UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Kabar gembira bagi para penyandang disabilitas. Kini ‎penyandang disabilitas akan dijamin mendapat perlakuan sama dengan masyarakat pada umumnya.

Pasalnya Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penyandang Disabilitas ‎telah disahkan menjadi undang-undang, melalui rapat paripurna DPR RI.

Menurut Ketua DPR Ade Komarudin, UU tentang Penyandang Disabilitas berparadigma untuk pemenuhan hak penyandang disabilitas, baik hak ekonomi, politik, sosial maupun budaya, yang selaras dengan kontribusi yang menekankan pemenuhan hak setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas.

Perjuangan hingga disahkannya UU Disabilitas melalui rapat paripurna DPR pada 17 Maret lalu tidaklah melalui jalan mulus. Setelah penandatanganan Konvensi Hak Difabel atau Convention on the Rights of Person with Disability (CRPD) pada tahun 2007 oleh Indonesia, ratifikasi baru dilakukan pada 2011 melalui Undang-Undang no.19 tahun 2011.

Maka sejak itulah, dorongan dan advokasi ratifikasi konvensi dilanjutkan oleh organisasi difabel dengan advokasi untuk mendesak pemerintah dan dewan untuk mengubah UU No.4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang sudah tak lagi relevant.

Akhirnya, dalam waktu kurang dari 5 tahun setelah ratifikasi pun UU baru disahkan, yang diberi nama Undang-Undang Penyandang Disabilitas (UU PD).

Diharapkan melalui UU ini ada kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang lebih baik, mandiri dan sejahtera tanpa diskriminasi. (adm)

Suharto : Neolib Merusak Tatanan Negara dan Menguasai Ekonomi Indonesia

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Kaum Neolib (Neo Liberal) telah merusak tatanan kenegaraan dan bahkan menguasai sumber daya alam Indonesia serta sistem perekonomian nasional di republik ini, dengan berbagai cara pembodohan dan penipuan melalui regulasi dan kebijakan di pemerintahan saat ini.

Hal itu yang disampaikan Letjen TNI Mar. (Purn.) Suharto dalam paparannya sebagai pembicara utama dan pembuka acara diskusi nasional, yang diadakan oleh Patriot Proklamasi dalam rangka memperingati 50 tahun Supersemar, dengan tema “Membangun Konsensus Nasional Baru”, di gedung Stovia, Jakarta (11/3/2016).

Dalam sambutannya Pak Suharto menyatakan keprihatinannya kepada Republik yang dia cintainya ini, terhadap upaya kaum neolib yang ingin merusak sistem ketatanegaraan dan menguasai negeri ini dengan meliberalisasi ideologi bangsa dan negara Indonesia yang berlandaskan Pancasila ini.

“Coba bayangkan itu, padahal Pancasila tidak sama sekali memberikan amanat liberalisme di Republik ini!”, tegasnya.

Belum lagi lanjutnya, tentang perampokan kekayaan alam Indonesia demi kepentingan kaum neolib itu. Sebagai contoh yaitu tambang freeport dan blok masela, yang katanya merupakan pembodohan dan penipuan terhadap rakyat Indonesia.

“Seharusnya kalau dihitung rata-rata, dari pengelolaan 10 tambang sumber daya alam besar negeri ini, rakyat Indonesia bisa makmur, karena bisa mendapatkan tambahan lebih dari 200 juta tiap tahunnya (per orang – red)”, katanya lagi.

Acara yang diprakarsai dr. Zulkifli ini, menghadirkan nara sumber tokoh nasional lintas generasi yaitu : Ridwan Saidi, Edwin Sukowati, Sasmito Hadinegoro, Samuel Lengkey, Prihandoyo Kuswanto, dan Hendrajit sebagai moderator.

Maka diharapkannya dengan adanya diskusi ini akan membuka kebenaran-kebenaran yang kemudian merangkum semua untuk saling mendukung agar Republik Indonesia yang kita cintai ini kembali dimiliki oleh seluruh rakyatnya sendiri. (FIR)

50 Tahun Supersemar : Membangun Konsensus Nasional Baru

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Dalam rangka memperingati 50 tahun “Supersemar” maka sejumlah tokoh pergerakan nasional lintas generasi, mengadakan diskusi publik dengan tema “Membangun Konsensus Nasional Baru” di gedung Stovia, Jakarta (11/3/2016).

Acara yang diprakarsai dr. Zulkifli, dari Patriot Proklamasi ini menghadirkan nara sumber : Ridwan Saidi, Edwin Sukowati, Sasmito Hadinegoro, Samuel Lengkey, Prihandoyo Kuswanto, dan Hendrajit sebagai moderator serta Letjen TNI Mar. (Purn.) Suharto sebagai Pembicara Utama yang sekaligus sebagai pembuka acara tersebut.

Dalam sambutannya Pak Suharto menyatakan keprihatinannya pada Republik yang dicintainya ini, terhadap upaya kaum neolib (neo liberal-red) yang ingin merusak sistem ketatanegaraan dan menguasai negeri ini dengan meliberalisasi ideologi bangsa dan negara Indonesia yang berlandaskan Pancasila ini.

“Coba bayangkan itu, padahal Pancasila tidak sama sekali memberikan amanat liberalisme di Republik ini!”, tegasnya.

Belum lagi lanjutnya, tentang perampokan kekayaan alam Indonesia demi kepentingan kaum neolib itu. Sebagai contoh yaitu tambang freeport dan blok masela, yang katanya merupakan pembodohan dan penipuan terhadap rakyat Indonesia.

“Seharusnya kalau dihitung rata-rata, dari pengelolaan 10 tambang sumber daya alam besar negeri ini, rakyat Indonesia bisa makmur, karena bisa mendapatkan tambahan lebih dari 200 juta tiap tahunnya (per orang – red)”, katanya lagi.

Maka diharapkannya dengan adanya diskusi ini akan membuka kebenaran-kebenaran yang kemudian merangkum semua untuk saling mendukung agar Republik Indonesia yang kita cintai ini kembali dimiliki oleh seluruh rakyatnya sendiri. (FIR)

UUD 1945 atau UUD 2002 ?

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Seharusnya bangsa Indonesia sadari bahwa telah terjadi perubahan yang sangat mendasar terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan cita-cita dan amanat Proklamasi 17-8-1945, akibat dari  perubahan UUD 1945 yang sudah keempat kalinya sejak reformasi 1998 hingga tahun 2002.

Demikian yang disampaikan oleh Sekretaris Front Nasional dr.Zulkifli kepada Portal Infokom di sela-sela acara diskusi bedah buku karya Prof. Dr. Kaelan (UGM), tentang “Liberalisasi Ideologi Negara Pancasila”, di Jakarta (1/3/2016).

Karena menurut dr Zul UUD 1945 versi amandemen (perubahan) telah mengubah sistem kedaulatan rakyat dan ketatanegaraan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga lebih mengarah kepada sistem liberalistik, kapitalistik, dan federatif, yang jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila.

“Padahal jelas-jelas secara filosofi bangsa Indonesia berlandaskan Pancasila, yang memiliki nilai-nilai berkeTuhanan yang Maha Esa, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan dan gotong royong, bermusyawarah mufakat dan berkeadilan sosial”, terangnya.

Maka ditegaskannya bahwa UUD 1945 versi perubahan, tidak bisa lagi disebut sebagai UUD 1945 (yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945)…harus disebut saja UUD 2002.

Panel diskusi buku tersebut dibuka oleh Jend. TNI (Purn.) Try Sutrisno sebagai Ketua Dewan Pembina GPP ini pun dihadiri oleh para tokoh nasional yaitu Jend. TNI (Purn.) Djoko Santoso, Kiki Syahnakri, Teddy Rusdy, Akbar Tanjung, Subiakto Tjakrawerdaja, Fuad Bawazier, Ridwan Saidi, KH. Maksum, Hendrajit. Selain itu juga dihadiri oleh berbagai elemen mahasiswa dan organisasi kemasyarakatan. (Wan)