oleh admin | Jan 5, 2017 | Analisa dan Opini
Mengapa Kita Harus Kembali Ke UUD 1945
Oleh : Batara R. Hutagalung
Dalam kesempatan ini saya khusus menulis, yang menurut pendapat saya harus segera dilakukan untuk mengembalikan kewibawaan negara (Pemerintah RI, TNI dan Polri), adalah kembali ke UUD 1945, yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
Setelah berkuasa selama sekitar 32 tahun, rezim Orde Baru dipaksa melepaskan kekuasaannya oleh kekuatan rakyat pada 21 Mei 1998.
Sebagai hasil pemilihan umum tahun 1999, dimulailah pembahasan perubahan UUD RI yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Perubahan (amandemen) dilakukan sebanyak 4 kali dan disahkan tanggal 10 Agustus 2002.
Sejak disosialisasikan UUD RI hasil perubahan tahun 2002, mulai bermunculan pandangan kritis dan protes terhadap UUD RI hasil amandemen.
Berbagai kritik yang menonjol a.l., bahwa:
1. Sebagai suatu produk hukum, terdapat beberapa kejanggalan yang mendasar, yaitu selain proses pengesahannya dinilai tidak sesuai dengan prosedur sehingga cacat hukum.
2. Adanya bab yang kosong, yaitu Bab IV, mengenai Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dihapus. Namun sebagai bab tetap tercantum. Hal ini mengesankan suatu penipuan publik, yaitu seolah-olah Batang Tubuh UUD 1945 tetap terdiri dari 16 bab, padahal faktanya hanya 15 bab.
Berbeda dengan UUD yang disahkan pada 18.8.1945, di UUD 2002 tidak ada Risalah Sidang dan penjelasan serta alasan mengenai ayat-ayat yang dihapus dan yang ditambahkan.
3. Dengan jumlah bab yang berkurang dan ayat baru hasil amandemen sebanyak 89%, menjadi pertanyaan besar, apakah UUD hasil amandemen tahun 2002 masih dapat dikatakan sebagai UUD 1945.
4. Banyak ayat-ayat baru yang sehubungan dengan perekonomian negara, dinilai sebagai bentuk neo-liberal, yang membuka pintu bagi asing untuk lebih menguasai SDA dan perekonomian RI.
5. Adanya ayat yang sangat bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945, yaitu Pasal 28 G ayat 2.
Pembukaan UUD 1945 harus menjadi sumber hukum di RI, sehingga apabila ada ayat yang bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945, maka ayat tersebut harus dihapus.
Saya termasuk yang berpendapat, bahwa semakin menguatnya dominasi asing di sektor perekonomian dan pengurasan kekayaan sumber daya alam (SDA) Indonesia, disebabkan oleh penambahan ayat-ayat yang oleh banyak kalangan dinilai sebagai pembuka pintu untuk masuknya pemodal raksasa asing dan membuat perekonomian Indonesia menjadi ekonomi neo-liberal.
Masuknya jaringan super dan hyper market asing ke Indonesia serta makin menjamurnya jaringan mini market milik pemodal besar, menghancurkan pasar-pasar tradisional milik Bumiputra, yang tidak sanggup bersaing karena kekurangan modal dan belum memiliki kemampuan berkompetisi dalam ekonomi pasar bebas melawan pemodal raksasa yang memiliki jaringan nasional dan internasional.
Akibatnya, para Bumiputra hanya menadi karyawan atau pelayan dari mini, super dan hyper market milik asing dan pemodal besar.
Ini hanya contoh kecil, yang mempunya dampak besar, yaitu menghancurkan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah). Belum kita bicarakan mengenai berbagai UU yang memuluskan jalan untuk pemodal besar asing untuk menguasai sektor pertambangan dan berbagai bidang usaha lain.
Jelas, para penikmat perubahan UUD 1945 menjadi UUD 2002 akan melakukan segala cara dan mengerahkan semua kekuatan untuk mempertahankan UUD 2002.
Para pemodal raksasa asing tentu harus menggunakan kaki-tangan atau antek-antek mereka di Indonesia. Dengan demikian, untuk kesekian-kalinya sesama anak-bangsa akan dibenturkan untuk kepentingan asing.
Melihat hal ini, maka demi menjaga kesatuan dan persatuan Bangsa serta menjaga kedaulatan NKRI, kita harus kembali ke UUD 1945.
Hampir seluruh rakyat Indonesia kini melihat, bahwa pada saat ini ancaman disintegrasi bangsa sudah sangat besar. Ancaman ini terutama dilakukan oleh kekuatan asing melalui antek-anteknya di dalam negeri Indonesia.
Mengenai siapa-siapa saja di Indonesia yang patut diduga sebagai kaki-tangan asing, telah saya paparkan di Catatan Akhir Tahun 2015, yang saya ke weblog saya tanggal 31 Desember 2015 dengan judul “Mereka Yang Tidak Pernah Memiliki Nasionalisme“.
Catatan awal tahun 2017 ini dapat dipandang sebagai kelanjutan dari Catatan Akhir 2015. [***]
Editor: Teguh Santosa
oleh admin | Jan 3, 2017 | Nasional
Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) menggelar acara ulang tahun yang ke 57 di Hotel Harris, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017). Dalam acara tersebut hadir istri Mayjend (Purn) RH Sugandhi yang merupakan pendiri MKGR, Mien Sugandhi.
Ketua Umum MKGR Letjend TNI (Purn) Soeyono dalam sambutannya mengingatkan agar para kader muda MKGR terus memupuk kesadaran nasionalisme serta patriotisme. Selain itu, ia menekankan agar generasi muda berkomitmen untuk memperjuangkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia.
“Indonesia ini kalo disebut lengkapnya ya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 agustus 1945. Ada yang ngaku Indonesia tidak diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945. Begitu juga UUD 1945, katanya ngga diakui sejak amandemen 2002. Generasi muda harus memperjuangkan UUD 1945. Jangan yang (UUD) tahun 2002 ini (karena) banyak kekurangan yang bisa meresahkan kita semua,” ujar soeyono dalam sambutannya di hotel Harris Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).
Lebih lanjut Soeyono memaparkan tentang Tri Panca Gatra yang menurutnya dapat dijadikan pandangan bagi kader MKGR dalam berjuang.
“Tri Panca Gatra itu, Tri artinya tiga yaitu Geografi, Demografi, dan kondisi sosial. Panca Itu Lima yaitu Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosbud (Sosial Budaya) dan Hankam (Pertahanan dan Keamanan),” paparnya.
Soeyono mengungkapkan bahwa secara geografis, Indonesia dikelilingi negara lain di dunia. Mereka, kata dia, memiliki kepentingan terhadap Indonesia.
Ia berharap generasi muda MKGR memahami politik hubungan internasional antara Indonesia dengan negara-negara lain dunia. Sehingga, kata dia, Indonesia ke depan ditangan generasi bangsa memiliki posisi strategis dalam pergaulan internasional.
“Panglima TNI mengatakan perang masa depan itu bagaimana mendapatkan air, energi, dan pangan. Apa yang kita miliki, itu tidak dmiliki negara lain. Itu sebabnya, Panglima TNI mengatakan Indonesia tengah menjadi kepungan kepentingan negara-negara lain,” paparnya. (Hatiem)
oleh admin | Okt 19, 2016 | Berita
INFO BUMDes, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mendorong agar setiap desa membuat satu produk unggulan sebagai pemicu kemajuan ekonomi.
“Dengan adanya produk unggulan desa, atau one village one product, maka akan memicu pembangunan ekonomi strategis dari desa ke level kabupaten, bahkan juga di tingkat nasional. Ini yang kita sebut sebagai pembangunan dimulai dari desa,” ujar Menko PMK Puan Maharani usai memimpin rapat koordinasi tingkat menteri membahas dana desa dan program pendamping desa di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (19/10).
Dalam rakor ini hadir antara lain Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Desa PDT dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, dan Kepala PPN/Bappenas Bambang Brodjonegoro.
Menteri Puan menambahkan, desa-desa saat ini sudah bisa melakukan berbagai manuver pembangunan karena sudah ada dana desa yang dijalankan sejak 2015. Jika sebelumnya dana desa difokuskan untuk infrastruktur, maka tahun ini sudah mulai digunakan untuk pemberdayaan ekonomi dan pembangunan kapasitas masyarakat desa.
“Dana desa kita dorong agar benar-benar bisa menanggulangi kemiskinan, pengembangan sumber daya manusia dan kapasitas aparat desa,” jelasnya.
Kerja membangun desa, lanjut Menko Puan, membutuhkan sinergi lintas sektor, terutama 18 kementerian/lembaga yang terkait. Adapun tentang dana desa, akan dibangunlah sebuah perangkat bersama, yakni surat keputusan bersama (SKB) empat menteri yang secara khusus mengawal program dana desa.
“SKB 4 Menteri ini meliputi Menteri Desa PDT dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas,” imbuh Puan.
Lebih jauh dijelaskan bahwa saat ini ada 74.754 desa yang sudah menerima dana desa dengan penyaluran tahap pertama bulan Maret, dan tahap kedua bulan Oktober. Ada juga target pemerintah yang tengah dikerjakan sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) adalah mengentaskan 5.000 desa tertingal menjadi berkembang. Serta ada 2.000 desa berkembang yang akan dibangun menjadi desa mandiri.
“Progresnya terus kita monitor agar segera tercapai sesuai dengan road map yang kita buat. Ini mencangkup kebijakan pembangunan desa, standar pelayanan minimum desa, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” tegas Menko Puan.
Pada kesempatan sama, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, sinergi kementerian dalam pembangunan desa memang sudah berjalan. Kementerian Dalam Negeri fokus menjalankan tugas meningkatkan kualitas SDM aparatur desa. Juga berupaya bagaimana perangkat desa memahami manajemen desa, perencanaan desa, menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan, dan sebagainya.
“Adapun soal teknis perencanaan program desa, itu tugas Mendesa berkordinasi dengan Bupati setemat. Tapi kita terus monitoring agar perangkat desa benar-benar mampu menjalankan tugasnya dalam membuat perencanaan hingga pertanggungjawaban dana desa,” lanjut Tjahjo.
Adapun Menteri Desa Eko Putro Sandjojo memaparkan bahwa sejauh ini banyak progres pembangunan desa yang terjadi. Jika tahun 2015 dana desa fokus pada infrastruktur, maka tahun ini sudah banyak juga yang digunakan untuk pemberdayaan masyarakat dan ekonomi desa.
“Kita evaluasi terus pembangunan desa dan diketahui bahwa indesks tingkat kepuasan masyarakat indonesia mayoritas ada di desa, yakni sebesar 72%. Nah, ini faktor dana desa besar sekali,” ujarnya.
Mendesa Eko juga mengatakan bahwa Keementerian Desa bersama Kemendagri, Kemenkeu dan bappenas, terus melakukan sinergi. Bahkan juga dengan kementerian teknis lain seperti pertanian yang kini fokus tugasnya ke desa-desa.
“Ini sesuai arahan dari Ibu Menko PMK (Puan Maharani) agar kita gerebeg pembangunan desa. Kami di Kemendesa sangat terbantu oleh Kemendagri dari kecamatan untuk mengetahui apa kebutuhan desa,” tegas Eko.
oleh admin | Okt 16, 2016 | Bimtek Desa
Bimtek, BINA BANGUN BANGSA – Dana desa yang nilainya terus meningkat setiap tahunnya menuntut pengelolaan yang lebih baik supaya betul-betul sesuai dengan maksud dan tujuannya, terutama bergantung pada kapasitas dari pemerintah dan aparatur desa. Oleh karena itu sangat penting untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi para aparatur pemerintahan desa dalam menjalankan tugasnya mewujudkan tujuan dari pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa.
“Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pelatihan aparatur desa harus diprioritaskan seiring terus meningkatnya jumlah dana desa. Maka, Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) pun akan memfokuskan pada pelatihan aparatur desa untuk meningkatkan kapasitas mereka,” ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat Rapat Koordinasi Nasional Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2016, di Jakarta, yang dikutip dari Media Kompas, Selasa (15/3).
Dia mengklaim pelatihan aparatur pemerintah desa pada 2015 sebenarnya sudah berjalan baik menurut evaluasi Kemendagri. Namun, pelatihan harus kembali diintensifkan untuk memastikan aparatur desa paham betul soal pengelolaan dana desa hingga pertanggungjawabannya.
Dengan demikian, dana desa dipastikan sepenuhnya untuk pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. “Kepala desa dan aparatur desa menjadi kunci tercapainya tujuan digulirkannya dana desa,” katanya.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nata Irawan mengatakan, tahun 2015 lalu, dari target 222.279 aparatur, pelatihan baru dapat dilakukan terhadap sekitar 165.000 aparatur desa. Target tak terpenuhi karena waktu yang tersedia tidak cukup.
Dengan kondisi itu, masih ada desa yang aparaturnya masih belum mendapat pelatihan. Mereka akan diprioritaskan mendapat pelatihan tahun ini. Selain itu, pelatihan juga ditujukan bagi dua aparatur dari setiap pemerintah desa di total 74.754 desa yang belum juga mendapat pelatihan di tahun 2015.
“Kalau tahun lalu fokusnya yang dilatih kepala desa, sekretaris desa, dan pengelola keuangan desa, tahun ini yang dilatih perangkat desa lainnya seperti aparat desa yang membidangi soal pemerintahan dan pembangunan,” paparnya.
Selain aparatur pemerintah desa, dua aparatur kecamatan juga akan dilatih mengenai manajemen pemerintahan desa, termasuk di dalamnya pengelolaan dana desa. Mereka ditargetkan menjadi pendamping untuk pemerintahan desa.
Direktur Eksekutif Sekretariat Pemberdayaan Desa Iwan S Soelasno mengatakan, masih banyak desa yang aparaturnya belum menerima pelatihan yang memadai dari pemerintah terkait penggunaan dana desa. Kalaupun sudah ada yang dilatih, bentuk pelatihan sering kali hanya sosialisasi. Pelatihan tidak mengajarkan aparat desa mengelola dana desa.
Dampaknya, kata Iwan, penyerapan dana desa menjadi tidak optimal. Salah satunya karena aparatur khawatir tersangkut kasus hukum. Kalaupun dana terserap optimal, penggunaannya sering meleset dari program yang diprioritaskan oleh pemerintah.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Lembaga Perencanaan Pembangunan Nasional – BINA BANGUN BANGSA dengan dukungan dari Kemendagri, Kemendesa PDTT, Kemenkeu, dan BPK RI mengundang Bapak/Ibu Aparatur Pemerintahan Daerah dan Desa untuk mengikuti kegiatan sosialisasi dan bimtek nasional yang diselenggarakan dengan topik : “MANAJEMEN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA DAN PENGELOLAAN SERTA PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAN ASET DESA”.
Biaya Kontribusi / Investasi per peserta :
- @ Rp. 5.500.000,- /Orang (Paket tanpa menginap/akomodasi hotel)
- @ Rp. 6.500.000,- /Orang (Paket dengan menginap/akomodasi hotel)
Fasilitas Peserta :
- Sertifikat, materi hard/soft copy, bimtek Kit
- Konsumsi dan snack/coffee break
Kami juga melayani permintaan kegiatan bimtek di luar kota/daerah dengan biaya, waktu dan tempat serta materi yang dapat disesuaikan berdasarkan permintaan.
Untuk Informasi pendaftaran dan jadwal kegiatan, dapat menghubungi kami di :
Hp / WA : 081319228227, 081298304927
oleh admin | Okt 15, 2016 | Nasional
Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Badan Pemeriksa Keuangan RI mengingatkan agar dana desa dikelola sesuai aturan. “kami dari BPK saat ini fokus melakukan tindakan perventif dahulu agar kepala desa menggunakan ADD dengan Baik. Mengapa demikian karena dana desa adalah uang negara maka harus digunakan sebagaimana mestinya,” Ujar Anggota VI BPK RI, Bahrullah Akbar.
Bahrullah menjelaskan BPK sangat berkepentingan terhadap dana desa yang “kembali lagi dana desa adalah uang negara maka penggunaannya harus benar, selain penggunaan benar pelaporan juga harus benar pula,” Ucapnya.
Anggota DPR RI komisi XI, Michael Jeno menyebut pemerintah berjanji untuk tidak mengurangi anggaran Dana Desa. “Dana Desa yang mencapai Rp 1 miliar per desa mengalami peningkatan dibanding tahun lalu, dana ini harus dimanfaatkan pemerintah dan masyarakat desa untuk membuka peluang peningkatan ekonomi desa. Salah satunya adalah dengan pembangunan infrastruktur di desa atau sektor lainnya yang bisa menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi desa,” ujarnya.
Menurut dia, ekonomi global masih belum terlalu membaik. Hal ini berdampak pada lesunya harga komoditas kalbar di pasaran dunia. Dana Desa, lanjut dia, bisa menjadi salah satu solusi untuk mengeliatkan kembali ekonomi di pedesaan. “bisa untuk infrastruktur dan modal usaha untuk lingkungan desa,” sebutnya
Hanya saja dia mengakui perlu penggunaan dana desa di kalbar dioptimalkan oleh pemerintah desa, “Implementasi dana desa di kalbar yang masuk tahun kedua ini baik namun belum optimal, belum optimal itulah yang harus kita maksimalkan karena dana desa tujuannya adalah bagaimana masyarakat sejahtera,” ujar dia.
Menurutnya, ada beberapa hal yang harus di selesaikan. Dia mecontohkan diantaranya soal regulasi dari kementerian terkait yang mesti diperjelas. “regulasi oleh kementerian keuangan di awal tahun penyalurannya lamban dan itu tentu berpengaruh pada optimalisasi pengguanaan anggaran desa,” kata dia.
Dia menambahkan kendala implementasi dana desa lainnya di kalbar adalah kekurangan pendamping desa. Pendamping yang ia maksud dalam hal kemampuan pendamping desa soal teknis. “sarjana yang butuh kerja di kalbar banyak. Namun yang dibutuhkan sarjana untuk pendamping desa yang teknis dan itu kurang,” Pungkasnya (ars/Pontianak Post)
oleh admin | Okt 15, 2016 | Desa
Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Badan Pemeriksa Keuangan RI mengingatkan agar dana desa dikelola sesuai aturan. “kami dari BPK saat ini fokus melakukan tindakan perventif dahulu agar kepala desa menggunakan ADD dengan Baik. Mengapa demikian karena dana desa adalah uang negara maka harus digunakan sebagaimana mestinya,” Ujar Anggota VI BPK RI, Bahrullah Akbar.
Bahrullah Akbar menjelaskan BPK sangat berkepentingan terhadap dana desa yang “kembali lagi dana desa adalah uang negara maka penggunaannya harus benar, selain penggunaan benar pelaporan juga harus benar pula,” Ucapnya.
Anggota DPR RI komisi XI, Michael Jeno menyebut pemerintah berjanji untuk tidak mengurangi anggaran Dana Desa. “Dana Desa yang mencapai Rp 1 miliar per desa mengalami peningkatan dibanding tahun lalu, dana ini harus dimanfaatkan pemerintah dan masyarakat desa untuk membuka peluang peningkatan ekonomi desa. Salah satunya adalah dengan pembangunan infrastruktur di desa atau sektor lainnya yang bisa menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi desa,” ujarnya.
Menurut dia, ekonomi global masih belum terlalu membaik. Hal ini berdampak pada lesunya harga komoditas kalbar di pasaran dunia. Dana Desa, lanjut dia, bisa menjadi salah satu solusi untuk mengeliatkan kembali ekonomi di pedesaan. “bisa untuk infrastruktur dan modal usaha untuk lingkungan desa,” sebutnya
Hanya saja dia mengakui perlu penggunaan dana desa di kalbar dioptimalkan oleh pemerintah desa, “Implementasi dana desa di kalbar yang masuk tahun kedua ini baik namun belum optimal, belum optimal itulah yang harus kita maksimalkan karena dana desa tujuannya adalah bagaimana masyarakat sejahtera,” ujar dia.
Menurutnya, ada beberapa hal yang harus di selesaikan. Dia mecontohkan diantaranya soal regulasi dari kementerian terkait yang mesti diperjelas. “regulasi oleh kementerian keuangan di awal tahun penyalurannya lamban dan itu tentu berpengaruh pada optimalisasi pengguanaan anggaran desa,” kata dia.
Dia menambahkan kendala implementasi dana desa lainnya di kalbar adalah kekurangan pendamping desa. Pendamping yang ia maksud dalam hal kemampuan pendamping desa soal teknis. “sarjana yang butuh kerja di kalbar banyak. Namun yang dibutuhkan sarjana untuk pendamping desa yang teknis dan itu kurang,” Pungkasnya (ars/PontianakPost)
oleh admin | Sep 21, 2016 | Bimtek Desa
Bimtek, Penyelengaraan pemerintah desa yang berdasarkan UU No.6 tahun 2014 telah memberikan berbagai perubahan yang signifikan ke arah terciptanya peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Karena Desa telah diberikan kewenangan yang lebih luas untuk mengatur dan mengurus desanya berdasarkan kemampuan dan potensi desa itu sendiri. Maka itu kembali kepada kemampuan kepala desa berikut aparatur perangkat desa untuk dapat melaksanakan tupoksinya dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan desa sesuai maksud dan tujuannya yang telah ditetapkan melalui RPJM Desa.
Tantangan dalam penyelengaraan pemerintahan desa saat ini semakin besar, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa, di mana tahun ini merupakan tahun pertama penerapan peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2015 tetang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN. Dampak yang akan terjadi adalah meningkatnya dana yang akan dikelola oleh pemerintah desa. Tambah anggaran tersebut disisi lain akan diikuti pula dengan adanya tuntutan masyarakat atas transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa tersebut.
Sehubungan dengan hal itu kami sebagai Lembaga Percepatan Pembangunan Nasional BINA BANGUN BANGSA akan menyelenggarakan BIMTEK MANAJEMEN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA dan PENGELOLAAN KEUANGAN DESA BERBASIS APLIKASI (SISKEUDES) untuk memberikan pembekalan dan pemahaman tentang peraturan pemerintah dan berbagai kebijakan terkait dengan pemerintahan desa dan keuangan desa demi terciptanya penyelenggaran pemerintahan desa yang bersih, profesional dan akuntabel.
Biaya Kontribusi / Investasi per peserta :
- @ Rp. 4.500.000,- /Orang (Paket tanpa menginap/akomodasi hotel)
- @ Rp. 5.500.000,- /Orang (Paket dengan menginap/akomodasi hotel)
Fasilitas Peserta :
- Sertifikat, materi hard/soft copy, bimtek Kit
- Konsumsi dan snack/coffee break
Kami juga dapat melayani permintaan kegiatan bimtek di luar kota/daerah, dengan waktu dan tempat serta materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan.
Untuk Konfirmasi dan Pendaftaran atau permintaan undangan kegiatan, dapat menghubungi kami di : Hp / WA : 081510780621
[Form id=”22″] oleh admin | Agu 29, 2016 | Bimtek Desa
Bimtek, BINA BANGUN BANGSA – Untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran, salah satu faktor yang perlu kita pertimbangkan adalah adopsi Teknologi Informasi Dan Komunikasi (TIK) ke dalam sistem tata kelola keuangan desa. Hal ini karena kita sadari bersama bahwa saat ini TIK sudah sedemikian maju dan canggih. Dengan kecanggihannya, TIK mampu mengelola dan mengolah data dalam jumlah banyak dalam waktu yang singkat dengan hasil yang akurat serta menggunakan sumber daya minimal. Semuanya dikelola by system.
Hal tersebut terungkap dalam sambutan yang disampaikan oleh Drs. Lukman Nul Hakim, M.Si, Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian dalam Negeri RI pada kegiatan Pembukaan acara Bimbingan Teknis Sistem Informasi Keuangan Desa Bagi Aparatur Pemerintah Daerah dan Desa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, beberapa waktu yang lalu, di Makassar.
Di sisi lain, lanjut Lukman, kecanggihan TIK juga mampu menampilkan diri dalam aplikasi yang sederhana dan mudah untuk dipraktekkan. Dengan berbagai kelebihannya ini, maka tidak ada alasan bagi kita untuk tidak memanfaatkan perkembangan TIK ke dalam tata kelola keuangan desa. Dengan kata lain, penerapan TIK dalam manajemen keuangan desa adalah sebuah keniscayaan kalau kita ingin mewujudkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, akuntabel, serta tertib dan disiplin anggaran serta dapat dilakukan dengan mudah, cepat, tepat dan tentu saja murah.
Terkait dengan usaha untuk mendorong percepatan terwujudnya tata kelola keuangan desa yang transparan, partisipatif, akuntabel, serta tertib dan disiplin anggaran melalui penerapan TIK dalam bentuk aplikasi, maka Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa telah menjalin kerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Bapak Menteri Dalam Negeri dan Kepala BPKP pada tanggal 6 November 2015. Kerjasama ini telah menghasilkan suatu sistem aplikasi pengelolaan keuangan desa yang kita beri nama Sistem Informasi Keuangan Desa (Siskeudes).
Aplikasi ini disusun dengan mengacu pada Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan telah disusun sedemikian rupa dan sesederhana mungkin dengan mempertimbangkan dukungan spesifikasi komputer dan kapasitas aparatur desa yang beragam. Sehingga aplikasi ini sangat mungkin untuk diterapkan di masing-masing desa di seluruh Indonesia. Aplikasi ini juga sudah disusun dengan mempertimbangkan keterkaitan antar dokumen perencanaan mulai dari RPJMDesa, RKPDesa serta APBDesa. Di samping itu aplikasi ini juga memungkinkan pengelola keuangan desa khususnya sekretaris dan bendahara melakukan penatausahaan APBDesa secara efektif dan efisien.
Dalam laporannya selaku penyelenggara kegiatan, M. Zamsani B. Tjenreng, ST. M.Si, Kasubdit Sistem Informasi Keuangan dan Aset, Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa, Ditjen Bina Pemdes, Kemendagri, menyampaikan bahwa Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Keuangan Desa ini diselenggarakan dengan maksud sebagai forum pembelajaran bersama bagi aparatur di pemerintah daerah dan desa di lingkungan Provinsi Sulawesi Selatan untuk meningkatkan kapasitas masing-masing di bidang pengelolaan keuangan desa khususnya terkait dengan aplikasi siskeudes.
Sementara tujuan yang diharapkan dari kegiatan ini adalah terwujudnya aparatur pemerintah daerah dan desa yang menguasai operasional/penggunaan aplikasi siskeudes sehingga masing-masing mampu mengambil peranan maksimal dalam mendorong penerapan aplikasi siskeudes di desa.
“Selama mengikuti bimtek, peserta akan diberikan pemahaman tentang kebijakan pengelolaan keuangan desa, gambaran umum aplikasi Siskeudes, serta secara langsung dibimbing cara menggunakan aplikasi siskeudes secara keseluruhan”, jelas M. Zamsani. “Kami harapkan setelah mengikuti bimtek ini peserta mampu mempraktekkan penggunaan aplikasi ini dengan baik”, lanjutnya.
Dijelaskan lebih jauh oleh M. Zamsani, bahwa pada tahun 2015 Siskeudes telah diujicobakan di beberapa daerah termasuk di Provinsi Sulawesi Selatan. Bimtek juga telah dilakukan di lokasi Quick Wins (QW). “Aplikasi ini mendapat sambutan baik dari daerah, hal ini ditandai dengan banyaknya peserta bimtek yang berminat, serta konfirmasi dari beberapa daerah yang sudah menganggarkan dana untuk melaksanakan bimtek di tingkat pemerintah kabupaten/kota”, ungkap M. Zamsani.
Kegiatan bimtek yang diadakan pada tanggal 25 – 27 April 2016 yang lalu ini diikuti oleh peserta yang terdiri dari Pejabat/JFU dari lingkungan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa terpilih di Provinsi Sulawesi Selatan. Sedangkan bertindak sebagai narasumber acara ini antara lain pejabat di lingkungan Ditjen Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri dan BPKP.
Sumber: Kasubdit Sistem Informasi Keuangan dan Aset, Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa, Ditjen Bina Pemdes, Kemendagri
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Lembaga Perencanaan & Pembangunan Nasional – BINA BANGUN BANGSA dengan ini mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Bimtek Nasional, yaitu : “BIMTEK SISTEM INFORMASI KEUANGAN DESA (SISKEUDES) BAGI APARATUR PEMERINTAH DAERAH DAN DESA”.
Biaya per peserta :
- @ Rp. 3.500.000,- /Orang (Paket Tanpa menginap/akomodasi hotel)
- @ Rp. 4.500.000,- /Orang (Paket Dengan menginap/akomodasi hotel)
Peserta akan mendapatkan :
- Sertifikat, materi hard/soft copy, bimtek Kit
- Konsumsi dan snack/coffee break
Kami juga melayani permintaan kegiatan bimtek di luar kota/daerah dengan biaya, waktu dan tempat serta materi yang dapat disesuaikan berdasarkan permintaan.
Untuk info lebih lanjut atau registrasi dan permintaan undangan kegiatan, dapat menghubungi kami di :
081298304927 (Guntur)
0813203827891 (Mia)
081510780621 (Rahmat)
[Form id=”22″] oleh admin | Agu 24, 2016 | Berita, Desa
INFO BUMDes, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mengatakan produk unggulan desa harus ditata.
“Banyak desa yang memproduksi produk unggulan hanya dalam skala kecil. Hal tersebut tidak cukup, untuk membantu mempercepat peningkatan ekonomi desa,” ujar Eko di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, produksi produk dalam skala kecil tersebut, justru akan memperpanjang rantai distribusi dan berdampak pada tingginya biaya transportasi.
“Saat berkunjung ke desa, saya lihat ada yang menanam jagung, tapi skalanya kecil-kecil. Ada yang menanam bawang tapi hanya beberapa dan hanya kecil-kecilan. Yang seperti ini kurang nilainya. Bisa kan kita buat, satu atau dua desa dikombinasikan produk unggulannya apa, kita fokus pada produk tersebut dan buat dalam skala besar,” tambah dia.
Menteri Eko memberi contoh beberapa desa yang memiliki potensi jagung, masyarakatnya diarahkan untuk fokus dan konsisten menanam dan produksi jagung. Dengan begitu, akan mempermudah distribusi dan meningkatkan daya tarik konsumen.
“Ini tidak, kadang masyarakat kita ini tidak konsisten. Kadang menanam kedelai, kadang menanam bawang, ini sulit berkembang,” terang dia.
Menteri Eko melanjutkan, hasil produksi desa dalam jumlah besar, dapat disimpan ataupun diolah melalui sarana pascapanen. Dengan begitu, kualitas produk seperti halnya hasil panen pertanian dapat terjaga dengan baik.
“Kalau hasil panen padi misalnya, jumlahnya sangat banyak dan melebihi kebutuhan warga, dapat disimpan dulu di sarana pascapanen agar harga tidak merosot. Sebaliknya, di saat panen padi mulai langka, padi yang disimpan tadi bisa didistribusikan agar harga tidak terlalu melonjak naik. Ini menguntungkan petani, tapi juga menguntungkan konsumen,” kata dia.
Meski demikian Menteri Eko mengakui, masing-masing desa memiliki potensi dan ciri khas berbeda. Untuk itu, perlu adanya kerja sama dari Pemerintah Daerah, Media Massa dan NGO, untuk memberikan informasi mengenai pengembangan ekonomi yang cocok diterapkan desa.
“Kami harus benar-benar merancang desa-desa ini mau dijadikan apa. Karena ada yang potensinya di wisata, perikanan, peternakan, meskipun mayoritas di agrikultur,” tukas dia.
Sumber : Antara
oleh admin | Agu 16, 2016 | Bimtek Desa
Bimtek, BINA BANGUN BANGSA – Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di desa. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala LKPP No 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang ditandatangani oleh Kepala LKPP pada tanggal 14 Nopember 2013, meski sudah ada Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2005 tentang Desa, namun hal itu hanya mengatur tentang tata kelola pemerintahan dan keuangan desa, sehingga dipandang perlu adanya pedoman tertentu untuk mengatur mekanisme pengadaan APBDesa.
Maksud dan tujuan BIMTEK :
- Memberikan pembekalan serta referensi untuk memahami esensi atas ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah secara menyeluruh dan mendalam.
- Memperoleh konfirmasi secara lisan maupun tertrulis atas ketentuan – ketentuan dalam Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Di Desa
- Memberikan solusi atas permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan pengadaan pengadaan maupun kasus – kasus yang pada saat ini sedang dihadapi.
- Memahami kondisi pengadaan barang dan Jasa pemerintah yang terjadi saat ini dengan segala permasalahan yang timbul yang dapat digunakan sebagai pelajaran agar tidak terjadi dalam lingkungan instansinya.
Peserta BIMTEK :
Bagi seluruh Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengurus & Anggota ULP, Pengurus & Anggota LPSE, Pejabat & Panitia Pengadaan, Direktur BUMN/BUMD, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri & Swasta.
Biaya Kontribusi per peserta :
- @ Rp. 3.500.000,- /Orang (Tanpa menginap/akomodasi di hotel)
- @ Rp. 4.500.000,- /Orang (Dengan menginap/akomodasi hotel)
Fasilitas Peserta :
- Sertifikat, materi hard/soft copy, bimtek Kit
- Konsumsi dan snack/coffee break
Kami juga melayani permintaan kegiatan bimtek di luar kota/daerah, dengan biaya, waktu dan tempat serta materi yang dapat disesuaikan berdasarkan permintaan.
Untuk info lebih lanjut atau registrasi dan permintaan undangan kegiatan, dapat menghubungi kami di :
081298304927 (Guntur)
0813203827891 (Mia)
081510780621 (Rahmat)
[Form id=”22″]