Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional.
Pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat.
Bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, maka perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
Selengkapnya bisa dibaca dan diunduh di bawah ini :
Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran adalah momen untuk saling bersilaturahmi dan saling memaafkan. Banyak cara seseorang merayakannya, salah satunya dengan mengirimkan parsel.
Saling mengirim parsel atau hampers jelang Lebaran Idul Fitri seakan sudah menjadi sebuah tradisi setiap tahunnya. Namun, tahukah kamu bagaimana tradisi tersebut dimulai?
Ketua Asosiasi Pengusaha Parsel Indonesia (APPI) Fahira Idris mengatakan tradisi mengirim parsel atau hampers saat Lebaran sudah ada sejak lama. Hal seperti itu juga dilakukan oleh dunia, termasuk Arab Saudi dan masuk Indonesia seiring berkembangnya agama Islam.
Dilansir dari Tamasia, tradisi saling mengirimkan parsel atau hampers saat Lebaran sudah ada sejak abad ke-11. Saat itu diperkenalkan pertama kali oleh William The Conqueror setelah Pertempuran Hastings.
Sesuai dengan arti katanya, hampers atau keranjang anyaman pertama kali digunakan untuk mengangkut makanan dan anggur dalam perjalanan panjang melintasi darat dan laut sekitar 1.000 tahun yang lalu.
Anyaman dipilih sebagai bahan keranjang karena dinilai lebih ringan daripada kayu. Selain itu juga lebih tahan lama, sehingga isian hampers masih dalam kondisi baik saat sampai ke penerima.
Munculnya tradisi kirim parsel atau hampers saat Lebaran berasal dari perang juga diiyakan oleh Fahira. Saat itu katanya para perempuan yang tidak ikut pertempuran membuat dan mengirimkan parsel untuk para pejuang.
“Para ibu atau perempuan yang saat itu tidak terjun ke medan pertempuran, berjuang dengan mengirimkan parsel berisi makanan untuk para pejuang. Tradisi mengirimkan ini kemudian berlanjut hingga kini terutama di momen hari besar keagamaan,” tuturnya.
Intinya parsel itu bingkisan sebagai hadiah yang isinya mulai dari berbagai macam kue, hingga aneka makanan dan minuman yang utamanya dikemas dalam kaleng atau toples. Semua itu ditata dan dihias dalam bentuk keranjang.
Bahkan ada hadiah yang berisi barang pecah belah. Semua itu ditata apik dalam keranjang dan dikirimkan kepada orang-orang tertentu pada hari raya. (detik.com).
Bagi yang ingin cari Parsel, silahkan hubungi : 081510780621
Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Koperasi adalah Badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau Badan Hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan Pembentukan Koperasi
Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
Nilai – Nilai Dasar Koperasi BINA BANGUN BANGSA
Nilai – nilai yang mendasari kegiatan Koperasi, yaitu : Musyawarah, Kekeluargaan, Gotong Royong, Bertanggung jawab, Berkeadilan.
Manfaat Koperasi bagi Anggota
Memberikan berbagai kemudahan dan pelayanan bagi anggota
Sarana belajar untuk pengembangan diri dan potensi usaha anggota
Sarana penjualan dan pemasaran serta pengembagan usaha yang sudah dimiliki anggota
Meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup anggota
Membuka akses bantuan dan permodalan usaha anggota
Menciptakan lapangan pekerjaan dan usaha baru
Mengurangi tingkat pengangguran
Syarat Pembentukan Koperasi
Pembentukan Koperasi harus memenuhi syarat :
Anggota BINA BANGUN BANGSA
Koperasi Primer di bentuk dan didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang/Anggota yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
Pendiri adalah Anggota BINA BANGUN BANGSA sebagai Warga Negara Indonesia, mampu melakukan tindakan hukum;
Nama Koperasi paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) kata;
Melaksanakan kegiatan usaha yang langsung memberi manfaat secara ekonomi kepada anggota;
Mengelompokkan usaha koperasi menjadi usaha utama, usaha pendukung dan usaha tambahan, yang di cantumkan dalam Anggaran Dasar;
Para pendiri menyetorkan modal sendiri yang terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awal untuk melaksanakan kegiatan usaha yang jumlahnya sesuai kebutuhan yang diputuskan oleh Rapat Pendiri Koperasi.
Para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan pembentukan koperasi yang membahas semua hal yang berkaitan dengan :
Rencana pembentuan koperasi;
Nama Koperasi;
Rancangan Anggaran Dasar Koperasi;
Usaha Koperasi;
Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib;
Pemilihan pengurus dan pengawas.
Rapat pembentukan Koperasi, dipimpin oleh seorang atau beberapa orang yang ditunjuk oleh Para Pendiri.
Rapat pembentukan Koperasi, menetapkan Anggaran Dasar Koperasi yang memuat sekurang-kurangnya :
daftar nama pendiri;
nama dan tempat kedudukan;
jenis koperasi;
maksud dan tujuan;
jangka waktu berdirinya;
keanggotaannya;
jumlah setoran simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awal;
permodalan;
rapat anggota;
pengurus;
pembina;
pengawas;
pengelolaan dan pengendalian;
bidang usaha;
pembagian sisa hasil usaha;
ketentuan mengenai pembubaran, penyelesaian, dan hapusnya status badan hukum; dan
sanksi.
Hasil pelaksanaan rapat pembentukan koperasi, dibuat dalam :
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi, atau
Notulen Rapat Pendirian Koperasi.
Bagi anggota yang ingin gabung dalam Koperasi UMKM BINA BANGUN BANGSA silahkan ajukan pendaftaran melalui link/klik di sini
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional BINA BANGUN BANGSA Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Lembaga Bantuan Hukum BINA BANGUN BANGSA (LBH BINA BANGUN BANGSA), maka setiap persoalan yang berkaitan dengan hukum dan advokasi publik dapat diajukan kepada LBH BBB untuk diselesaikan sebagaimana mestinya melalui proses hukum dan peradilan yang berlaku.
Visi
Terwujudnya suatu sistem dan masyarakat hukum yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab yang mampu menegakkan keadilan dan kepastian hukum yang terbuka untuk kepentingan dan kedaulatan rakyat yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
Misi
Menanamkan, menumbuhkan dan menyebarluaskan nilai-nilai negara hukum yang berkeadilan sosial, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia untuk seluruh Rakyat Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
Menanamkan, menumbuhkan sikap kemandirian dan memberdayakan potensi lapisan masyarakat agar mereka mampu merumuskan, menyatakan, memperjuangkan serta mempertahankan hak-hak dan kebutuhan mereka masing-masing secara individu maupun bersama;
Mengembangkan sistem, lembaga-lembaga dan instrumen-instrumen pendukung untuk meningkatkan efektivitas dukungan pemenuhan hak-hak lapisan masyarakat yang lemah dan miskin;
Memelopori, mendorong, mendampingi dan mendukung program dan kegiatan dalam pembentukan Hukum, penegakan Keadilan Hukum dan Pembaharuan Hukum Nasional sesuai dengan Konstitusi yang berlaku dan Deklarasi Umum Hak-Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights );
Memajukan dan mengembangkan program-program yang berdimensi keadilan dalam bidang politik, sosial-budaya, ekonomi, dan jender, mendukung bagi lapisan masyarakat yang lemah dan miskin.
Program Kerja
Penanganan Kasus
Mengerjakan kasus publik (kasus struktural), termasuk tapi tidak terbatas pada litigasi strategis.
Advokasi Kebijakan Publik
Memformulasikan rancangan/ rancangan tandingan UU mengenai perlindungan hak-hak kedaulatan rakyat, dan pengawasan pemerintahan, serta minta dengar pendapat dan mediasi.
Penyuluhan dan Konsultasi Hukum Publik
Memberikan layanan penyuluhan dan konsultasi hukum bagi masyarakat.
Pengembangan Sumber Daya Hukum Masyarakat
Memberdayakan paralegal berbasis komunitas, pendidikan hukum komunitas, pemberdayaan mahasiswa, klinik hukum (clinical legal education), mobile legal aid, dll.
Pendidikan Publik
Sarana pendidikan publik dan tukar menukar informasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap permasalahan tertentu.
Penelitian dan Pusat Dokumentasi Bantuan Hukum
Melakukan riset hukum dan sosial untuk mendukung advokasi hukum, memelihara arsip dan perpustakaan, mengembangkan pusat data bantuan dan bidang hukum.
Magang Bantuan Hukum
Sarana regenerasi untuk mencetak pekerja bantuan hukum atau paralegal yang berkomitmen pada bidang hukum dan nilai-nilai hak asasi manusia.
Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda, Organisasi BINA BANGUN BANGSA mengadakan seminar kepemudaan dengan Tema :” Revitalisasi Peran Pemuda Dalam Percepatan Pembangunan Nasional”.
Acara yang diselenggarakan di Gedung Sumpah Pemuda, Jalan Kramat Jakarta Pusat menghadirkan nara sumber dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.(27/10/2022)
Sebagai pembuka acara Ketua Umum BINA BANGUN BANGSA, Nur Ridwan mengatakan bahwa penting sekali para pemuda sebagai Anak Bangsa Indonesia mengetahui sejarah perjuangan para pemuda dari berbagai suku bangsa Nusantara yang memperjuangkan Identitas Kebangsaan Indonesia yang dikenal dengan “Sumpah Pemuda”, 28 Oktober 1928, yang kemudian menginspirasi pergerakan dan perjuangan hingga sampai pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Peserta adalah pengurus dan anggota serta kader BINA BANGUN BANGSA se Jabodetabek. Hadir sebagai undangan dari berbagai pimpinan LSM dan Ormas serta Yayasan di Jakarta.(FSM)
BINA BANGUN BANGSA – Salah satu program yang dinamakan “Bersatu Berbagi Bersama” yang diprakarsai oleh Organisasi BINA BANGUN BANGSA adalah kegiatan “Jum’at Peduli” yaitu suatu kegiatan bhakti sosial mengumpulkan infaq sedekah sukarela atau Rp 2.000 untuk ditukarkan bahan makanan dan kebutuhan lainnya, untuk diberikan langsung kepada anak-anak yatim dan janda atau keluarga pra sejahtera dari internal anggota dan atau masyarakat umum lainnya, yang dilaksanakan setiap Hari Jum’at setiap minggunya.
Kegiatan ini di motori oleh Ibu Maria Isabella beserta panitia lainnya, Salomon Tanjung, Tata Buana, Nana Sutrisna, Saifullah dan dibantu dengan Dewan Pimpinan Daerah dan Wilayah DKI Jakarta.
Harapan dari program dan kegiatan ini, agar menjadi inspirasi bagi setiap anak bangsa Indonesia untuk peduli dan peka terhadap kesusahan dan kesulitan sesama anak bangsa. Kalau bukan kita, siapa lagi yang akan memperhatikan dan membantu saudara kita sendiri ?. (***)
Hal yang ditulis pada judul artikel ini merupakan tema yang cukup sering ditanyakan oleh para penulis pemula. Sebenarnya, tak ada kaitan di antara mereka. Tapi banyak orang yang sering menganggap itu semua satu paket. Karena itu, saya coba bahas semuanya di artikel ini. Semoga bermanfaat 🙂
I. Hak Cipta
Banyak penulis yang mengira bahwa jika menerbitkan buku, hak ciptanya juga harus diurus.
Sebenarnya, dalam proses penerbitan buku di manapun, tak ada yang namanya “pengurusan hak cipta”. Seorang sahabat saya – namanya Denny Baonk – yang lulusan fakultas hukum pernah berkata:
“Sebuah hasil karya intelektual akan OTOMATIS mendapat hak cipta begitu karya tersebut dipublikasikan.”
Jadi ketika sebuah buku terbit atas nama Bejo Suparjo misalnya, maka OTOMATIS si Bejo Suparjo sebagai pemilik hak cipta dari buku tersebut. Dan hak cipta ini berlaku seumur hidup. Bahkan setelah kita meninggal pun, hak cipta bisa diwariskan kepada ahli waris kita.
NB: Masih menurut teman saya, tidak ada definisi yang jelas mengenai “dipublikasikan” tersebut. Artinya, publikasi bisa di mana saja, termasuk di blog, milis, notes Facebook, dan sebagainya. Jadi tulisan yang sedang Anda baca ini pun, sudah memiliki hak cipta karena sudah dipublikasikan, walau hanya di blog pribadi. Padahal saya tak pernah mengurusnya 🙂
NB: Hak cipta biasanya hanya perlu diurus jika kita sebagai penulis hendak mempatenkan istilah, logo atau konten tertentu pada buku kita. Misalnya pada buku Quantum Ikhlas. Pak Erbe Sentanu sebagai penulisnya telah mendaftarkan hak merek Quantum Ikhlas sehingga tak bisa lagi dipakai oleh orang lain.
“O… jadi hak cipta itu bukan milik penerbit?”Â
Bukan! Hak yang melekat pada penerbit adalah HAK PENERBITAN, atau hak untuk menerbitkan. Bukan hak cipta. Dan hak penerbitan ini pun tidak selamanya. Bisa dibatasi oleh waktu atau jumlah eksemplar.
Misalnya begini:
1. Si A menerbitkan buku di Penerbit Y, dengan kontrak selama 3 tahun. Artinya, Penerbit Y berhak menerbitkan buku si A selama 3 tahun. Setelah masa 3 tahun berakhir, maka kontrak pun berakhir dan si A bebas menerbitkan buku tersebut di tempat lain.
2. Si B menerbitkan buku di Penerbit Z dengan kontrak 5.000 eksemplar. Artinya, kontrak antara si B dan Penerbit Z berlaku hingga buku tersebut dicetak sebanyak 5.000 eksemplar. Jika kuota 5.000 eksemplar tersebut telah tercapai, maka perjanjian otomatis berakhir, dan si B bebas menerbitkan bukunya di tempat lain.
“Apakah penerbit bisa memiliki hak cipta atas buku yang kita tulis?”
Bisa, jika si penerbit TERLIBAT dalam proses penulisan buku tersebut. Contohnya adalah buku Trilogi Sepatu Dahlan karya Khrisna Pabichara. Penulisan buku ini berawal dari ide penerbitnya (NouraBooks). Semua konsep berasal dari mereka. Lalu mereka pun mencari penulis yang bersedia menuliskan buku sesuai permintaan penerbit.
Dalam kasus seperti ini, penerbit dan penulis memiliki hak cipta terhadap buku yang ditulis. Adapun jika semua ide dan proses penulisan berasal dari penulis, maka hak cipta seharusnya 100% milik penulis. Jangan sampai penulis (yang mungkin masih lugu) menyerahkan hak cipta bukunya kepada penerbit. Wow! Bahaya!
“Bagaimana dengan ISBN? Apakah adanya ISBN merupakan pertanda bahwa sebuah buku sudah memiliki hak cipta?”
TIDAK. ISBN (International Standard Book Number) berfungsi sebatas administratif saja. Dengan memiliki ISBN, sebuah buku tercatat di Arsip Nasional selama 50 tahun. Dengan ISBN, sebuah buku akan lebih mudah dikenali dan dicatat secara administratif. Itu saja fungsinya. ISBN tak ada kaitan dengan hak cipta atau perizinan.
“Perizinan? Hm… bagaimana cara mengurus perizinan penerbitan buku?”
II. Perizinan
Untuk menerbitkan buku di Indonesia, tak ada izin apapun yang harus diurus. Demi Tuhan. Tak ada izin apapun yang harus diurus! Sangat jelas, bukan?
Karena itu, tak perlu bertanya lagi. Tak ada gunanya pembahasan mengenai perizinan, sebab memang tak ada aturan yang mengatur hal itu di dunia penerbitan.
“Tapi bukankah untuk menerbitkan buku, hanya boleh dilakukan oleh perusahaan berbadan hukum?”
Siapa bilang? Perorangan pun bisa, kok!
“Lho… kok aneh? Setahu saya, untuk menerbitkan buku kan harus ada ISBN-nya. Dan untuk mengurus ISBN, katanya wajib melampirkan bukti legalitas penerbit, seperti akte notaris. Gimana, dong?”
Hehehe…. jangan bingung, teman. Begini, ya.
III. ISBN
Pertama: Tak ada aturan bahwa buku yang terbit harus punya ISBN. Anda bebas menerbitkan buku tanpa nomor ISBN. Jadi misalnya Anda menerbitkan buku atas nama perseorangan, tanpa pakai nomor ISBN, dan diterbitkan dengan nama penerbit buatan Anda sendiri  (nama yang dibuat secara asal-asalan saja, sesuka Anda, tanpa perlu mendaftarkan nama penerbit tersebut ke manapun), maka itu bisa Anda lakukan. Dan itu sama sekali tidak melanggar hukum.
Kedua: Tak ada aturan bahwa penerbitan buku hanya boleh dilakukan oleh perusahaan berbadan hukum. Bahkan perorangan pun bisa.
Ketiga: Anda bisa saja mendirikan perusahaan berbadan hukum, lalu penerbitan bukunya dilakukan di bawah naungan perusahaaan tersebut. Jika misalnya Anda mengurus perizinan, maka perizinan tersebut HANYA berkaitan dengan si perusahaannya saja. Tak lebih dan tak kurang. Artinya, perusahaan Anda butuh legalitas, karena itu Anda mengurus perizinannya. Adapun kegiatan menerbitkan buku yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, sama sekali tak ada izin yang harus diurus. Nah, sudah jelas kan, bedanya?
Keempat:Â Untuk mengurus ISBN bagi penerbit baru, DULU bisa dilakukan secara bebas, tanpa ada syarat khusus yang memberatkan.
Namun sejak awal tahun 2012, Perpustakaan Nasional sebagai lembaga resmi yang menerbitkan nomor ISBN di Indonesia, membuat aturan baru, bahwa bagi penerbit baru yang hendak mengurus ISBN, wajib melampirkan bukti legalitas penerbit (misalnya akte notaris). Namun bagi penerbit lama, syarat ini tidak diperlukan.
Jadi, HARAP DIBEDAKAN: Bukti legalitas tersebut konteksnya adalah untuk mengurus ISBN, bukan untuk mendirikan penerbitan. Keduanya berbeda, jangan dicampuradukkan, agar tidak bingung, hehehe… 😀
Jika Anda misalnya menerbitkan buku tanpa nomor ISBN, tentu saja Anda tak perlu punya bukti legalitas apapun, tak perlu berbadan hukum.
Nah, sudah jelas kan, sekarang?
IV. Perpajakan
“Oke, saya mulai paham sekarang. Namun bagaimana dengan perpajakan? Misalnya buku saya diterbitkan tanpa izin, lalu laris manis dan terjual sebanyak (misalnya) 1 juta eksemplar, apakah saya tidak akan dikejar-kejar oleh petugas pajak?”
Hehehe… begini teman:
Satu: Perpajakan dan perizinan itu tak ada kaitannya, tak ada hubungannya. Jadi tak perlu dihubung-hubungkan, ya. Kalau dihubung-hubungkan, cuma bikin bingung, hehehe… 😀
Perizinan itu urusan menteri atau departemen yang mengurus masalah-masalah hukum. Sedangkan perpajakan itu urusan menteri atau departemen yang mengurus masalah-masalah keuangan. Artinya, petugas pajak tak akan mengejar-ngejar Anda karena buku Anda terbit tanpa izin. Sebab itu bukan urusan mereka 🙂
Dua:Â Pajak itu tidak ada kaitannya dengan besar kecilnya nilai rupiah yang Anda dapatkan atau yang Anda keluarkan.
Saya beri contoh konkrit nih:
Para pedagang elektronik di Mangga Dua, penghasilan mereka bisa miliaran rupiah berbulan. Tapi mereka tak kena pajak. Sebaliknya, Anda beli permen di hypermarket, ternyata kena pajak. Padahal harganya cuma Rp 2.000.
Perpajakan tak ada kaitannya dengan jumlah rupiah. Sebuah transaksi bisa terkena pajak hanya jika terdapat unsur-unsur berikut:
1. Adanya transaksi yang membutuhkan bukti tertulis (misalnya kuitansi, nota pembelian, dan sebagainya)
2. Di dalam bukti tertulis tersebut terdapat konsekuensi pajak.
Kedua syarat di atas harus terpenuhi, tak bisa salah satunya saja.
Contoh konkrit:
Anda beli permen di warung pinggir jalan, tak kena pajak. Karena kedua syarat di atas tidak diperlukan. Sebaliknya, Anda beli permen di hypermarket, pasti kena pajak. Karena pada hypermarket, kedua syarat tersebut diperlukan.
Jadi, kembali ke pertanyaan semula:
Penjualan buku Anda akan dikenai pajak, hanya jika Anda menjualnya dengan cara yang mengharuskan adanya kedua syarat di atas. Misalnya jika buku Anda dijual di toko buku seperti Gramedia. Pasti kena pajak, walau yang laku cuma 5 eksemplar misalnya.
Sebaliknya kalau Anda jualan secara online misalnya, maka tak ada pajak yang harus Anda bayar, walau penghasilan dari kegiatan ini mencapai (misalnya) triliunan rupiah.
Mohon maaf, angka triliunan rupiah ini mungkin terlalu berlebihan. Namun saya sengaja “agak lebay” seperti itu, hanya bertujuan agar Anda bisa memahami konteks tema perpajakan ini dengan lebih mudah. Intinya (sekali lagi), pengenaan pajak tak ada kaitannya dengan jumlah rupiah yang diterima atau dikeluarkan.* * *
Nah, sudah jelas kan sekarang? Semoga bermanfaat. Terima kasih. Salam sukses selalu!
Wates, 25/03/2013. Matahari yang bersinar terik Senin siang itu, tidak menyurutkan semangat ribuan masyarakat Kulonprogo berkumpul di Alun-alun kota Wates, ibukota kabupaten Kulonprogo. Berbagai atraksi dan kesenian khas rakyat Kulonprogo ditampilkan di sepanjang empat ruas jalan yang mengitari alun-alun itu. Di bagian tengah alun-alun didirikan beberapa tenda untuk memajang produk lokal yang dibuat oleh rakyat dan Pemkab Kulonprogo. Di depan panggung utama ada dua tenda besar yang diperuntukkan untuk tamu dan undangan. Hari itu seolah sebagai hari unjuk kekuatan dan aktualisasi diri rakyat Kulonprogo. Sebuah pesawat kecil aerodinamis berputar naik turun di atas alun-alun membawa banner bertuliskan “Beli Indonesia, Beli Kulonprogo”. Anak-anak sekolah ikut turun dengan seragam batik “geblek-renteng”, batik yang telah dijadikan sebagai batik asli Kulonprogo. Batik yang sama juga dikenakan semua jajaran pemerintah Kulonrogo dari Lurah hingga Bupati.
Keriuhan yang dimulai sejak pukul 10.30 wib itu kemudian senyap ketika acara puncak akan dimulai pada pukul 14.00 wib. Dari arah utara alun-alun Bupati Kulonprogo, dr. Hasto Wardoyo, SpOg dan rombongan memasuki tenda utama. Tampak dalam rombongan itu pimpinan kepolisian dan TNI di wilayah Kulonprogo. Beberapa orang diantara rombongan mengenakan kaos merah bertuliskan “Beli Indonesia” di dada sebelah kanan dan burung garuda di sebelah kiri. Dua diantara yang berseragam merah itu, tampak Pemimpin Gerakan Beli Indonesia, Heppy Trenggono dan aktor senior Pong Harjatmo. Musik campursari mengiringi rombongan itu dan sapaan selamat datang dari dua orang MC, Nugie AlAfghani dan Den Baguse Ngarso. Untuk memberi semangat Pong Harjatmo didaulat untuk naik ke atas panggung. Aktor senior yang kritis terhadap persoalan negeri ini kemudian membaca dua puisi ciptaannya, Kembalikan Indonesiaku dan Beli Indonesia.
Setelah pembukaan, Lagu kebangsaan Indonesia Raya membahana membuka jalan baru sejarah yang akan dikumandangkan di kabupaten paling barat Daerah Istimewa Yogjakarta itu. Ketua Panitia, Rudyatmo dalam sambutannya mengatakan bahwa Beli Kulon adalah semangat untuk membangkitkan karakter dan ekonomi masyarakat dan pemerintah Kulonprogo. “Beli Kulonprogo adalah komitmen para petani, nelayan, pedagang, pengusaha, masyarakat dan pemerintah Kulonprogo untuk membangun karakter dan ekonomi Kulonprogo,” kata Rudyatmo. Sambutan kemudian disambung dengan pengurus PPAD (Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat) Pusat, Mayjen TNI purn. Suhardo. “Saya diutus oleh ketua umum PPAD Bapak Letjen TNI purnawirawan Suryadi untuk mendukung penuh gerakan Beli Indonesia dan Beli Kulonprogo ini,” ucap Suhardo di bagian awal sambutannya.
Bupati Kulonprogo, dr. Hasto Wardoyo menceritakan perjalanan Beli Kulonprogo selama satu tahun terakhir. “Jika hari ini kita lihat banyak masyarakat berkumpul di tempat ini bukan karena apa-apa tetapi karena sebagian besar mereka sudah merasakan dampak dari gerakan ini,” ungkap Hasto. Sebagai wilayah dengan prosentase kemiskinan tertinggi di wilayah DIY sampai saat ini, Kulonprogo memiliki alasan kuat untuk bangkit dan membuat masyarakat lebih sejahtera sekaligus meninggalkan predikat miskin itu. “Kita harus merubah takdir kita sendiri dengan memulainya dari diri kita sendiri, tanah air kita sendiri, dengan membeli barang-barang kita sendiri tanpa harus merasa bergantung dan berharap pada orang lain,” kata Hasto yang disambut tepuk tangan semua hadirin. Deklarasi Beli Kulonprogo ini, kata Hasto bukan bagian akhir dari apa yang dilakukan selama ini tetapi justru titik awal untuk melompat jauh ke depan meraih masa depan Kulonprogo yang lebih gemilang. “Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kulonrogo yang telah bekerja keras bersama pemerintah dalam gerakan Beli dan Bela Kulonprogo ini. Kawan sejawat yang telah mendukung kami, terutama Pak Heppy Trenggono yang telah memberi dukungan penuh selama ini. Semoga ini akan menjadi kebaikan dan amal sholeh kita semua,” kata Hasto penuh harap.
Dalam orasinya, Pemimpin Gerakan Beli Indonesia, Heppy Trenggono mengatakan bahwa Kulonprogo akan menjadi inspirasi buat daerah lain dalam membangun ekonomi. Gerakan ini telah membuat Kulonprogo menjadi satu kesatuan kekuatan yang bergerak serentak menuju satu tujuan bersama. “Gerakan Beli Kulonprogo ini telah menjadi sebuah konsolidasi kekuatan ekonomi dan karakter pemerintah dan rakyat Kulonprogo. Karakter dan ekonomi yang hari ini menjadi titik terlemah pertahanan kita sebagai sebuah bangsa. Dan saya melihat akan banyak orang datang ke wilayah ini untuk belajar ke Kulonprogo,” kata Heppy penuh semangat. Tak urung orasi yang berapi-api itu disambut tepuk tangan dari para hadirin. Beberapa jajaran Pemda Kulonprogo terlihat sumringah seolah mendapat tambahan energi. Keberadaan para jenderal senior dalam acara ini, kata Heppy adalah semangat yang sangat besar buat gerakan. Heppy menceritakan beberapa pertemuannya dengan para jenderal senior yang gelisah dengan Indonesia hari ini. “Ada seorang jenderal senior bintang empat berusia 84 tahun mengatakan kepada saya, jika kami harus mengenakan lagi topi baja kami untuk melakukan sesuatu untuk Indonesia akan kami lakukan,” kata Heppy meniru ucapan sang jenderal. Ucapan itu, lanjut Heppy adalah dorongan dan motivasi kuat untuk kita yang lebih muda untuk melakukan sesuatu membela bangsa kita sendiri.
Puncak acara ditandai dengan pembacaan Deklarasi Beli Kulonprogo oleh Bupati Kulonprogo, dr. Hasto Wardoyo, SpOg didampingi sejumlah tokoh yang hadir dalam acara itu. Sebuah kanvas putih berukuran 1×2 meter bertuliskan Beli Bela Kulonprogo, terpampang di depan panggung tempat semua hadirin mencantumkan tandatangannya sebagai tanda komitmen dukungan dan menjalankan gerakan ini. Segumpal awal yang memayungi alun-alun di siang menjelang sore itu membawa angin semilir yang memberi kesejukan kepada semua orang yang beranjak pulang meninggalkan tempat itu. Dan jarum jam sejarah baru berdetak. (2as)
Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Forum CSR Kesejahteraan Sosial mengungkapkan dana corporate social responsibility atau tanggung jawab sosial perusahaan yang dialokasikan perusahaan swasta dan badan usaha milik negara diperkirakan mencapai Rp10 triliun per tahun.
Ketua Umum Forum CSR Kesejahteraan Sosial La Tofi di Jakarta, Sabtu (15/12), menyatakan alokasi dana CSR dari BUMN sebanyak Rp4 triliun per tahun sedangkan dari perusahaan swasta lebih tinggi yakni sekitar Rp6 triliun.
“Jumlah perusahaan di Indonesia saat ini sangat banyak namun yang memiliki kesadaran untuk mengalokasikan CSR baru sedikit,” katanya ketika menyampaikan rencana peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) 2012.
Menurut dia, ketimpangan ekonomi di masyarakat saat ini merupakan yang paling parah dimana berdasarkan data INDEP pada 2004 mencapai 0,33 namun naik menjadi 0,41 pada 2011.
Ketimpangan ini, lanjutnya, bisa dilihat dari banyaknya pengangguran dan penduduk miskin yang mana corporate social responsibilty merupakan mekanisme mengatasi ketimpangan ekonomi tersebut.
Saat ini Forum CSR Kesejahteraan Sosial memiliki kepengurusan di tujuh provinsi yakni Jawa Tengah, Bali, Yogyakarta, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara dan Jawa Barat. “Nantinya ditargetkan seluruh provinsi memiliki kepengurusan forum ini,” katanya.
Saat ini di tingkat pusat sekitar 20 perusahaan tergabung dalam Forum CSR Kesejahteraan Sosial sedangkan khusus di Jateng mencapai 150 perusahaan. (Ant/OL-9)
Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Kita memiliki setidaknya lima koperasi yang memiliki kriteria sebagai koperasi berskala dunia. Sebanyak lima koperasi yang layak menjadi pelaku ekonomi kelas dunia ada di Indonesia dan segera didaftarkan sebagai koperasi kelas dunia versi International Co-operative Alliance (ICA) yakni 300 Global Cooperative, kata Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan.
“Kita memiliki setidaknya lima koperasi yang memiliki kriteria sebagai koperasi berskala dunia,” kata Menteri Sjarifuddin dalam acara puncak Hari Koperasi Nasional yang digelar di Palangkaraya, hari ini. (12/07/2012)
Lima koperasi yang dimaksud adalah Koperasi Kospin Jasa Pekalongan yang memiliki aset Rp2,5 triliun, Koperasi Warga Semen Gresik Jawa Timur beraset Rp529 miliar, Koperasi Peternak Susu Bandung Utara dengan aset Rp233,7 miliar, Koperasi Obor Mas dengan aset Rp200,8 miliar, dan Induk Koperasi Simpan Pinjam dengan total aset Rp33 miliar.
Menteri mengatakan, pihaknya menargetkan di tiap daerah akan lahir lebih banyak koperasi percontohan yang nantinya bisa menjadi koperasi berskala dunia dengan prestasi yang baik sehingga mampu menyejahterakan anggota dan masyarakat di sekitarnya.
“Kita juga patut berbangga sebagai warga koperasi, bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui resolusinya nomor 64/136 telah mengakui bahwa peran koperasi khususnya Koperasi Indonesia sebagai organisasi usaha telah terbukti mampu menopang perekonomian dalam keadaan krisis ekonomi global,” katanya.
Ia menambahkan, koperasi khususnya di Indonesia juga telah mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, menurunkan tingkat kemiskinan dan meningkatkan kemakmuran rakyat.
Menteri berpendapat, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang sustainable, semakin baik, cukup tinggi sehingga menciptakan banyak peluang ekonomi harus dimanfaatkan dengan baik oleh koperasi Indonesia yang tahun ini genap berumur 65 tahun.
“Revitalisasi koperasi saat ini merupakan salah satu program utama Pemerintah untuk menunjang perekonomian Indonesia menuju masyarakat yang makmur dan sejahtera. Hal itu juga didukung oleh PBB yang mencanangkan tahun 2012 sebagai tahun koperasi dunia atau International Year Cooperative,” katanya.
Menteri mengaku bangga dengan perkembangan koperasi Indonesia yang makin baik dari tahun ke tahun.
“Memasuki tahun ketiga RPJM 2009-2014, jumlah dan anggota koperasi di Indonesia terus meningkat signifikan, sampai akhir tahun ini saya perkirakan jumlahnya akan mencapai 200.000 unit,” katanya.
Tercatat pada 2009 jumlah koperasi Indonesia sebanyak 170.411 unit dan pada 2010 sebesar 177.482 unit, selanjutnya pada 2011 telah mencapai 188.181 unit hingga sampai dengan pertengahan tahun 2012, koperasi Indonesia telah mencapai 192.443 unit dengan jumlah anggota sebanyak 33.687.417 orang.
“Peningkatan jumlah koperasi ini didukung oleh Program Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi (GEMASKOP) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah bekerja sama dan sinergi dengan DEKOPIN,” demikian Menteri Koperasi dan UKM.(Bi)