Dana CSR Mampu Tanggulangi Kemiskinan

Dana CSR Mampu Tanggulangi Kemiskinan

Jakarta , BINA BANGUN BANGSA – Beragam cara dilakukan Pemkab Sragen, dalam menanggulangi kemiskinan. Selain bantuan APBD, alokasi pendapatan ASN, pemerintah daerah juga memanfaatkan dana CSR perusahaan yang berinvestasi di Sragen.

Dalam hal ini Bupati mempunyai peran aktif. Khususnya dalam hal melakukan lobi-lobi terhadap perusahaan untuk menggelontorkan dana CSR untuk membantu masyarakat kurang mampu.

Kepala Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (UPTPK) Sragen, Suyadi mengatakan dana bantuan CSR tersebut dikumpulkan langsung pihak perusahaan secara berkelompok.

Untuk menghilangkan image pungli, bantuan CSR diserahkan langsung kepada kelompok warga kurang mampu melalui pengawasan Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (UPTPK) Sragen.

” Selain dari APBD, dan sumbangan sukarela dari pendapatan ASN, kami juga memanfaatkan dana CSR dari perusahaan yang berinvestasi disini. Agar image pungli, bantuan itu tidak diserahkan ke pemda, tapi langsung ke masyarakat, namun melalui data dan pengawasan kami,” ujar Suyadi disela-sela menerima kunjungan rombongan pemkab Babar, Jumat (10/2/2017)

Sementara sejauh ini pemkab Babar belum menerapkan hal tersebut. Padahal, perusahaan yang berinvestsi di Bangka Barat tak kalah banyak dengan Kabupaten Sragen. Mulai dari perusahaan Timah, Sawit dan lain sebagainya.

Wakil Bupati Bangka Barat Markus, mengapresiasi ide-ide pemerintah Kabupaten Sragen. Sebab menurutnya, selama ini dana CSR belum dipergunakan secara maksimal. Untuk itu, hal tersebut akan ia sampaikan ke forum rapat SKPD dan Bupati Bangka Barat H Parhan Ali.

” Kami rasa ide dana CSR ini cukup bagus ya. Karena yang kita tahu banyak juga perusahaan yang berinvetasi di Babar. Untu itu, nanti kami akan rapatkan dan sampaikan kepada pak Bupati,” kata Markus yang juga menjabat yang juga menjabat ketua Tim Kordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) saat bertandang ke pemkab Babar, Jumat (10/2/2017). (tn.com)

Syarat dan Tata Cara Mendapatkan Rekomendasi Untuk Persetujuan Ekspor Mineral Logam Ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Untuk mendapatkan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 06 Tahun Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral Ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian, Pasal 3, bahwa pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dan pihak lain yang menghasilkan lumpur anoda harus mengajukan permohonan Rekomendasi kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal.

Adapun yang dimaksud dengan Rekomendasi adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai syarat untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor. Dan Persetujuan Ekspor adalah izin untuk melakukan ekspor produk pertambangan yang sudah mencapai batasan minimum Pengolahan.

Permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud, oleh pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Mineral Logam, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian harus dilengkapi persyaratan:

  1. surat pernyataan keabsahan dokumen sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ESDM;
  2. pakta integritas untuk melakukan pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
  3. salinan sertifikat Clear and Clean bagi pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam;
  4. Report of Analysis (RoA) atau Certificate of Analysis (CoA) produk Mineral Logam yang telah memenuhi batasan minimum Pengolahan yang diterbitkan 1(satu) bulan terakhir dari surveyor independen yang ditunjuk oleh Menteri;
  5. surat keterangan pelunasan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak selama 1 (satu) tahun terakhir yang diterbitkan oleh  Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
  6. salinan perjanjian kerja sama dengan IUP Operasi Produksi Mineral Logam yang telah memperoleh sertifikat Clear and Clean dan/atau IUPK Operasi Produksi Mineral Logam bagi pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian;
  7. rencana pembangunan fasilitas Pemurnian di dalam negeri yang telah diverifikasi oleh Verifikator Independen, antara lain jadwal pembangunan fasilitas pemurnian, nilai investasi, dan kapasitas input per tahun;
  8. rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan yang telah disetujui oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya;
  9. laporan hasil verifikasi kemajuan fisik dari Verifikator Independen bagi pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Mineral Logam, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang telah atau sedang melaksanakan pembangunan fasilitas Pemurnian;
  10. laporan mutakhir estimasi cadangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  11. rencana penjualan ke luar negeri yang memuat, antara lain jenis dan jumlah Mineral Logam yang telah memenuhi batasan minimum Pengolahan/nikel dengan kadar <1,7% (kurang dari satu koma tujuh persen)/bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar Al2O3 > 42% (lebih dari atau sama dengan empat puluh dua persen), nomor Pos Tarif/HS (Harmonized System), pelabuhan muat, pelabuhan bongkar, dan negara tujuan. (Red)

Membangun Kemandirian Desa Melalui BUMDes Citra Mandiri

INFO BUMDes, Banyuwangi – Slamet Kasihono, Kepala Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, punya strategi untuk menekan harga kebutuhan pokok masyarakat. Melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) melayani kebutuhan kebutuhan pokok murah lewat Rumah Pangan Kita (RPK) di pasar, kawasan perkebunan dan desa yang jauh dari pusat pasar.

Selain RPK, melalui BUMDes juga ada strategi pemasukan desa melalui jasa foto copy, ATK, pembayaran online rekening listrik, jasa angkut sampah dan simpan pinjam.

Dari 10 ribu Kepala Keluarga (KK) di Desa Ketapang, sekarang sudah ada 700-an KK yang menjadi konsumen rutin melalui BUMDes. Pengembangan BUMDes pada awal Januari 2017, Slamet menggandeng Bulog dan Bank BNI untuk memasok kebutuhan pokok yang murah.

“Kita sinergi dengan Bulog karena harganya lebih rendah seperti gula, tepung, minyak goreng, beras dan cabai, namun untuk saat ini Bulog sedang kehabisan stok cabai,” ujarnya.

Khusus BUMDes yang menjual kebutuhan pokok, sengaja didirikan untuk menekan laju inflasi. Inflasi yang rendah  merupakan indikator penting makro ekonomi karena berkaitan langsung dengan daya beli masyarakat.

Untuk mewujudkan itu semua, Slamet sempat menjual mobil pribadi dan pinjam uang ke bank untuk membangun BUMDes bernama ‘Citra Mandiri’. Upaya tersebut memang sesuai dengan visi-misinya. “Kenapa BUMDes saya dirikan, ini ada keterkaitan dengan visi-misi saya,” ujarnya.

Selain menyerap tenaga kerja yang mulanya berjumlah 17 menjadi 25 orang, BUMDes juga meningkatkan keuntungan pendapatan desa sebesar Rp 80-100 juta per tahun. Hal ini sangat membantu untuk pembayaran upah staf , “Dulu sebelum ada BUMDes ini upah staf hanya Rp 200 ribu per bulan, kini upahnya bisa Rp 800 ribu hingga 1 juta per bulan,” kata Slamet.

Menurut Slamet membuat BUMDes ini sangat mudah, namun masih banyak kepala desa yang belum serius membangun BUMDes. Padahal manfaatnya sangat besar sekali bagi desa, “Kami menjadi desa mandiri yang bisa membangun demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Sumber : merdeka.com

Produk Unggulan Desa Masuk Radar E-Commerce AS

Produk Unggulan Desa Masuk Radar E-Commerce AS

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Masih minimnya akses jaringan dan pasar untuk Produk Unggulan Desa (prudes) adalah tantangan yang harus segera diatasi. Melalui perkembangan teknologi digital sekarang, diharapkan dapat dimanfaatkan untuk pengembangan Prudes ke depan. Peluang e-commerce dan situs belanja online masih bisa dioptimalkan untuk mengembangkan produk-produk unggulan desa.

“Kita dorong agar desa-desa dapat memiliki produk unggulan desa yang dipastikan akan memiliki nilai tawar yang lebih tinggi. Ini jadi potensi besar pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional jika terus dikembangkan,” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo saat menerima kunjungan kehormatan dari Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Joseph R. Donovan Jr, di Jakarta, Kamis (02/02).

Eko Sandjojo menyampaikan kepada Dubes Joseph, bahwa masih ada program prioritas lain, yaitu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Lembaga tersebut bermanfaat mendorong perluasan akses pasar, peningkatan skala ekonomi, penyediaan sarana dan prasarana pasca panen, maupun bantuan permodalan. Sementara embung air desa, dapat meningkatkan produktivitas pertanian.

“Kami berharap Kemendes PDTT dan kementerian atau instansi lain di Amerika Serikat dapat menjalin kerjasama dalam hal pengembangan e-commerce untuk promosi dan pemasaran desa. Selain itu, juga dapat dilakukan peningkatan kapasitas masyarakat dalam hal informasi dan teknologi (IT),” jelas Eko Sandjojo.

Sementara itu, Dubes Joseph, yang menggantikan Robert O. Blake, mengamini pernyataan Eko Sandjojo. Menurut dubes kelahiran Goshen, New York itu, dengan pengalamannya di beberapa negara Asia, ia bisa melihat perkembangan produk kreativitas di negara-negara Asia, khususnya Indonesia. Produk-produk Indonesia sendiri sudah ada yang masuk dalam pasar di Amerika.

Pertemuan tersebut, diharapkan oleh Eko Sandjojo dapat berkelanjutan sehingga terbentuk kerjasama untuk peningkatan hubungan kedua negara, termasuk peningkatan perdagangan untuk produk unggulan desa.

“Kami berharap ke depannya dapat lebih meningkatkan kerjasama antar kedua negara,” lanjut Eko Sandjojo.(***)

BUMDes, Motor Penggerak Ekonomi Desa

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Pemerintah terus mendorong percepatan pembentukan badan usaha milik desa (BUMDes) yang kini jumlahnya sudah mencapai puluhan ribu menuju desa mandiri. Ke depan BUMDes disiapkan untuk menjadi motor penggerak ekonomi desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo menegaskan, BUMDes difungsikan sebagai sarana pengembangan ekonomi di desa.

“BUMDes sebagai mesin penggerak ekonomi ini difungsikan bayak hal. Kita harapkan dapat menciptakan lapangan pekerjaan non pertanian, tapi bisa juga membantu sektor pertanian,” katanya saat berkunjung ke Redaksi Koran SINDO, di Gedung Sindo, Kamis (26/1/2017).

Berdasarkan Data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam dua tahun terakhir, terdapat peningkatan tajam jumlah BUMDes. Dimana pada akhir tahun 2014, jumlah BUMDes hanya sebanyak 1.022 unit, namun tahun 2016 meningkat drastis hingga 14.686 unit.

“Tahun 2016, beberapa BUMDesa yang telah berkembang telah memiliki omzet antara Rp300 juta sampai Rp8,7 Miliar,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia menerangkan BUMDes ke depan dapat difungsikan sebagai unit layanan, dalam hal ini memberikan pelayanan publik kepada masyarakat desa. Salah satunya sebagai unit penyaluran bantuan pemerintah kepada masyarakat desa.

“Jadi segala hal bantuan pemerintah akan kita salurkan kepada BUMDes. Termasuk dalam hal pemberian subsidi seperti pupuk ataupun benih itu ke BUMDes,” paparnya.

Bahkan selain subsidi, Eko juga mengatakan segala bentuk hibah dari pemerintah juga bakal dikelola oleh BUMDes. Hal ini diharapkan agar bantuan yang yang diberikan pemerintah dapat terkelola dengan baik.

“Hibah traktor dan sarana pertanian serta air besih kita hibahkan ke BUMNDes. Sebelumnya banyak kita hibahkan ke kelompok-kelompok tani, tapi sering tidak jelas nasibnya,” ungkapnya.

Selain sebagai unit layanan, BUMDes juga diharapkan menjadi unit usaha perdagangan dan jasa. BUMDes dapat memproduksi barang hasil pertanian di desa. Dengan begitu dapat mengurangi rantai logistik. “Ini bisa dalam bentuk koperasi pertanian dan nelayan. Lalu juga dapat mengembangkan sektor pariwisata di desa tersebut dengan pengelolaan jasa wisata,” sambung dia.

Dia menambahkan tentunya BUMDes juga sebagai unit lembaga keuangan desa. Hal ini dapat dilakukan dengan membentuk koperasi simpan pinjam bagi masyarakat desa. “Termasuk juga layanan keuangan perbankan, seperti transfer, pembayaran kredit cicilan, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR),” tuturnya.(Dita/SN)