Syarat dan Tata Cara Mendapatkan Rekomendasi Untuk Persetujuan Ekspor Mineral Logam Ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Untuk mendapatkan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 06 Tahun Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral Ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian, Pasal 3, bahwa pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dan pihak lain yang menghasilkan lumpur anoda harus mengajukan permohonan Rekomendasi kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal.

Adapun yang dimaksud dengan Rekomendasi adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai syarat untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor. Dan Persetujuan Ekspor adalah izin untuk melakukan ekspor produk pertambangan yang sudah mencapai batasan minimum Pengolahan.

Permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud, oleh pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Mineral Logam, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian harus dilengkapi persyaratan:

  1. surat pernyataan keabsahan dokumen sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ESDM;
  2. pakta integritas untuk melakukan pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
  3. salinan sertifikat Clear and Clean bagi pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam;
  4. Report of Analysis (RoA) atau Certificate of Analysis (CoA) produk Mineral Logam yang telah memenuhi batasan minimum Pengolahan yang diterbitkan 1(satu) bulan terakhir dari surveyor independen yang ditunjuk oleh Menteri;
  5. surat keterangan pelunasan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak selama 1 (satu) tahun terakhir yang diterbitkan oleh  Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
  6. salinan perjanjian kerja sama dengan IUP Operasi Produksi Mineral Logam yang telah memperoleh sertifikat Clear and Clean dan/atau IUPK Operasi Produksi Mineral Logam bagi pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian;
  7. rencana pembangunan fasilitas Pemurnian di dalam negeri yang telah diverifikasi oleh Verifikator Independen, antara lain jadwal pembangunan fasilitas pemurnian, nilai investasi, dan kapasitas input per tahun;
  8. rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan yang telah disetujui oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya;
  9. laporan hasil verifikasi kemajuan fisik dari Verifikator Independen bagi pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Mineral Logam, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang telah atau sedang melaksanakan pembangunan fasilitas Pemurnian;
  10. laporan mutakhir estimasi cadangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  11. rencana penjualan ke luar negeri yang memuat, antara lain jenis dan jumlah Mineral Logam yang telah memenuhi batasan minimum Pengolahan/nikel dengan kadar <1,7% (kurang dari satu koma tujuh persen)/bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar Al2O3 > 42% (lebih dari atau sama dengan empat puluh dua persen), nomor Pos Tarif/HS (Harmonized System), pelabuhan muat, pelabuhan bongkar, dan negara tujuan. (Red)

Kepala Daerah yang Tidak Bekerja Benar dan Bagus Hasilnya Untuk Kesejahteraan Rakyatnya, akan Disekolahkan Lagi

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Dalam Rangka monitoring dan evaluasi kinerja pembangunan daerah yang dapat memberikan rekomendasi kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden RI, terhadap kinerja Kepala Daerah hingga Kepala Desa, maka yang tidak mau berbenah dan melakukan percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di daerahnya, mendapat perhatian khusus dari Ketua Umum BINA BANGUN BANGSA, Nur Ridwan.(18/01/2017)

Menurut Nur Ridwan, selama ini masih banyak Kepala Daerah yang masih belum bekerja secara benar dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakatnya, yang itu akan mempengaruhi kinerjanya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), ekonomi dan kesejahteraan masyarakat daerah tersebut. Hal ini disampaikan Ketua Umum dalam Ratas kepada para Ketua Bidang dan Kepala Departemen serta para Ketua Perwakilan Daerah BINA BANGUN BANGSA secara Nasional, di kantornya, Jakarta Pusat.

“Kebanyakan mereka terlalu sibuk dalam urusan yang sifatnya seremonial bahkan pencitraan saja, terlebih lagi kebiasaan yang selalu pasif dan minim inovasi dalam kelola dan bangun daerahnya”, kata Nur Ridwan.

Ditambahkannya, bahwa Kepala Daerah selalu saja berdalih dengan keterbatasan anggaran, padahal semua itu tergantung dengan inisiatif dan inovasi Kepala Daerah yang seharusnya proaktif dan kreatif serta terbuka untuk melakukan pendekatan kepada Pemerintah Pusat dan termasuk mengajak para stake holder daerahnya untuk berperan serta bersama membangun daerah dan masyarakatnya, terutama menggandeng lembaga mitra pembangunan daerah.

“Tidak selamanya pemerintah pusat yang harus selalu disalahkan, karena sebenarnya semua sudah diatur dalam mekanisme pembangunan daerah bahwa untuk menggerakkan roda pembangunan adalah tergantung dengan inisiatif dan inovasi daerah, yang merupakan parameter dari evaluasi kinerja pemerintah dan pembangunan daerah tersebut”, kata Nur Ridwan lagi.

Maka saran Nur Ridwan agar saatnya bagi setiap Kepala Daerah, terbuka untuk selalu introspeksi dan melakukan sinkronisasi dan koordinasi serta membangun komunikasi kepada Pemerintah Pusat, dengan melibatkan pula peran serta dari unsur masyarakat yang diwakili oleh LSM, Ormas (civil society), NGO (Non Government Organization), yayasan, dan termasuk insan PERS, demi terwujudnya sinergitas yang konstruktif dalam percepatan pembangunan daerahnya, selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah dan kebijakan pembangunan nasional.

“Daripada nanti Kepala Daerah diberikan evaluasi rapor merah, yang mengharuskan bagi Kepala Daerahnya untuk masuk sekolah lagi karena tidak mampu bekerja benar dan bagus hasilnya,” pungkasnya.(Red)

Ketua Umum MKGR: Generasi Muda Harus Perjuangkan UUD 1945

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) menggelar acara ulang tahun yang ke 57 di Hotel Harris, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017). Dalam acara tersebut hadir istri Mayjend (Purn) RH Sugandhi yang merupakan pendiri MKGR, Mien Sugandhi.

Ketua Umum MKGR Letjend TNI (Purn) Soeyono dalam sambutannya mengingatkan agar para kader muda MKGR terus memupuk kesadaran nasionalisme serta patriotisme. Selain itu, ia menekankan agar generasi muda berkomitmen untuk memperjuangkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia.

“Indonesia ini kalo disebut lengkapnya ya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 agustus 1945. Ada yang ngaku Indonesia tidak diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945. Begitu juga UUD 1945, katanya ngga diakui sejak amandemen 2002. Generasi muda harus memperjuangkan UUD 1945. Jangan yang (UUD) tahun 2002 ini (karena) banyak kekurangan yang bisa meresahkan kita semua,” ujar soeyono dalam sambutannya di hotel Harris Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).

Lebih lanjut Soeyono memaparkan tentang Tri Panca Gatra yang menurutnya dapat dijadikan pandangan bagi kader MKGR dalam berjuang.

“Tri Panca Gatra itu, Tri artinya tiga yaitu Geografi, Demografi, dan kondisi sosial. Panca Itu Lima yaitu Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosbud (Sosial Budaya) dan Hankam (Pertahanan dan Keamanan),” paparnya.

Soeyono mengungkapkan bahwa secara geografis, Indonesia dikelilingi negara lain di dunia. Mereka, kata dia, memiliki kepentingan terhadap Indonesia.

Ia berharap generasi muda MKGR memahami politik hubungan internasional antara Indonesia dengan negara-negara lain dunia. Sehingga, kata dia, Indonesia ke depan ditangan generasi bangsa memiliki posisi strategis dalam pergaulan internasional.

“Panglima TNI mengatakan perang masa depan itu bagaimana mendapatkan air, energi, dan pangan. Apa yang kita miliki, itu tidak dmiliki negara lain. Itu sebabnya,  Panglima TNI mengatakan Indonesia tengah menjadi kepungan kepentingan negara-negara lain,” paparnya. (Hatiem)

Bahrullah Akbar Mengingatkan Untuk Mengoptimalkan Dana Desa

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Badan Pemeriksa Keuangan RI mengingatkan agar dana desa dikelola sesuai aturan. “kami dari BPK saat ini fokus melakukan tindakan perventif dahulu agar kepala desa menggunakan ADD dengan Baik. Mengapa demikian karena dana desa adalah uang negara maka harus digunakan sebagaimana mestinya,” Ujar Anggota VI BPK RI, Bahrullah Akbar.

Bahrullah menjelaskan BPK sangat berkepentingan terhadap dana desa yang “kembali lagi dana desa adalah uang negara maka penggunaannya harus benar, selain penggunaan benar pelaporan juga harus benar pula,” Ucapnya.

Anggota DPR RI komisi XI, Michael Jeno menyebut pemerintah berjanji untuk tidak mengurangi anggaran Dana Desa. “Dana Desa yang mencapai Rp 1 miliar per desa mengalami peningkatan dibanding tahun lalu, dana ini harus dimanfaatkan pemerintah dan masyarakat desa untuk membuka peluang peningkatan ekonomi desa. Salah satunya adalah dengan pembangunan infrastruktur di desa atau sektor lainnya yang bisa menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi desa,” ujarnya.

Menurut dia, ekonomi global masih belum terlalu membaik. Hal ini berdampak pada lesunya harga komoditas kalbar di pasaran dunia. Dana Desa, lanjut dia, bisa menjadi salah satu solusi untuk mengeliatkan kembali ekonomi di pedesaan. “bisa untuk infrastruktur dan modal usaha untuk lingkungan desa,” sebutnya

Hanya saja dia mengakui perlu penggunaan dana desa di kalbar dioptimalkan oleh pemerintah desa, “Implementasi dana desa di kalbar yang masuk tahun kedua ini baik namun belum optimal, belum optimal itulah yang harus kita maksimalkan karena dana desa tujuannya adalah bagaimana masyarakat sejahtera,” ujar dia.

Menurutnya, ada beberapa hal yang harus di selesaikan. Dia mecontohkan diantaranya soal regulasi dari kementerian terkait yang mesti diperjelas. “regulasi oleh kementerian keuangan di awal tahun penyalurannya lamban dan itu tentu berpengaruh pada optimalisasi pengguanaan anggaran desa,” kata dia.

Dia menambahkan kendala implementasi dana desa lainnya di kalbar adalah kekurangan pendamping desa. Pendamping yang ia maksud dalam hal kemampuan pendamping desa soal teknis. “sarjana yang butuh kerja di kalbar banyak. Namun yang dibutuhkan sarjana untuk pendamping desa yang teknis dan itu kurang,” Pungkasnya (ars/Pontianak Post)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Kabar gembira bagi para penyandang disabilitas. Kini ‎penyandang disabilitas akan dijamin mendapat perlakuan sama dengan masyarakat pada umumnya.

Pasalnya Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penyandang Disabilitas ‎telah disahkan menjadi undang-undang, melalui rapat paripurna DPR RI.

Menurut Ketua DPR Ade Komarudin, UU tentang Penyandang Disabilitas berparadigma untuk pemenuhan hak penyandang disabilitas, baik hak ekonomi, politik, sosial maupun budaya, yang selaras dengan kontribusi yang menekankan pemenuhan hak setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas.

Perjuangan hingga disahkannya UU Disabilitas melalui rapat paripurna DPR pada 17 Maret lalu tidaklah melalui jalan mulus. Setelah penandatanganan Konvensi Hak Difabel atau Convention on the Rights of Person with Disability (CRPD) pada tahun 2007 oleh Indonesia, ratifikasi baru dilakukan pada 2011 melalui Undang-Undang no.19 tahun 2011.

Maka sejak itulah, dorongan dan advokasi ratifikasi konvensi dilanjutkan oleh organisasi difabel dengan advokasi untuk mendesak pemerintah dan dewan untuk mengubah UU No.4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang sudah tak lagi relevant.

Akhirnya, dalam waktu kurang dari 5 tahun setelah ratifikasi pun UU baru disahkan, yang diberi nama Undang-Undang Penyandang Disabilitas (UU PD).

Diharapkan melalui UU ini ada kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang lebih baik, mandiri dan sejahtera tanpa diskriminasi. (adm)

Suharto : Neolib Merusak Tatanan Negara dan Menguasai Ekonomi Indonesia

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Kaum Neolib (Neo Liberal) telah merusak tatanan kenegaraan dan bahkan menguasai sumber daya alam Indonesia serta sistem perekonomian nasional di republik ini, dengan berbagai cara pembodohan dan penipuan melalui regulasi dan kebijakan di pemerintahan saat ini.

Hal itu yang disampaikan Letjen TNI Mar. (Purn.) Suharto dalam paparannya sebagai pembicara utama dan pembuka acara diskusi nasional, yang diadakan oleh Patriot Proklamasi dalam rangka memperingati 50 tahun Supersemar, dengan tema “Membangun Konsensus Nasional Baru”, di gedung Stovia, Jakarta (11/3/2016).

Dalam sambutannya Pak Suharto menyatakan keprihatinannya kepada Republik yang dia cintainya ini, terhadap upaya kaum neolib yang ingin merusak sistem ketatanegaraan dan menguasai negeri ini dengan meliberalisasi ideologi bangsa dan negara Indonesia yang berlandaskan Pancasila ini.

“Coba bayangkan itu, padahal Pancasila tidak sama sekali memberikan amanat liberalisme di Republik ini!”, tegasnya.

Belum lagi lanjutnya, tentang perampokan kekayaan alam Indonesia demi kepentingan kaum neolib itu. Sebagai contoh yaitu tambang freeport dan blok masela, yang katanya merupakan pembodohan dan penipuan terhadap rakyat Indonesia.

“Seharusnya kalau dihitung rata-rata, dari pengelolaan 10 tambang sumber daya alam besar negeri ini, rakyat Indonesia bisa makmur, karena bisa mendapatkan tambahan lebih dari 200 juta tiap tahunnya (per orang – red)”, katanya lagi.

Acara yang diprakarsai dr. Zulkifli ini, menghadirkan nara sumber tokoh nasional lintas generasi yaitu : Ridwan Saidi, Edwin Sukowati, Sasmito Hadinegoro, Samuel Lengkey, Prihandoyo Kuswanto, dan Hendrajit sebagai moderator.

Maka diharapkannya dengan adanya diskusi ini akan membuka kebenaran-kebenaran yang kemudian merangkum semua untuk saling mendukung agar Republik Indonesia yang kita cintai ini kembali dimiliki oleh seluruh rakyatnya sendiri. (FIR)