oleh admin | Agu 29, 2016 | Bimtek Desa
Bimtek, BINA BANGUN BANGSA – Untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran, salah satu faktor yang perlu kita pertimbangkan adalah adopsi Teknologi Informasi Dan Komunikasi (TIK) ke dalam sistem tata kelola keuangan desa. Hal ini karena kita sadari bersama bahwa saat ini TIK sudah sedemikian maju dan canggih. Dengan kecanggihannya, TIK mampu mengelola dan mengolah data dalam jumlah banyak dalam waktu yang singkat dengan hasil yang akurat serta menggunakan sumber daya minimal. Semuanya dikelola by system.
Hal tersebut terungkap dalam sambutan yang disampaikan oleh Drs. Lukman Nul Hakim, M.Si, Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian dalam Negeri RI pada kegiatan Pembukaan acara Bimbingan Teknis Sistem Informasi Keuangan Desa Bagi Aparatur Pemerintah Daerah dan Desa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, beberapa waktu yang lalu, di Makassar.
Di sisi lain, lanjut Lukman, kecanggihan TIK juga mampu menampilkan diri dalam aplikasi yang sederhana dan mudah untuk dipraktekkan. Dengan berbagai kelebihannya ini, maka tidak ada alasan bagi kita untuk tidak memanfaatkan perkembangan TIK ke dalam tata kelola keuangan desa. Dengan kata lain, penerapan TIK dalam manajemen keuangan desa adalah sebuah keniscayaan kalau kita ingin mewujudkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, akuntabel, serta tertib dan disiplin anggaran serta dapat dilakukan dengan mudah, cepat, tepat dan tentu saja murah.
Terkait dengan usaha untuk mendorong percepatan terwujudnya tata kelola keuangan desa yang transparan, partisipatif, akuntabel, serta tertib dan disiplin anggaran melalui penerapan TIK dalam bentuk aplikasi, maka Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa telah menjalin kerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Bapak Menteri Dalam Negeri dan Kepala BPKP pada tanggal 6 November 2015. Kerjasama ini telah menghasilkan suatu sistem aplikasi pengelolaan keuangan desa yang kita beri nama Sistem Informasi Keuangan Desa (Siskeudes).
Aplikasi ini disusun dengan mengacu pada Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan telah disusun sedemikian rupa dan sesederhana mungkin dengan mempertimbangkan dukungan spesifikasi komputer dan kapasitas aparatur desa yang beragam. Sehingga aplikasi ini sangat mungkin untuk diterapkan di masing-masing desa di seluruh Indonesia. Aplikasi ini juga sudah disusun dengan mempertimbangkan keterkaitan antar dokumen perencanaan mulai dari RPJMDesa, RKPDesa serta APBDesa. Di samping itu aplikasi ini juga memungkinkan pengelola keuangan desa khususnya sekretaris dan bendahara melakukan penatausahaan APBDesa secara efektif dan efisien.
Dalam laporannya selaku penyelenggara kegiatan, M. Zamsani B. Tjenreng, ST. M.Si, Kasubdit Sistem Informasi Keuangan dan Aset, Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa, Ditjen Bina Pemdes, Kemendagri, menyampaikan bahwa Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Keuangan Desa ini diselenggarakan dengan maksud sebagai forum pembelajaran bersama bagi aparatur di pemerintah daerah dan desa di lingkungan Provinsi Sulawesi Selatan untuk meningkatkan kapasitas masing-masing di bidang pengelolaan keuangan desa khususnya terkait dengan aplikasi siskeudes.
Sementara tujuan yang diharapkan dari kegiatan ini adalah terwujudnya aparatur pemerintah daerah dan desa yang menguasai operasional/penggunaan aplikasi siskeudes sehingga masing-masing mampu mengambil peranan maksimal dalam mendorong penerapan aplikasi siskeudes di desa.
“Selama mengikuti bimtek, peserta akan diberikan pemahaman tentang kebijakan pengelolaan keuangan desa, gambaran umum aplikasi Siskeudes, serta secara langsung dibimbing cara menggunakan aplikasi siskeudes secara keseluruhan”, jelas M. Zamsani. “Kami harapkan setelah mengikuti bimtek ini peserta mampu mempraktekkan penggunaan aplikasi ini dengan baik”, lanjutnya.
Dijelaskan lebih jauh oleh M. Zamsani, bahwa pada tahun 2015 Siskeudes telah diujicobakan di beberapa daerah termasuk di Provinsi Sulawesi Selatan. Bimtek juga telah dilakukan di lokasi Quick Wins (QW). “Aplikasi ini mendapat sambutan baik dari daerah, hal ini ditandai dengan banyaknya peserta bimtek yang berminat, serta konfirmasi dari beberapa daerah yang sudah menganggarkan dana untuk melaksanakan bimtek di tingkat pemerintah kabupaten/kota”, ungkap M. Zamsani.
Kegiatan bimtek yang diadakan pada tanggal 25 – 27 April 2016 yang lalu ini diikuti oleh peserta yang terdiri dari Pejabat/JFU dari lingkungan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa terpilih di Provinsi Sulawesi Selatan. Sedangkan bertindak sebagai narasumber acara ini antara lain pejabat di lingkungan Ditjen Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri dan BPKP.
Sumber: Kasubdit Sistem Informasi Keuangan dan Aset, Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa, Ditjen Bina Pemdes, Kemendagri
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Lembaga Perencanaan & Pembangunan Nasional – BINA BANGUN BANGSA dengan ini mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Bimtek Nasional, yaitu : “BIMTEK SISTEM INFORMASI KEUANGAN DESA (SISKEUDES) BAGI APARATUR PEMERINTAH DAERAH DAN DESA”.
Biaya per peserta :
- @ Rp. 3.500.000,- /Orang (Paket Tanpa menginap/akomodasi hotel)
- @ Rp. 4.500.000,- /Orang (Paket Dengan menginap/akomodasi hotel)
Peserta akan mendapatkan :
- Sertifikat, materi hard/soft copy, bimtek Kit
- Konsumsi dan snack/coffee break
Kami juga melayani permintaan kegiatan bimtek di luar kota/daerah dengan biaya, waktu dan tempat serta materi yang dapat disesuaikan berdasarkan permintaan.
Untuk info lebih lanjut atau registrasi dan permintaan undangan kegiatan, dapat menghubungi kami di :
081298304927 (Guntur)
0813203827891 (Mia)
081510780621 (Rahmat)
[Form id=”22″] oleh admin | Agu 24, 2016 | Berita, Desa
INFO BUMDes, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mengatakan produk unggulan desa harus ditata.
“Banyak desa yang memproduksi produk unggulan hanya dalam skala kecil. Hal tersebut tidak cukup, untuk membantu mempercepat peningkatan ekonomi desa,” ujar Eko di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, produksi produk dalam skala kecil tersebut, justru akan memperpanjang rantai distribusi dan berdampak pada tingginya biaya transportasi.
“Saat berkunjung ke desa, saya lihat ada yang menanam jagung, tapi skalanya kecil-kecil. Ada yang menanam bawang tapi hanya beberapa dan hanya kecil-kecilan. Yang seperti ini kurang nilainya. Bisa kan kita buat, satu atau dua desa dikombinasikan produk unggulannya apa, kita fokus pada produk tersebut dan buat dalam skala besar,” tambah dia.
Menteri Eko memberi contoh beberapa desa yang memiliki potensi jagung, masyarakatnya diarahkan untuk fokus dan konsisten menanam dan produksi jagung. Dengan begitu, akan mempermudah distribusi dan meningkatkan daya tarik konsumen.
“Ini tidak, kadang masyarakat kita ini tidak konsisten. Kadang menanam kedelai, kadang menanam bawang, ini sulit berkembang,” terang dia.
Menteri Eko melanjutkan, hasil produksi desa dalam jumlah besar, dapat disimpan ataupun diolah melalui sarana pascapanen. Dengan begitu, kualitas produk seperti halnya hasil panen pertanian dapat terjaga dengan baik.
“Kalau hasil panen padi misalnya, jumlahnya sangat banyak dan melebihi kebutuhan warga, dapat disimpan dulu di sarana pascapanen agar harga tidak merosot. Sebaliknya, di saat panen padi mulai langka, padi yang disimpan tadi bisa didistribusikan agar harga tidak terlalu melonjak naik. Ini menguntungkan petani, tapi juga menguntungkan konsumen,” kata dia.
Meski demikian Menteri Eko mengakui, masing-masing desa memiliki potensi dan ciri khas berbeda. Untuk itu, perlu adanya kerja sama dari Pemerintah Daerah, Media Massa dan NGO, untuk memberikan informasi mengenai pengembangan ekonomi yang cocok diterapkan desa.
“Kami harus benar-benar merancang desa-desa ini mau dijadikan apa. Karena ada yang potensinya di wisata, perikanan, peternakan, meskipun mayoritas di agrikultur,” tukas dia.
Sumber : Antara
oleh admin | Agu 16, 2016 | Bimtek Desa
Bimtek, BINA BANGUN BANGSA – Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di desa. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala LKPP No 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang ditandatangani oleh Kepala LKPP pada tanggal 14 Nopember 2013, meski sudah ada Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2005 tentang Desa, namun hal itu hanya mengatur tentang tata kelola pemerintahan dan keuangan desa, sehingga dipandang perlu adanya pedoman tertentu untuk mengatur mekanisme pengadaan APBDesa.
Maksud dan tujuan BIMTEK :
- Memberikan pembekalan serta referensi untuk memahami esensi atas ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah secara menyeluruh dan mendalam.
- Memperoleh konfirmasi secara lisan maupun tertrulis atas ketentuan – ketentuan dalam Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Di Desa
- Memberikan solusi atas permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan pengadaan pengadaan maupun kasus – kasus yang pada saat ini sedang dihadapi.
- Memahami kondisi pengadaan barang dan Jasa pemerintah yang terjadi saat ini dengan segala permasalahan yang timbul yang dapat digunakan sebagai pelajaran agar tidak terjadi dalam lingkungan instansinya.
Peserta BIMTEK :
Bagi seluruh Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengurus & Anggota ULP, Pengurus & Anggota LPSE, Pejabat & Panitia Pengadaan, Direktur BUMN/BUMD, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri & Swasta.
Biaya Kontribusi per peserta :
- @ Rp. 3.500.000,- /Orang (Tanpa menginap/akomodasi di hotel)
- @ Rp. 4.500.000,- /Orang (Dengan menginap/akomodasi hotel)
Fasilitas Peserta :
- Sertifikat, materi hard/soft copy, bimtek Kit
- Konsumsi dan snack/coffee break
Kami juga melayani permintaan kegiatan bimtek di luar kota/daerah, dengan biaya, waktu dan tempat serta materi yang dapat disesuaikan berdasarkan permintaan.
Untuk info lebih lanjut atau registrasi dan permintaan undangan kegiatan, dapat menghubungi kami di :
081298304927 (Guntur)
0813203827891 (Mia)
081510780621 (Rahmat)
[Form id=”22″] oleh admin | Agu 15, 2016 | Bimtek Desa
Bimtek, BINA BANGUN BANGSA – Dengan disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Selain itu pemerintah desa diharapkan untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa. Begitu besar peran yang diterima oleh desa, tentunya disertai dengan tanggung jawab yang besar pula.
Oleh karena itu pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, di mana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan.
Peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 6 Tahun 2014 yang telah ada sampai dengan saat ini yaitu PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, serta beberapa aturan teknis dari Kementerian Dalam Negeri di antaranya yaitu Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera serta mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, sesuai dengan amanat Undang – Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang dilengkapi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.111, No.112, No. 113 Dan No.114 Tahun 2014.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Lembaga Perencanaan Pembangunan Nasional – BINA BANGUN BANGSA dengan dukungan dari Kemendesa PDTT, Kemendagri, Kemenkeu dan BPK RI, mengundang Bapak/Ibu Aparatur Sipil Negara untuk mengikuti kegiatan sosialisasi dan bimtek nasional yang kami selenggarakan dengan topik : “Tata Cara Perencanaan, Penyusunan, Penetapan dan Pengelolaan APBD Desa”.
Biaya Kontribusi / Investasi per peserta :
- @ Rp. 3.500.000,- /Orang (Paket Tanpa menginap/akomodasi di hotel)
- @ Rp. 4.500.000,- /Orang (Paket Dengan menginap/akomodasi hotel)
Peserta mendapatkan :
- Sertifikat, materi hard/soft copy, bimtek Kit
- Konsumsi dan snack/coffee break
Kami juga melayani permintaan kegiatan bimtek di luar kota/daerah dengan biaya, waktu dan tempat serta materi yang dapat disesuaikan berdasarkan permintaan.
Untuk Informasi pendaftaran dan jadwal kegiatan, dapat menghubungi kami di :
Hp / WA : 081298304927, 08159515457
[Form id=”22″]