ptsp bkpmJakarta – Setelah dicanangkan pada era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 pada September 2014, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat atau one stop service di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akhirnya diresmikan. Seremoni peresmian dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (26/1) pagi.

PTSP ini dicanangkan Jokowi akan menjadi sentral pengurusan perizinan sehingga investor tidak perlu keluar masuk kementerian/lembaga untuk mengurus izin. Sebagaimana diwartakan laman resmi Sekretaris Kabinet, www.setkab.go.id, tercatat sudah 22 kementerian/lembaga yang telah mendelegasikan wewenang penerbitan perizinan kepada Kepala BKPM, sekaligus menugaskan pejabatnya pada PTSP Pusat.

Dalam sambutannya, Jokowi mengatakan, keberadaan PTSP sangat penting untuk mempercepat investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Oleh karenanya, Jokowi mengapresiasi kementerian/lembaga yang sudah menyerahkan proses perizinannya kepada BKPM, sehingga bisa membuat proses perizinan investasi menjadi lebih ringkas dan cepat.

“Saya ucapkan terima kasih kepada 22 K/L (kementerian/lembaga), semua perizinan telah dibawa ke BKPM untuk melayani lebih cepat dan baik,” kata Jokowi.

Kesediaan 22 kementerian/lembaga menyerahkan kewenangan kepada BKPM itu, menurut Jokowi, menunjukkan bahwa tidak ada ego sektoral lagi antar kementerian/lembaga. Yang tampak justru, antar kementerian/lembaga saling membantu untuk memberikan pelayanan investasi lokal, nasional dan asing dengan sebaik-baiknya.

Dengan diresmikannya PTSP ini, Jokowi berharap target pertumbuhan ekonomi dapat meningkat dari yang semula 5,1 persen menjadi antara 5,6-5,8 persen. Menurut Jokowi, keberadaan PTSP hanya merupakan langkah awal. Langkah berikutnya, menyederhanakan proses perizinan sehingga tidak terlalu ruwet.

“Proses ini akan saya ikuti terus sampai pada bentuk yang sempurna dan lebih baik,” tekan Jokowi.

Sebelumnya, Kepala BKPM Franky Sibarani dalam laporannya menyampaikan, bahwa PTSP Pusat sudah siap melayani proses perizinan seluruh bidang usaha. Ia menyebutkan, dengan adanya PTSP maka investor akan dipermudah dari sisi layanan perizinan, dengan tidak lagi mengelilingi Jakarta mendatangi berbagai BKPM.

Ditambahkan Franky, untuk mendukung tranparansi pelayanan perizinan di PTSP Pusat telah dibangun layanan monitoring secara online, yang dapat dimanfaatkan investor untuk memantau perkembangan permohonan perizinan yang diajukan, dan memastikan tenggat waktu penyelesaian perizinan sesuai dengan SOP (standard operational prosedur) yang telah ditetapkan.

“Monitoring online juga dapat dimanfaatkan Bapak Presiden untuk memantau proses layanan perizinan yang ada, maupun para menteri dapat memantau langsung kinerja pejabat yang menjadi perwakilan pada PTSP Pusat di BKPM,” jelas Franky.

Menurut dia, setelah peresmian PTSP Pusat maka ada dua hal yang menjadi fokus pembenahan selanjutnya. Kedua hal itu, pertama PTSP Pusat secara terus menerus akan melakukan percepatan dari sisi waktu layanan perizinan, penyederhanaan dari sisi proses perizinan, dan pengkajian untuk menyatukan izin-izin yang dinilai sama. Kedua, integrasi perizinan PTSP Pusat dangan PTSP Daerah termasuk penerapan standar yang sama dalam pelayanan.
Sumber: Presiden Resmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di BKPM – hukumonline.com.

Ada yg bisa kami bantu ?...