Pemerintah Hanya Bisanya Menambah Utang ?

JAKARTA. Janji presiden Jokowi untuk mengurangi utang bisa jadi tinggal kenangan. Sebab tahun ini pemerintah akan menambah utang dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN). Tambahan utang ini untuk mendanai proyek infrastruktur, energi, dan pangan, dan menambah Penyertaan Modal Negara (PMN).

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015, porsi penerbitan SBN naik sekitar Rp 31 triliun menjadi Rp 308 triliun. Sebelumnya, dalam APBN 2015, penerbitan SBN hanya sebesar Rp 277 triliun. Alhasil, penerbitan utang secara keseluruhan (gross) tahun ini akan naik dari Rp 431 triliun menjadi sekitar Rp 460 triliun.

Dirjen Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan (Kemkeu) Robert Pakpahan mengakui, defisit anggaran dalam RAPBN-P 2015 yang ditargetkan turun dari 2,21% dari PDB menjadi 1,9%, seharusnya menurunkan beban penerbitan utang pemerintah tahun ini.

Kata Robert, naiknya porsi penerbitan utang karena pemerintah akan menambah suntikan modal dalam Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 48 triliun. Suntikan PMN ini naik tinggi dari alokasi APBN 2015 sebesar Rp 7,32 triliun. Dana PMN ini akan diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terutama sektor infrastruktur. Anggaran PMN didapat dari penambahan utang. “Ada pembiayaan utang dan non utang. PMN termasuk pembiayaan utang. Jadi bukan buat belanja tapi untuk PMN,” ujar Robert, Senin (12/1).

Untuk mencapai target utang Rp 308 triliun tahun ini, pemerintah akan menerbitkan SBN berdenominasi rupiah dan valuta asing (valas). Tapi, Robert belum mau menjelaskan komposisinya. “Nanti kita lihat berapa kekuatan kita menyedot utang dari pasar domestik. Jangan sampai karena ngotot 80% rupiah, 20% valas, terus likuiditasnya kering,” imbuhnya.

Risiko SBN Valas

Direktur Strategis dan Portofolio Utang Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) Schneider Siahaan mengatakan, kendati utang itu dialokasikan ke sektor produktif, utang tahun ini memiliki risiko. Pertama, neraca keseimbangan primer masih defisit, dalam tiga tahun ini. Alasan lain, pinjaman berbasis multilateral, bilateral dan SBN valas relatif berisiko. Bila pemberi pinjaman atau pembeli utang tak setuju kebijakan pemerintah, mereka menarik pinjaman. “Pembiayaan seperti itu tidak berkelanjutan,” kata Schneider.

Ekonom Senior Bank Mandiri Andry Asmoro menilai, penambahan utang Rp 31 triliun di SBN tidak menjadi masalah jika digunakan untuk belanja produktif. “Kalau berutang buat pembayaran utang lagi tidak baik,” paparnya.

Pengamat Ekonomi dari Universitas Indonesia Chatib Basri menilai, penambahan porsi SBN dalam RAPBN-P 2015 sebesar Rp 31 triliun bisa dicermati dari dua sisi. Pertama, dari asumsi makro. Selama defisit anggaran tak bertambah, tambahan utang ini tidak berpengaruh terhadap stabilitas fiskal.

Kedua, dari sisi mikro. Imbal hasil alias return PMN harus sama atau lebih dari biaya yang dikeluarkan pemerintah dalam penerbitan SBN untuk PMN. Bila lebih kecil, pemerintah akan rugi. “Terpenting ialah seleksi proyek. Bila lahan tidak ada, tapi SBN sudah ada, ada biaya harus ditanggung,” ujarnya.

Editor: Yudho Winarto

Sumber: http://nasional.kontan.co.id

Menteri Agraria Keluarkan Hak Komunal untuk Masyarakat Adat

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus mendorong upaya penyelesaian sengketa lahan yang masih marak terjadi di berbagai daerah. Salah satu terobosan kementerian itu adalah dengan mengeluarkan sertifikat tanah (hak komunal) kepada kelompok masyarakat adat yang sudah puluhan tahun mendiami suatu wilayah, baik itu wilayah yang berada di dalam kawasan hutan lindung maupun hutan produksi.

“Pemberian hak komunal ini untuk menghindari sengketa antara masyarakat adat dengan perusahaan pengelola hutan termasuk dengan negara,” kata Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom, Sabtu (31/1/2015) malam.

Dia menambahkan, pemberian hak komunal kepada masyarakat adat memecah kebuntuan krusial yang ada selama ini. “Mereka tinggal setiap hari dan hidup selama puluhan tahun di sebuah kawasan, namun tiba-tiba keluar surat keputusan atau peraturan pemerintah yang menyebut kawasan mereka masuk ke dalam hutan lindung atau hutan produksi. Kondisi inilah yang pada akhirnya menjadi masalah krusial,” papar Ferry.

Ferry menekankan, kebijakan pemerintah tidak boleh menyusahkan masyarakat. “Tidak bisa kita biarkan masyarakat berlama-lama mempertanyakan hak dan keabsahan lahan tempat tinggal mereka,” tandasnya.

Lebih lanjut Ferry mengatakan, pihaknya telah meminta para kepala daerah dan jajaran kementeriannya di sejumlah daerah untuk mendata kelompok masyarakat adat yang berhak menerima hak komunal.

Dia mengungkapkan, Jumat (30/1) lalu dirinya telah mengeluarkan 168 sertifikat hak komunal untuk masyarakat adat di Kalimantan Tengah agar tidak terjadi lagi perselisihan dengan pihak lain.

“Ketika kita mau sama-sama melihat dengan kacamata yang sama, kita bisa menemukan jalan keluar dari polemik hak atas tanah,” tutup Ferry.

Sumber: Menteri Agraria Keluarkan Hak Komunal untuk Masyarakat Adat.

DPR: APBN-P yang Diajukan Pemerintah Tidak Jelas

Jakarta – Anggota Komisi VI Fraksi PKS, Tifatul Sembiring mengatakan beberapa proposal pengajuan RAPBN-P yang diajukan oleh Kementerian BUMN tak jelas. Sementara anggaran yang harus dikucurkan senilai Rp75 Triliun.

Menurut Tifatul, proposal yang tidak jelas itu senilai Rp 47 triliun. Dengan demikian, ia bersama anggota Komisi VI di DPR akan mengkritisi pengucuran dana pada BUMN.

“Harus dikritisi untuk BUMN ini ada Rp 47 triliun diajukan oleh menteri BUMN, sedang kritsi karena banyak proposal yang tidak layak,” kata Politikus PKS di Jakarta, Sabtu (31/1/2015).

Namun demikian, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika ini tidak merinci ada berapa BUMN yang mengajukan anggaran tak jelas. Yang pasti, kata dia, proposal yang diajukan tersebut tidak layak. “Persoalannya tidak punya aset,” ujar Tifatul.

Selain itu, ada beberapa BUMN yang dinilai sudah tidak sehat. Artinya tak perlu upaya penyelamatan. Namun, dalam proposal yang diajukan, Menteri BUMN Rini Soemarno tetap kekeh minta diberikan anggaran. Alasannya untuk menyelamatkan BUMN tersebut.

“Kalau dia mau tewas ngapain kita bantu. Ada yang layak dan tidak layak, paling tidak secara track record mereka negatif sudah lima tahun ini menurun, laba ruginya sudah negatif. Tapi dia menggambarkan dana bila disuntik berapa triliun mereka akan naik lagi 2015-2019 dengan tajam lagi. Ini kan engga logis juga, ini karena pengalamannya buruk tentu tidak ada harapan ke depan,” jelas dia.

Menurut dia, BUMN yang seperti itu harus ditutup. “Saya contohkan ya, kapalnya sudah rusak semua atau yang lain sudah dijual gitu, nah kemudian dia minta pembelian kapal baru. Saya minta juga temen-temen di komisi VI jangan membiarkan sesuatu yang merugikan negara jelas itu diterima juga,” tandasnya.[ris]

Sumber: DPR: APBN-P yang Diajukan Pemerintah tak Jelas – www.inilah.com.

Rizal Ramli Mengaku Sudah Beber Kejanggalan SKL BLBI ke KPK

Portal Infokom – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi pada pemberian surat keterangan lunas (SKL) bagi para penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Mantan Menteri Koordinator Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid, Rizal Ramli yang pernah diperiksa KPK terkait penyelidikan kasus itu mengatakan, memang ada sejumlah kejanggalan dalam penerbitan SKL tersebut.

“Misalnya, ada konglomerat yang belum mengembalikan dana BLBI tapi sudah mengantongi surat keterangan lunas,” kata Rizal kepada wartawan, Sabtu (31/1).

Selain itu, lanjutnya, ada lagi konglomerat lainnya yang mengantongi SKL BLBI setelah menyetorkan aset yang dimiliki. Hanya saja, kata Rizal, belakangan baru diketahui bahwa ternyata aset untuk melunasi BLBI itu bermasalah secara hukum dan malah menjadi urusan BI.

“Dari saya selaku menko perekonomian saat itu, KPK ingin memastikan SKL itu proses terbitnya bagaimana. Sepanjang yang saya tahu tentang BLBI dan SKL dalam masa jabatan yang singkat itu sudah saya jelaskan ke KPK,” ungkapnya.

Hanya saja, Rizal belum mau buka-bukaan lebih banyak soal kejanggalan di kasus BLBI. “Kalau saya buka-bukaan di ranah publik, jadi ramai lagi negeri ini. Jadi kita serahkan saja aparat hukum mengusutnya lebih lanjut. Kepada KPK saya sudah buka semua apa yang saya ketahui,” ucapnya.(fas/jpnn)

m.jpnn.com : Rizal Ramli Mengaku Sudah Beber Kejanggalan SKL BLBI ke KPK.

Wakil Ketua DPR: Freeport dan Newmont Langgar Undang Undang

Wakil Ketua DPR: Freeport dan Newmont Langgar Undang Undang

PORTAL – Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menilai sikap PT Freeport dan PT Newmont Nusa Tenggara sebagai sebuah pelanggaran dan pembangkangan terhadap undang-undang, menyusul belum adanya kemajuan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) kedua perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.

“Apa yang ditunjukkan oleh PT Freeport dan PT Newmont, kami nilai sebagai sebuah pelanggaran terhadap undang-undang,” tegas Agus Hermanto di Mataram, Jumat (30/1).

Menurut dia, pihaknya sampai saat ini belum melihat keseriusan dan itikad baik PT Freeport dan PT Newmont Nusa Tenggara untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian hasil tambang (smelter).

“Sampai hari ini kami di DPR belum melihat apa yang sudah dilakukan PT Freeport dan PT Newmont untuk membangun smelter sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara itu,” katanya.

Justru yang terjadi saat ini, kedua perusahaan itu tidak hanya melanggar undang-undang tetapi juga tidak berkomitmen terhadap Pemerintah Indonesia dengan sengaja mengulur-ngulur waktu membangun smelter.

“Semestinya, begitu undang-undang minerba itu berlaku, semua perusahaan tambang baik Freeport maupun Newmont harus patuh dan tunduk terhadap aturan tersebut,” ujarnya.

Selain itu, kata Agus, seharusnya pemerintah bisa mendesak kedua perusahaan asal Amerika itu untuk membangun smelter di areal tambang bukan justru membangun di Gresik, Jawa Timur. Karena, jika tetap membangun smelter di daerah lain, maka yang terjadi pemerintah daerah, yakni Provinsi Papua dan Nusa Tenggara Barat tidak akan mendapat nilai tambah dari hasil konsetrat yang sudah diambil.

“Semestinya pembangunan semelter harus ada di mulut tambang, yakni Freeport di Papua dan Newmont di Sumbawa, NTB, bukan justru sebaliknya diberikan ke daerah lain,” tegasnya.

Sebab sejatinya, kata Agus, penerapan UU Minerba diberlakukan oleh pemerintah untuk mengetahui seberapa besar kandungan konsentrat yang dikirim ke luar negeri jika tidak ada smelter di Indonesia.

Sumber: Wakil Ketua DPR: Freeport dan Newmont Langgar Undang Undang | Republika Online.

Pemerintah Libatkan BPK Audit Freeport

JAKARTA – Pemerintah turun tangan mengaudit PT Freeport Indonesia. Audit yang akan dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menciptakan transparansi pada perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar menjelaskan, audit sebagai bentuk pengawasan pemerintah terhadap kegiatan bisnis tambang yang dilakukan Freeport di Indonesia.

Menurut dia, pengawasan merupakan sebuah kewajiban sehingga tidak perlu dituangkan dalam amendemen kontrak antara pemerintah dan Freeport. ”Pemerintah kan punya saham di Freeport. BPK bisa masuk untuk mengaudit. Audit lebih terkait keuangan, local content, transfer teknologi, dan lain-lain,” ungkap Sukhyar saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Selama ini, audit Freeport dilakukan auditor independen. Menurut Sukhyar, nantinya BPK tinggal melihat hasilnya.

Menteri ESDM Said Sudirman membenarkan pemerintah akan turun mengaudit Freeport. Namun, hal tersebut harus terlebih dulu dituangkan dalam amendemen kontrak yang akan dilakukan enam bulan ke depan. ”Spirit nota kesepakatan (memorandum of understanding /MoU) tahap dua ini kami ingin mendorong adanya transparansi, kontribusi yang lebih, sehingga yang begitu itu yang ingin kami dorong,” jelasnya.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya W Yudha mendukung langkah pemerintah mengaudit Freeport. Menurut Satya, negara punya mining right, yaitu hak untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi kekayaan alam berdasarkan Pasal 33 UUD 1945. Dia pun menegaskan bahwa kedaulatan negara lebih tinggi dibanding perusahaan. Negara dapat mengeluarkan izin sekaligus mencabut izin, termasuk melakukan audit.

”Negara mewakilkan kepada pemerintah, dalam hal ini Menteri ESDM. Menteri punya kewenangan yang mutlak terhadap pengelolaan sumber daya alam dan itu tidak pernah diserahkan pada perusahaan. Apalagi KK dan PKP2B diubah jadi izin, bukan lagi rezim kontrak,” ujarnya, di Gedung DPR Jakarta kemarin.

Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara mendukung penuh BPK dilibatkan dalam mengaudit Freeport. Hal itu akan membuat pengawasan keuangan terhadap Freeport lebih mudah dan transparan. Menurut dia, selama ini audit hanya dilakukan oleh auditor independen yang dimotori Freeport sendiri.

”Hasilnya kita tidak tahu apakah terjadi mark up, manipulasi yang dilakukan oleh Freeport kepada pemerintah,” ungkapnya kepada KORAN SINDO di Jakarta kemarin. Dengan audit BPK, lanjut dia, kegiatan-kegiatansosial(corporate social responsibility /CSR) yang dilakukan Freeport akan lebih tepat sasaran dan anggarannya dapatdiketahuiolehpemerintahsebagai andil pemegang saham Freeport. ”Ini juga perlu diaudit, kemudian pemerintah tahu apakah kontribusi CSR di wilayah sekitar tambang selama ini dirasakan oleh masyarakat di Papua,” jelas Marwan.

Kontrak Belum Diputuskan

Sudirman mengklarifikasi kabar yang beredar di masyarakat bahwa tidak benar jika pemerintah telah memperpanjang kontrak operasi tambang Freeport di Papua. Ia menegaskan bahwa yang diperpanjang ialah ekspor Freeport dalam enam bulan ke depan, sembari menyelesaikan enam isu renegosiasi yang telah di bahas sejak 24 Juli 2014.

”Pemerintah belum memutuskan apa pun (terkait kontrak Freeport),” kata dia. Dia membenarkan kepastian perpanjangan ekspor Freeport akan berpengaruh besar terhadap kegiatan tambang di Papua. Pasalnya, Freeport berencana mengucurkan dana USD15 miliar ditambah USD2,3 miliar (untuk kegiatan penambangan bawah tanah).

”Aliran dana sebesar itu tidak mungkin tanpa kepastian seberapa lama mereka masih akan beroperasi di sini,” ungkap Sudirman. Mantan dirut PT Pindad itu lantas menandaskan bahwa pemerintah melanjutkan negosiasi dengan Freeport terkait kelanjutan enam isu negosiasi yang belum sepakat. Dalam negosiasi tahap dua, pemerintah berkeinginan kontribusi Freeport lebih maksimal untuk negara.

”Kami meminta bagian pemerintah ditambah untuk merealisasikan pembangunan di Papua,” ungkap dia. Tidak hanyabagi hasil, dalampembahasan negosiasi selanjutnya, pemerintah juga meminta Freeport meningkatkan keselamatan kerja dan local content. Sebagai informasi, MoU tahap II merupakan nota kesepahaman yang ditandatangani ESDM dengan Freeport pada 25 Januari kemarin melanjutkan MoU yang dilakukan pada 24 Juli 2014. MoU ini berisi kesepakatan untuk menyusun amendemen kontrak dalam waktu enam bulan ke depan.

MoU tahap I berlaku selama Juli 2014-Januari 2015 terkait kesepakatan penyusunan amendemen kontrak. Namun, hingga habis masa berlaku amendemen kontrak belum mencapai kesepakatan. Untuk mencapai kesepakatan tersebut, pemerintah tetap perlu memberikan kepastian perpanjangan ekspor konsentrat.

Sementara itu, Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin mengungkapkan rencana Freeport mengucurkan investasi sekitar USD15 miliar untuk pengembangan tambang bawah tanah, dengan proyeksi dari saat ini hingga 2041. Investasi tersebut akan ditambah investasi proyek smelter tembaga tambahan sekitar USD2,3 miliar.

”Ekspor konsentrat tembaga akan dilakukan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundangundangan dan peraturan yang berlaku,”ujarnya.

Nanang wijayanto

Sumber: Pemerintah Libatkan BPK Audit Freeport.