BIMTEK TATA CARA PERENCANAAN, PENYUSUNAN, PENETAPAN DAN PENGELOLAAN APBD DESA

Bimtek, BINA BANGUN BANGSA – Dengan disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Selain itu pemerintah desa diharapkan untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa. Begitu besar peran yang diterima oleh desa, tentunya disertai dengan tanggung jawab yang besar pula.

Oleh karena itu pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, di mana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan.

Peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 6 Tahun 2014 yang telah ada sampai dengan saat ini yaitu PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, serta beberapa aturan teknis dari Kementerian Dalam Negeri di antaranya yaitu Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera serta mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, sesuai dengan amanat Undang – Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang dilengkapi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.111, No.112, No. 113 Dan No.114 Tahun 2014.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Lembaga Perencanaan Pembangunan Nasional – BINA BANGUN BANGSA dengan dukungan dari Kemendesa PDTT, Kemendagri, Kemenkeu dan BPK RI, mengundang Bapak/Ibu Aparatur Sipil Negara untuk mengikuti kegiatan sosialisasi dan bimtek nasional yang kami selenggarakan dengan topik : “Tata Cara Perencanaan, Penyusunan, Penetapan dan Pengelolaan APBD Desa”.


Biaya Kontribusi / Investasi per peserta : 

  • @ Rp. 3.500.000,- /Orang (Paket Tanpa menginap/akomodasi di hotel)
  • @ Rp. 4.500.000,- /Orang (Paket Dengan menginap/akomodasi hotel)

Peserta mendapatkan :

  • Sertifikat, materi hard/soft copy, bimtek Kit
  • Konsumsi dan snack/coffee break

Kami juga melayani permintaan kegiatan bimtek di luar kota/daerah dengan biaya, waktu dan tempat serta materi yang dapat disesuaikan berdasarkan permintaan.


Untuk Informasi pendaftaran dan jadwal kegiatan, dapat menghubungi kami di :
Hp / WA : 081298304927, 08159515457

[Form id=”22″]
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Kabar gembira bagi para penyandang disabilitas. Kini ‎penyandang disabilitas akan dijamin mendapat perlakuan sama dengan masyarakat pada umumnya.

Pasalnya Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penyandang Disabilitas ‎telah disahkan menjadi undang-undang, melalui rapat paripurna DPR RI.

Menurut Ketua DPR Ade Komarudin, UU tentang Penyandang Disabilitas berparadigma untuk pemenuhan hak penyandang disabilitas, baik hak ekonomi, politik, sosial maupun budaya, yang selaras dengan kontribusi yang menekankan pemenuhan hak setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas.

Perjuangan hingga disahkannya UU Disabilitas melalui rapat paripurna DPR pada 17 Maret lalu tidaklah melalui jalan mulus. Setelah penandatanganan Konvensi Hak Difabel atau Convention on the Rights of Person with Disability (CRPD) pada tahun 2007 oleh Indonesia, ratifikasi baru dilakukan pada 2011 melalui Undang-Undang no.19 tahun 2011.

Maka sejak itulah, dorongan dan advokasi ratifikasi konvensi dilanjutkan oleh organisasi difabel dengan advokasi untuk mendesak pemerintah dan dewan untuk mengubah UU No.4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang sudah tak lagi relevant.

Akhirnya, dalam waktu kurang dari 5 tahun setelah ratifikasi pun UU baru disahkan, yang diberi nama Undang-Undang Penyandang Disabilitas (UU PD).

Diharapkan melalui UU ini ada kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang lebih baik, mandiri dan sejahtera tanpa diskriminasi. (adm)

Suharto : Neolib Merusak Tatanan Negara dan Menguasai Ekonomi Indonesia

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Kaum Neolib (Neo Liberal) telah merusak tatanan kenegaraan dan bahkan menguasai sumber daya alam Indonesia serta sistem perekonomian nasional di republik ini, dengan berbagai cara pembodohan dan penipuan melalui regulasi dan kebijakan di pemerintahan saat ini.

Hal itu yang disampaikan Letjen TNI Mar. (Purn.) Suharto dalam paparannya sebagai pembicara utama dan pembuka acara diskusi nasional, yang diadakan oleh Patriot Proklamasi dalam rangka memperingati 50 tahun Supersemar, dengan tema “Membangun Konsensus Nasional Baru”, di gedung Stovia, Jakarta (11/3/2016).

Dalam sambutannya Pak Suharto menyatakan keprihatinannya kepada Republik yang dia cintainya ini, terhadap upaya kaum neolib yang ingin merusak sistem ketatanegaraan dan menguasai negeri ini dengan meliberalisasi ideologi bangsa dan negara Indonesia yang berlandaskan Pancasila ini.

“Coba bayangkan itu, padahal Pancasila tidak sama sekali memberikan amanat liberalisme di Republik ini!”, tegasnya.

Belum lagi lanjutnya, tentang perampokan kekayaan alam Indonesia demi kepentingan kaum neolib itu. Sebagai contoh yaitu tambang freeport dan blok masela, yang katanya merupakan pembodohan dan penipuan terhadap rakyat Indonesia.

“Seharusnya kalau dihitung rata-rata, dari pengelolaan 10 tambang sumber daya alam besar negeri ini, rakyat Indonesia bisa makmur, karena bisa mendapatkan tambahan lebih dari 200 juta tiap tahunnya (per orang – red)”, katanya lagi.

Acara yang diprakarsai dr. Zulkifli ini, menghadirkan nara sumber tokoh nasional lintas generasi yaitu : Ridwan Saidi, Edwin Sukowati, Sasmito Hadinegoro, Samuel Lengkey, Prihandoyo Kuswanto, dan Hendrajit sebagai moderator.

Maka diharapkannya dengan adanya diskusi ini akan membuka kebenaran-kebenaran yang kemudian merangkum semua untuk saling mendukung agar Republik Indonesia yang kita cintai ini kembali dimiliki oleh seluruh rakyatnya sendiri. (FIR)

50 Tahun Supersemar : Membangun Konsensus Nasional Baru

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Dalam rangka memperingati 50 tahun “Supersemar” maka sejumlah tokoh pergerakan nasional lintas generasi, mengadakan diskusi publik dengan tema “Membangun Konsensus Nasional Baru” di gedung Stovia, Jakarta (11/3/2016).

Acara yang diprakarsai dr. Zulkifli, dari Patriot Proklamasi ini menghadirkan nara sumber : Ridwan Saidi, Edwin Sukowati, Sasmito Hadinegoro, Samuel Lengkey, Prihandoyo Kuswanto, dan Hendrajit sebagai moderator serta Letjen TNI Mar. (Purn.) Suharto sebagai Pembicara Utama yang sekaligus sebagai pembuka acara tersebut.

Dalam sambutannya Pak Suharto menyatakan keprihatinannya pada Republik yang dicintainya ini, terhadap upaya kaum neolib (neo liberal-red) yang ingin merusak sistem ketatanegaraan dan menguasai negeri ini dengan meliberalisasi ideologi bangsa dan negara Indonesia yang berlandaskan Pancasila ini.

“Coba bayangkan itu, padahal Pancasila tidak sama sekali memberikan amanat liberalisme di Republik ini!”, tegasnya.

Belum lagi lanjutnya, tentang perampokan kekayaan alam Indonesia demi kepentingan kaum neolib itu. Sebagai contoh yaitu tambang freeport dan blok masela, yang katanya merupakan pembodohan dan penipuan terhadap rakyat Indonesia.

“Seharusnya kalau dihitung rata-rata, dari pengelolaan 10 tambang sumber daya alam besar negeri ini, rakyat Indonesia bisa makmur, karena bisa mendapatkan tambahan lebih dari 200 juta tiap tahunnya (per orang – red)”, katanya lagi.

Maka diharapkannya dengan adanya diskusi ini akan membuka kebenaran-kebenaran yang kemudian merangkum semua untuk saling mendukung agar Republik Indonesia yang kita cintai ini kembali dimiliki oleh seluruh rakyatnya sendiri. (FIR)

UUD 1945 atau UUD 2002 ?

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Seharusnya bangsa Indonesia sadari bahwa telah terjadi perubahan yang sangat mendasar terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan cita-cita dan amanat Proklamasi 17-8-1945, akibat dari  perubahan UUD 1945 yang sudah keempat kalinya sejak reformasi 1998 hingga tahun 2002.

Demikian yang disampaikan oleh Sekretaris Front Nasional dr.Zulkifli kepada Portal Infokom di sela-sela acara diskusi bedah buku karya Prof. Dr. Kaelan (UGM), tentang “Liberalisasi Ideologi Negara Pancasila”, di Jakarta (1/3/2016).

Karena menurut dr Zul UUD 1945 versi amandemen (perubahan) telah mengubah sistem kedaulatan rakyat dan ketatanegaraan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga lebih mengarah kepada sistem liberalistik, kapitalistik, dan federatif, yang jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila.

“Padahal jelas-jelas secara filosofi bangsa Indonesia berlandaskan Pancasila, yang memiliki nilai-nilai berkeTuhanan yang Maha Esa, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan dan gotong royong, bermusyawarah mufakat dan berkeadilan sosial”, terangnya.

Maka ditegaskannya bahwa UUD 1945 versi perubahan, tidak bisa lagi disebut sebagai UUD 1945 (yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945)…harus disebut saja UUD 2002.

Panel diskusi buku tersebut dibuka oleh Jend. TNI (Purn.) Try Sutrisno sebagai Ketua Dewan Pembina GPP ini pun dihadiri oleh para tokoh nasional yaitu Jend. TNI (Purn.) Djoko Santoso, Kiki Syahnakri, Teddy Rusdy, Akbar Tanjung, Subiakto Tjakrawerdaja, Fuad Bawazier, Ridwan Saidi, KH. Maksum, Hendrajit. Selain itu juga dihadiri oleh berbagai elemen mahasiswa dan organisasi kemasyarakatan. (Wan)

Begini Cara Ajukan KUR

Begini Cara Ajukan KUR

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Pemerintah telah menetapkan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar 9% mulai 4 Januari 2016, dari sebelumnya 12%. Kebijakan ini dilakukan untuk mendorong pengembangan sektor UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah).

KUR terdiri dari KUR Mikro, KUR Ritel, dan KUR TKI. Besaran KUR yang disalurkan berbeda-beda tergantung jenis KUR dan bank penyalur KUR.

Sebagai contoh BRI. KUR Mikro BRI adalah Kredit Modal Kerja dan atau Investasi dengan plafond s.d Rp 25 juta per debitur.

Sementara KUR Ritel BRI adalah Kredit Modal Kerja dan atau Investasi kepada debitur yang memiliki usaha produktif dan layak dengan plafond > Rp 25 juta s.d Rp 500 juta per debitur.

KUR TKI BRI diberikan untuk membiayai keberangkatan calon TKI ke negara penempatan dengan plafond s.d Rp 25 juta.

Lantas, apa saja syarat dan bagaimana untuk bisa mendapatkan KUR?

Berikut informasi yang diperoleh dari website BRI dan Bank Mandiri.

Syarat Calon Debitur:
KUR Mikro BRI

  • Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak
  • Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
  • Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit

Persyaratan administrasi
Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat izin usaha

KUR Ritel BRI

  • Mempunyai usaha produktif dan layak
  • Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
  • Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
  • Memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan

KUR TKI BRI

Individu (perorangan) calon TKI yang akan berangkat bekerja ke negara penempatan.

Persyaratan administrasi:

  • Identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga
  • Perjanjian kerja dengan pengguna jasa
  • Perjanjian penempatan
  • Passpor
  • Visa
  • Persyaratan lainnya sesuai ketentuan
  • Ketentuan dan Syarat Kredit

KUR Mikro BRI

Besar kredit maksimal sebesar Rp 25 juta per debitur

Jenis kredit

  • Kredit Modal Kerja (KMK) jangka waktu maksimal 3 (tiga) tahun
  • Kredit Investasi (KI) jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun
  • Suku bunga 12% efektif per tahun atau setara 0.55% flat per bulan
  • Tidak dipungut biaya provisi dan administrasi

KUR Ritel BRI

Besar kredit:

> Rp 25 juta – Rp 500 juta

Jenis kredit:

  • Kredit Modal Kerja (KMK) jangka waktu maksimal 4 (empat) tahun
  • Kredit Investasi (KI) jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun
  • Suku bunga 12% efektif per tahun
  • Tidak dipungut biaya provisi dan administrasi
  • Agunan sesuai ketentuan bank

KUR TKI BRI
Besar kredit:

  • Maksimal Rp 25 juta atau sesuai Cost Structure yang ditetapkan pemerintah
  • Suku bunga 12% efektif per tahun atau setara 0.55% flat per bulan
  • Tidak dipungut biaya provisi dan administrasi
  • Jangka waktu maksimal 3 (tiga) tahun atau sesuai kontrak kerja

Tujuan negara penempatan:

Singapura, Hongkong, Taiwan, Brunei, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia

BANK MANDIRI

Kredit disalurkan untuk pembiayaan usaha produktif segment mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang layak/feasible namun belum bankable untuk modal kerja dan/atau kredit investasi melalui pola pembiayaan secara langsung maupun tidak langsung (linkage) yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Kredit dengan kriteria sebagai berikut:

Tidak sedang menerima kredit dari perbankan/kredit program dari pemerintah
UMKMK yang sedang menerima kredit konsumtif dari perbankan : Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Kendaraan Bermotor, Kartu Kredit, dan Kredit Konsumtif lainnya diperbolehkan menerima KUR

Limit kredit :

  • KUR langsung (individu) maksimal Rp 500 Juta
  • KUR tidak langsung

Pola Excuting

Maksimal Rp 2 Miliar per lembaga Linkage dan maksimal Rp 100 Juta per end user

Pola Channeling

Sesuai daftar nominatif end user dengan limit kredit per end user s/d Rp 500 Juta

Jenis Kredit : investasi dan atau modal kerja

Jangka waktu kredit :

  • KMK maksimal 3 tahun dan dapat diperpanjang menjadi 6 tahun
  • KI maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang menjadi 10 tahun
  • KI perkebunan tanaman keras maksimal 13 tahun dan tidak dapat diperpanjang

Persyaratan :
Dokumen legalitas pemohon, misalnya : KTP, Kartu Keluarga
Dokumen legalitas usaha, misalnya : NPWP, SIUP, SK

(drk/hns)

Prof Emil: Nasionalisasi Freeport!

Prof Emil: Nasionalisasi Freeport!

Jakarta – Kegaduhan atas perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia (Freeport), seharusnya tak perlu terjadi. Apabila seluruh pihak komitmen untuk menegakkan aturan. Karena, prosesnya baru bisa digelar 2019.

Kata Ekonom Senior Prof Emil Salim, proses perpanjangan kontrak Freeport, berdasarkan peraturan perundang-undangan, hanya bisa dimulai pada 2019. “Kita tunggu saja hingga waktunya tiba (2019). Apa yang menjadi kebijakan Presiden Joko Widodo, itu benar. Ya ikuti saja,” ujar Emil di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (4/12/2015).

Apakah pemerintah ingin melanjutkan kerjasama dengan Freeport atau tidak, kata Emil, bukan ditentukan pada saat ini. Namun bergantung perundingan di 2019.

“Nantinya, dalam perundingan itu kan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Kalau (Freeport) mau memenuhi syaratnya, ya lanjut. Begitu pula sebaliknya,” kata Emil.

Dalam hal ini, lanjut Emil, pemerintah perlu menerapkan syarat yang tujuannya memberikan manfaat besar bagi Indonesia. “Kalau hasil perundingan manfaatnya lebih besar dari sekarang, sehingga lebih menguntungkan ya bisa. Kalau tidak (mau), ya tidak (perpanjang),” ungkap Emil.

Kata Emil, pemerintah masih punya waktu untuk mempersiapkannya. Dengan persiapan yang matang, diharapkan bisa memberikan hasil yang optimal untuk Indonesia. Dalam hal ini, pemerintah harus berani menerapkan syarat tinggi, bukan malah di level yang murah.

“Kalau tidak, bisa saja Freeport di-nasionalisasi. Tapi itu perlu persiapan sejak saat ini. Tinggal apa saja konsep dari pemerintah. Yang penting bisa memberikan keuntungan sebesar-besarnya untuk negara,” paparnya.[ipe]

Try Sutrisno Ingatkan Bahaya Gerakan Komunis Gaya Baru

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Mantan Wakil Presiden Try Sutrisno mengingatkan adanya ancaman komunis gaya baru. Ancaman itu sudah mulai menguasai Indonesia baik melalui budaya, informasi dan ekonomi khususnya di kalangan anak muda.

“Pancasila harus ditanamkan kepada generasi muda agar memiliki ketahanan pribadi yang berpancasila,” ujar Try Sutrisno dalam keterangannya kepada wartawan, Jakarta, Jumat (2/10/2015).

Ia mengatakan kalau tantangan ini lebih berat dari pada zaman sebelumnya. Sebagaimana menanamkan pancasila pada generasi muda sehingga bisa dipahami dan dihayati dengan baik.

“Gerakan PKI gaya baru ini mencoba  merusak pikiran anak-anak muda yang tak paham sejarah. Mereka berupaya memutarbalikkan fakta dengan menyebut PKI sebagai korban kekejaman Pemerintah Orde Baru,” jelasnya.

Menurutnya kondisi perekonomian di tanah air yang sudah terjual kepada pihak asing melalui KGB. Tak sedikit perusahan-perusahaan yang dikuasai asing khususnya Cina.

“Bahkan beberapa BUMN juga sudah disusupi oleh asing. Sekarang ini pemerintahan baru, yang memilih juga orang-orang baru. Saya hanya menegaskan kepada mereka, Jangan sampai mencabut TAP MPRS XXV/1966. Kalau sampai ini dicabut, Komunis akan bangkit kembali dengan gaya barunya,” tegasnya.

Ketika ada kabar pemerintah akan meminta maaf kepada keluarga PKI. Tri dengan tegas menyatakan tidak kesetujuannya kepada partai sebagai pengkhianat bangsa dengan dua kali memberontak

“Saya tidak setuju jika presiden meminta maaf kepada PKI. Indonesia adalah Pancasila,” katanya.

Aksi pemberontakan pertama PKI terjadi di Madiun, Jawa Timur pada tahun 1948. Kala itu banyak tokoh agama, pejabat dan rakyat yang menjadi korban.

“Kemunculannya diawali setelah Konferensi Meja Bundar (KMB) dan mengikuti Pemilu 1955. Jadi kalau saat ini ada yang masih memikul ideologi komunis untuk meninggalkan please, tinggalkanlah jangan putar balik fakta,” tandasnya. (edo/jor)

MKGR : Perlu Pelurusan Kembali Sejarah Perjuangan Bangsa

MKGR : Perlu Pelurusan Kembali Sejarah Perjuangan Bangsa

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Situasi kondisi bangsa dan negara saat ini tak luput dari perhatian MKGR, sebagai organisasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai musyawarah, kekeluargaan dan gotong royong ini yang sejak tahun 1960 telah berkarya nyata dalam pembangunan nasional terutama dalam penegakkan Ideologi Pancasila dan implementasi UUD 1945 (Asli) ke dalam kerangka kehidupan berbangsa dan bernegara di Republik Indonesia.

“Pada awalnya memang pendirian MKGR oleh Bapak RH. Sugandhi diharapkan oleh Jend. Ahmad Yani untuk dapat membendung gerakan Komunis yang nyata adalah Anti Pancasila”, demikian penjelasan Krissantono, Sekjen MKGR kepada Portal Infokom.

Dan menurut dia, saat ini Indonesia pun sedang mengalami disorientasi daripada maksud dan tujuan negara terhadap amanat dan cita-cita Pancasila dan UUD tahun 1945 asli yang telah diubah (amandemen) 4 kalinya sejak reformasi digulirkan. Hal ini dikhawatirkan akan mengubah paham ideologi bangsa dan sistem hukum dan ketatanegaraan sehingga melenceng dari jati diri asli bangsa Indonesia.

“Maka perlu ada pelurusan kembali sejarah perjuangan dan pembangunan bangsa, agar tidak membuat Indonesia semakin tidak mengenal jati dirinya dan tidak mengubah tujuan bangsa dan negara ini dibangun !”, tegas Krissantono.

Apalagi ditambah dengan kegaduhan politik yang tak kunjung selesai sejak reformasi hingga saat ini di peralihan pemerintahan kepada Jokowi-Jk, semakin membuat kondisi kehidupan masyarakat yang semakin akut.

“Bagaimana ekonomi bisa berjalan kondusif dan efektif apabila politik dan keamanan serta kepastian hukum tidak ada, rakyat yang selalu kena dampak ruginya?”, jelas Kriss ulang.

Sebab itu harapan ini akan disampaikannya dan dicarikan solusinya pada Majelis Permusyawaratan Organisasi (MPO) MKGR tahun 2015 yang dalam waktu dekat ini akan diselenggarakan di Jakarta.

Dan di dalam MPO MKGR tersebut akan dihadiri oleh para sesepuh dan pendiri Golongan Karya yaitu TRI KARYA (MKGR, Kosgoro, Soksi) dan Sekretariat Bersama Golongan Karya (Sekber Golkar) serta sesepuh dari Keluarga Besar ABRI (TNI-Polri) akan membahas pula sikap pendiri Golongan Karya terhadap masa depan bangsa dan negara dalam mewujudkan keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. (FIR)

Bagaimana Tanggapan Anda Terhadap Kinerja Pemerintahan Saat Ini ?

Jajak Pendapat : Bagaimana Tanggapan Anda Terhadap Kinerja Pemerintahan Saat Ini ?

Anda dapat memberikan tanggapannya dengan mengikuti polling berikut ini, yaitu caranya :

  1. pilih salah satu dari beberapa pilihan yang tersedia, lalu klik vote (suara)
  2. apabila pilihan anda tidak ada dalam daftar yang tersedia, maka anda bisa isi dengan yang lain di kolom other (lainnya)
  3. selanjutnya bagikan lagi melalui sosial media (facebook, twitter, google+, WhatsApp, path, dll)…

Suara dan tanggapan anda dapat menentukan masa depan Indonesia, Terima Kasih…