; MDG 1 – Proportion of people living below the national poverty line, MDG 4 – reducing the number infant deaths and the mortality rate for children under five; MDG 5 – Maternal mortality rate per 100,000 live births; MDG 6 – Stopping the spread of HIV/AIDS. MDG 7 – Access to clean water and sanitation.

Sumber: Indonesia Launches First Ever MDGs Data Collection for All of its Districts | UNDP in Indonesia.

Gubernur Papua Kepada Freeport : Silakan Keluar dari Papua

Gubernur Papua Kepada Freeport : Silakan Keluar dari Papua

Gubernur Papua, Lukas Enembe

Portal Infokom – Rencana PT Freeport Indonesia membangun pabrik pemurnian atau smelter di Gresik, Jawa Timur, ditolak elemen masyarakat Papua. Bahkan, masyarakat Papua mengancam bakal mengusir Freeport dari Bumi Cenderawasih itu.

“Semua elemen Papua menolak smelter dibangun di Gresik. Papua ini bagian dari NKRI. Saya dampingi bupati-bupati dari Papua bertemu Presiden. Kita sepakat menolak smelter di bangun di Gresik,” ujar Lukas Enembe, Gubernur Papua, usai bertemu dengan Presiden, Kamis 29 Januari 2015.

Menurutnya, semua kekayaan alam, termasuk tambang diperuntukkan bagi kesejahteraan Papua. Maka itu, Freeport wajib membangun smelter di Papua.

“Kalau tak membangun di Papua, silahkan keluar dari Papua,” Enembe menegaskan.

Bahkan, bila Freeport menolak, Enembe bakal mengeluarkan peraturan daerah khusus. Isinya, antara lain menegaskan bahwa kekayaan alam Papua adalah milik masyarakat di sana.

“Kalau tidak mau, keluar saja. Rakyat kita tetap miskin,” Enembe mengulang ancamannya. (one)

Link terkait:  http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/583660-kepada-freeport–gubernur-papua–silakan-keluar-dari-papua

Akselerasi Ekonomi, Menteri Desa Segera Terbitkan Permendesa BUMDes

Akselerasi Ekonomi, Menteri Desa Segera Terbitkan Permendesa BUMDes

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar akan menerbitkan peraturan menteri desa (Permendesa) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai upaya untuk mewujudkan target ekonomi desa yang bergerak cepat.

“Melalui Permendesa ini, desa melalui BUMDes mendapat peluang yang lebih besar untuk meningkatkan perannya dalam pengembangan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakatnya,” katanya, Rabu (28/1).

Menurutnya, salah satu Nawa Kerja prioritas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) adalah pendirian dan pengembangan 5.000 BUMDes. Jika idealnya setiap desa memiliki Bumdes, kata dia, berarti masih ada sekitar 69.000 Bumdes lagi yang perlu diwujudkan.

Hal ini karena ada 74 ribu desa di Indonesia. Marwan mengakui, secara teknis BUMDes yang ada saat ini masih mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Namun, ia menilai Permendagri tersebut sudah tidak memadai lagi dengan perkembangan desa dan BUMDes saat ini, terutama pascahadirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Marwan menjelaskan, Permendesa tersebut akan mengatur ketentuan tentang BUMDes. Diantaranya, desa dapat mendirikan BUMDes yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.

Usaha yang dapat dijalankan BUMDes yaitu usaha di bidang ekonomi atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pendirian BUMDes disepakati melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.

BUMDes diharapkan mampu menjadi motor penggerak kegiatan ekonomi di desa yang juga berfungsi sebagai lembaga sosial dan komersial.

“Keberadaan BUMDes juga untuk menjawab tantangan Indonesia menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada akhir tahun 2015 ini,” ujarnya.

Pihaknya menegaskan tidak ingin desa-desa hanya menjadi konsumen saja, produk-produk buatan pengusaha desa dan industri berbasis desa harus mampu bersaing di pasar domestik maupun regional bahkan global. (Republika)

PIP dan PNPM Mandiri Telah Tangani Pembangunan 31.960 Desa

PIP dan PNPM Mandiri Telah Tangani Pembangunan 31.960 Desa

BINA BANGUN BANGSA – Pemerintah sangat serius merealisasikan Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) dan Rural Infrastructure Support to PNPM Mandiri (RIS-PNPM).

Saat ini telah tertangani lebih dari 31.960 desa melalui program PPIP di seluruh Indonesia dan 5002 desa yang dikelola oleh RIS – PNPM 4 (empat) provinsi, yaitu Riau, Sulsel, Jambi dan Lampung.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyebarluaskan hasil pembangunan infrastruktur dasar perdesaan, serta manfaat yang dapat diperoleh dari pembangunan infrastruktur dalam Program PPIP & RIS-PNPM juga upaya-upaya yang telah dan akan dilakukan untuk mengelola pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur yang sudah dibangun kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan (stakeholders).

“Melalui sosialisasi dan promosi hasil-hasil pembangunan ini diharapkan dapat memperoleh tanggapan yang positif dari masyarakat dan para pemangku kepentingan (stakeholders),” ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dadan Krisnandar.

Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) dan RIS-PNPM merupakan salah satu program pemberdayaan masyarakat di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya, dimana kedua program tersebut bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap infrastruktur dasar perdesaan.

Peningkatan akses ini pada akhirnya diharapkan berdampak pada tingkat kesejahteraan masyarakat, melalui: peningkatan mobilitas penduduk dan produk desa (prasarana transportasi), peningkatan kesehatan (prasarana air bersih dan sanitasi), dan peningkatan produksi pertanian (prasarana irigasi perdesaan).

“Infrastruktur dasar perdesaan yang dibangun dalam Program PPIP & RIS-PNPM, tidak hanya membantu melengkapi fasilitas lingkungan permukiman perdesaan, tetapi juga mendukung pengembangan ekonomi lokal di wilayah perdesaan,” tutur Dadan.

Program ini merupakan salah satu Program yang menyalurkan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) sebesar Rp. 250 jt untuk pembangunan infrastruktur dasar di perdesaan, dilakukan juga upaya pemberdayaan masyarakat perdesaan, serta penguatan kapasitas pemerintah daerah tingkat desa.

Sejak tahun 2010 sampai saat ini, PPIP telah menangani lebih dari 31.960 desa di seluruh Indonesia dan 5002 desa yang dikelola oleh RIS – PNPM 4 (empat) provinsi, yaitu Riau, Sulsel, Jambi dan Lampung. Studi evaluasi dampak (impact dan outcome) program yang dilaksanakan setiap tahun sejak 2011 menunjukkan bahwa PPIP cukup berhasil.

Hal ini tergambar dari infrastruktur yang dibangun masih terpelihara dan berfungsi dengan baik, mampu meningkatkan produktivitas masyarakat, serta menjadi salah satu penyumbang pendapatan asli desa. Namun demikian, ditemukan juga beberapa desa yang tidak mampu memelihara infrastruktur terbangun dan tidak memberikan dampak terhadap masyarakat desa. (win7)
Sumber: PIP dan PNPM Mandiri telah tangani pembangunan 31.960 desa | kanalsatu.com.

Deklarasi Masyarakat Pers Indonesia

Deklarasi Masyarakat Pers Indonesia

Jakarta – Hiruk pikuk Pemilu 2014 masih membekas di ingatan kita, bagaimana bangsa ini terpecah menjadi kubu A, B, dan seterusnya. Ironisnya, media juga ikut ‘berkubu’ sesuai kepentingan pemodal. Kondisi ini menjadi keprihatinan masyarakat pers Indonesia yang terdiri dari wartawan, anggota Dewan Pers, kolumnis, dan akademisi.

Dalam sarasehan “Melihat Keberadaban Politik Mutakhir”, Kamis (15/1), Ketua Dewan Pers, Prof Bagir Manan menegaskan posisi pers sebagai pilar ke-4 demokrasi yang tugasnya mengawal dan mengawasi jalannya Republik ini. Menurut Bagir, dengan posisi ini, pers seharusnya tidak hanya menjadi penyampai berita.

“Pers seharusnya menjadi bagian terdepan mengajak perubahan yang lebih baik dalam berbangsa dan bernegara ketika komunitas lain yang diharapkan ternyata tidak berperan,” kata Bagir.

Dalam rangka menyuarakan keprihatinan itu, masyarakat pers Indonesia yang terdiri dari wartawan berbagai media dan platform, wartawan freelance, wartawan senior, anggota Dewan Pers, kolumnis, dan akademisi membuat “Deklarasi Masyarakat Pers Indonesia”. Hukumonline turut menandatangani deklarasi tersebut.

Berikut ini, isi lengkap deklarasi:

Deklarasi Masyarakat Pers Indonesia
Bahwa sesungguhnya sejarah pers Indonesia berangkat dari pers perjuangan yang menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran serta melawan kesewenang-wenangan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berazaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum, serta menjadi unsur penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Bahwa menyongsong 70 tahun Indonesia Merdeka, kita telah mencapai sebuah negara kesatuan, melakukan konsolidasi hukum, mempraktekkan demokrasi, dan merealisasikan hak asasi manusia dengan semua kekurangan dan kelebihannya.

Namun, situasi yang berkembang belakangan ini, khususnya sejak pertengahan 2014 lalu, telah membawa Indonesia dalam situasi yang perlu mendapatkan perhatian. Demokrasi yang berkembang ternyata hanya demokrasi politik, tapi belum menyentuh demokrasi yang lebih substansial yaitu demokrasi sosial. Demokrasi yang ada mengalami defisit moral. Hak asasi yang muncul baru hak asasi politik, dan belum menyentuh hak asasi yang terkait ekonomi, sosial, dan budaya. Nasionalisme yang ada saat ini sama sekali belum mengarah kepada nasionalisme welfare. Sedangkan politik yang berkembang saat ini justru politik yag tak bisa diterima oleh etik dan norma publik serta cenderung mempertontonkan akrobatik politik yang kotor dan kekuasaan yang koruptif. Indonesia seperti kehilangan konsep untuk bekerja yang bukan sekadar bekerja. Pers yang sebetulnya memiliki tanggung-jawab untuk mengingatkan hal ini justru baru berperan sekadar menjadi penabuh gendang yang kian menimbulkan kegaduhan politik. Sebagian media telah masuk dalam permainan opini publik. Pers jangan ikut memikul dosa dan menodai akal sehat.

Oleh karena itu, kami, Masyarakat Pers Indonesia yang terdiri atas para wartawan berbagai media dan platform, wartawan freelance, wartawan senior, anggota Dewan Pers, kolumnis, dan akademisi merasa perlu menyampaikan hal-hal berikut:

1. Mengingatkan kepada semua elemen bangsa bahwa Republik Indonesia adalah negara yang terwujud atas dasar tekad dan keinginan luhur dari semua kemajemukan kelompok dan golongan untuk bersama-sama melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

2. Mengingatkan kepada semua elemen bangsa, termasuk para politisi dan partai untuk kembali mengedepankan persoalan utama negara-bangsa dengan cara-cara politik santun yang cerdas dan elegan tanpa kehilangan daya kritis.

3. Mengajak seluruh masyarakat pers Indonesia untuk menjadi pelopor sekaligus mengawal perwujudan Indonesia sebagai sebuah negara adil, makmur, dan sejahtera sebagaimana dicita-citakan dalam kemerdekaan Republik Indonesia. Pers tidak bekerja hanya untuk kepentingan kelompok, golongan, partai ataupun pemilik modal, tapi pers bekerja untuk membela kepentingan umum. Pers harus bisa ikut menggerakkan kekuatan non-negara untuk mengimbangi kekuatan politik uang yang mendominasi saat ini.

4. Mengajak semua elemen pers untuk bersatu dan mencoba menemukan semua akar persoalan sebagai pangkal tolak untuk menyelesaikan berbagai persoalan, bukan sekadar mencari dan membicarakan persoalan. Pers memiliki kewajiban untuk menjaga dan merawat akal sehat publik.

5. Mengajak semua unsur media untuk bersama-sama mengembangkan liputan dalam rangka memerangi praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme yang telah sedemikian parah menggerogoti bangsa ini.

6. Mengajak para pengelola media untuk secara bersama-sama menyediakan dan memperluas ruang rubrik seperti “surat pembaca” untuk menampung keluhan warga masyarakat yang terabaikan, tak tersentuh proses pembangunan, terpinggirkan, tak bersuara, serta menjadi korban ketidakadilan, penipuan dan kekuasaan yang manipulatif.

7. Mengimbau pemilik media menghormati asas kemerdekaan pers dalam pemberitaan peristiwa sesuai hati nurani tanpa intervensi, sesuai pasal 1 Kode Etik Jurnalistik.

8. Wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik harus memiliki sertifikat kompetensi wartawan.

Jakarta, 15 Januari 2015

Masyarakat Pers Indonesia

(hukumonline.com).

Presiden Resmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di BKPM

ptsp bkpmJakarta – Setelah dicanangkan pada era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 pada September 2014, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat atau one stop service di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akhirnya diresmikan. Seremoni peresmian dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (26/1) pagi.

PTSP ini dicanangkan Jokowi akan menjadi sentral pengurusan perizinan sehingga investor tidak perlu keluar masuk kementerian/lembaga untuk mengurus izin. Sebagaimana diwartakan laman resmi Sekretaris Kabinet, www.setkab.go.id, tercatat sudah 22 kementerian/lembaga yang telah mendelegasikan wewenang penerbitan perizinan kepada Kepala BKPM, sekaligus menugaskan pejabatnya pada PTSP Pusat.

Dalam sambutannya, Jokowi mengatakan, keberadaan PTSP sangat penting untuk mempercepat investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Oleh karenanya, Jokowi mengapresiasi kementerian/lembaga yang sudah menyerahkan proses perizinannya kepada BKPM, sehingga bisa membuat proses perizinan investasi menjadi lebih ringkas dan cepat.

“Saya ucapkan terima kasih kepada 22 K/L (kementerian/lembaga), semua perizinan telah dibawa ke BKPM untuk melayani lebih cepat dan baik,” kata Jokowi.

Kesediaan 22 kementerian/lembaga menyerahkan kewenangan kepada BKPM itu, menurut Jokowi, menunjukkan bahwa tidak ada ego sektoral lagi antar kementerian/lembaga. Yang tampak justru, antar kementerian/lembaga saling membantu untuk memberikan pelayanan investasi lokal, nasional dan asing dengan sebaik-baiknya.

Dengan diresmikannya PTSP ini, Jokowi berharap target pertumbuhan ekonomi dapat meningkat dari yang semula 5,1 persen menjadi antara 5,6-5,8 persen. Menurut Jokowi, keberadaan PTSP hanya merupakan langkah awal. Langkah berikutnya, menyederhanakan proses perizinan sehingga tidak terlalu ruwet.

“Proses ini akan saya ikuti terus sampai pada bentuk yang sempurna dan lebih baik,” tekan Jokowi.

Sebelumnya, Kepala BKPM Franky Sibarani dalam laporannya menyampaikan, bahwa PTSP Pusat sudah siap melayani proses perizinan seluruh bidang usaha. Ia menyebutkan, dengan adanya PTSP maka investor akan dipermudah dari sisi layanan perizinan, dengan tidak lagi mengelilingi Jakarta mendatangi berbagai BKPM.

Ditambahkan Franky, untuk mendukung tranparansi pelayanan perizinan di PTSP Pusat telah dibangun layanan monitoring secara online, yang dapat dimanfaatkan investor untuk memantau perkembangan permohonan perizinan yang diajukan, dan memastikan tenggat waktu penyelesaian perizinan sesuai dengan SOP (standard operational prosedur) yang telah ditetapkan.

“Monitoring online juga dapat dimanfaatkan Bapak Presiden untuk memantau proses layanan perizinan yang ada, maupun para menteri dapat memantau langsung kinerja pejabat yang menjadi perwakilan pada PTSP Pusat di BKPM,” jelas Franky.

Menurut dia, setelah peresmian PTSP Pusat maka ada dua hal yang menjadi fokus pembenahan selanjutnya. Kedua hal itu, pertama PTSP Pusat secara terus menerus akan melakukan percepatan dari sisi waktu layanan perizinan, penyederhanaan dari sisi proses perizinan, dan pengkajian untuk menyatukan izin-izin yang dinilai sama. Kedua, integrasi perizinan PTSP Pusat dangan PTSP Daerah termasuk penerapan standar yang sama dalam pelayanan.
Sumber: Presiden Resmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di BKPM – hukumonline.com.

Mantan Wakapolri : Indonesia Bencana Hukum

Mantan Wakapolri : Indonesia Bencana Hukum

kpk vs polriJakarta – Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menyebut kejanggalan dalam penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Oegroseno bahkan marah atas sikap lancang dari Kabareskrim Irjen Budi Waseso sehingga ingin menampar juniornya itu.

Hal ini bermula saat Wakapolri Badrodin Haiti tidak mengetahui adanya penangkapan Bambang Widjojanto oleh petugas Bareskrim Polri. Hal ini dinaggap Oegroseno melangkahi wewenang Wakapolri yang juga menjabat sebagai Plt dari Kapolri.

“Dianggap kecil aja, “ngapain lu ngatur gw?”. Kalau Wakapolri kayak saya, saya tempeleng,” kata Oegroseno di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2015).

Alasanya karena tindakan dari Budi Waseso itu telah membuat institusi Polri menjadi tercemar. “Ini demi nyawa organisasi Polri. Yang seperti ini harus dibersihkan lah. Indonesia ini ada bencana alam, kecelakaan pesawat, banjir, yang paling parah sudah saya prediksi, Bencana Hukum,” terangnya.

Oegroseno berharap Wakapolri saat ini membentuk tim kembali untuk mencari sosok yang pantas memimpin tubuh Polri. Nama-nama itu kemudian diusulkan kembali kepada Presiden Joko Widodo (jokowi) dan mendapatkan masukan dari Kompolnas, KPK, dan PPATK.

“Check siapa yang bagus, jangan yang ada kepentingan. Kapolri itu bukan sama kayak Jaksa Agung. Kapolri itu sulit. Menkopolhukam itu angkatan laut masa tahu organisasi Polri?‎” ujarnya.

Sumber: detikNews : Jika Masih Jadi Wakapolri, Oegroseno Akan Tempeleng Budi Waseso.

Ini Masukan Agar Pemilihan Kepala BIN Tidak Blunder Lagi ?

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya tidak mengulang kesalahan yang sama dengan saat ia memilih calon Kapolri dalam penetapan calon Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Sejauh ini, nama kandidat Kepala BIN masih “disembunyikan” oleh pihak Istana.

Presiden sebaiknya memilih nama calon Kepala BIN yang benar-benar bersih, terutama tidak punya catatan kasus dugaan korupsi, dan dikenal baik oleh masyarakat sipil.

UU tentang Intelijen Negara mengatur, pengangkatan dan pemberhentian Kepala dan Wakil Kepala BIN ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Namun Kepala BIN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan DPR RI. Karena itu sosok yang dapat diterima DPR pun harus dipikirkan baik oleh presiden.

Terkait rencana penetapan Kepala BIN yang baru itu, Ketua Umum Bina Bangun Bangsa, Nur Ridwan, menyarankan orang-orang di lingkungan presiden bisa memberikan masukan yang baik sesuai aspek tata pemerintahan baik dan tata kenegaraan sehingga bisa meminimalisir gesekan politik.

“Meski itu hak prerogatif presiden, orang-orang lingkungan Jokowi mesti berikan masukan positif supaya tidak blunder (kesalahan) seperti penetapan calon Kapolri,” tegas Nur Ridwan kepada Kantor Berita Politik RMOL, beberapa saat lalu.

Dia juga menyarankan nama calon Kepala BIN tidak dipengaruhi lagi oleh dikotomi sipil dan militer. Menurutnya, kemampuan teknis tak hanya dimiliki tokoh militer. Lebih penting baginya presiden memilih orang yang dipercaya dan mampu membuktikan kinerja yang baik.

“Jangan lupa sejarah, bahwa sebenarnya militer lahir dari rakyat. Tidak ada lagi dikotomi. Kalau ada orang sipil yang mampu bekerja, silakan saja pilih,” tegasnya.

Bursa pencalonan Kepala BIN ini juga sempat mendapat perhatian dari eksponen gerakan mahasiswa 98. Lembaga Lingkar 98 menyatakan, salah satu bidang pemerintahan yang krusial butuh perhatian sangat tinggi dari Jokowi salah satunya adalah bidang politik dan keamanan (polkam). Jabatan ini sangat strategis untuk menghadapi dan mengantisipasi gangguan terhadap agenda pemerintahan.

Dan sebagai pemimpin nasional dari sipil yang kedua di era reformasi setelah Gus Dur-Mega, Jokowi-JK harus mempertahankan spirit instansi sipil di bidang keamanan diisi oleh orang sipil yang kompeten. Bila Gus Dur-Mega merupakan presiden pertama yang membuka sejarah dengan menempatkan orang sipil pertama menjadi Menteri Pertahanan, maka spirit tersebut sebaiknya dipertahankan. Ditambah, menempatkan orang sipil pertama di era reformasi mengepalai Badan Intelijen Negara (BIN).

Terkait itu, sejauh ini ada beberapa nama yang diperbincangkan untuk mengisi jabatan Kepala BIN. Yang paling santer adalah Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) As’ad Said Ali. Sesepuh NU ini sudah terlibat dalam kegiatan intelijen di luar negeri, terutama Timur Tengah, sejak periode 1980-an dan pernah menjabat Wakil Kepala BIN selama 9 tahun.

As’ad juga sudah dipanggil Presiden Jokowi ke Istana Merdeka saat seleksi menteri-menteri kabinet berlangsung pada Oktober silam. As’ad saat itu mengaku diajak Presiden berbincang mengenai keamanan dan ketertiban serta dunia intelijen negara. [ald]

Link terkait : keamanan.rmol.co – Ini Masukan Agar Pemilihan Kepala BIN Tidak Blunder.