Portal Infokom —Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai rancangan kebijakan keuangan daerah APBD DKI 2015 belum sepenuhnya berpihak ke rakyat.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mencontohkan besarnya anggaran untuk belanja jasa perkantoran yang jumlahnya mencapai Rp 4,1 triliun.
Anggaran sebesar itu jauh lebih besar ketimbang anggaran perbaikan dan perawatan infrastruktur jalan, yang hanya Rp 2,9 triliun. “Seharusnya turunkan anggaran untuk jasa perkantoran, besarkan anggaran untuk perbaikan jalan,” ujar Donny, dalam Rapat pembahasan Rapergub bersama jajaran Pemprov dan DPRD DKI di Kemendagri, Kamis (2/4).
Padahal, ujar dia, anggaran belanja jasa perkantoran merupakan mata anggaran belanja jasa pegawai yang tahun lalu juga sudah dapat sorotan Kemendagri.
Pada APBD DKI tahun 2014, kata Donny, besaran mata anggaran itu mencapai Rp 19,02 triliun. Sedangkan di APBD DKI 2015 yang menggunakan pagu anggaran APBD-P 2014, besaran mata anggaran belanja pegawai bukannya menurun, malah semakin bertambah. “Ini kok malah naik lagi belanja pegawainya setelah rapergub,” ujar Donny sambil menunjukkan tayangan slide di ruang rapat.
Di slide tertulis, awalnya raperda belanja pegawai Rp 19,020 triliun (28 persen). Tapi setelah jadi rapergub, angkanya justru naik menjadi Rp 19,520 triliun (30 persen). Dengan demikian ada kenaikan dua persen.
Dengan temuan itu, Donny menegaskan Pemprov DKI harus merevisi lagi anggaran itu, sebelum RAPBD kembali diserahkan ke Kemendagri 10 April nanti. “Kita evaluasi efektivitas, efisiensi, kepatutan, kewajaran, rasionalitas serta asas manfaatnya,” ucap dia.
Taufik Abdullah lahir pada 3 Januari 1936, di Bukittinggi, Sumatra Barat, Hindia Belanda. Dia sejarawan terkemuka Indonesia saat ini dan pernah menjabat sebagai ketua LIPI periode 2000-2002 dan wakil presiden Asosiasi Sosiologi Internasional Dewan Riset Sosiologi Agama.
Taufik memperoleh gelar kesarjanaannya dari Jurusan Sejarah Fakultas Sastra & Kebudayaan UGM Yogyakarta (1961). Menyelesaikan pendidikan tingkat doktor di Universitas Cornell, Ithaca, Amerika Serikat (1970), dengan disertasi: Scholl and Politics: The Kaum Muda Movement in West Sumatra. Karya disertasinya ini kemudian diterbitkan oleh Universitas Cornell pada 1971.
Sebagai sejarawan, Taufik sangat aktif menulis di berbagai media masa. Atas ketekunan dan kualitas karyanya itu, pada 2009 Taufik memperoleh gelar doctor honoris causa dari Universitas Indonesia.
Mengenai penggantian slogan Bukittinggi dari kota pariwisata menjadi kota perjuangan, Taufik menyatakan mendukung sekali. Apalagi, selama ini posisi penting kota itu sebagai ibu kota negara Republik Indonesia (RI) semasa perang kemerdekaan memang sengaja dilupakan sebagai akibat sikap negara yang serakah.
“Posisi penting Bukittinggi itu tidak hilang hanya dilupakan. Semasa pemerintahan Presiden Sukarno dan Soeharto, negara ini memang tidak puas hanya sekadar melakukan penguasaan secara ekonomi dan politik, tapi juga ingin melakukan penguasaan ingatan kolektif atas sebuah kesadaran,” katanya.
Bagaimana posisi penting Bukittinggi bagi perjuangan bangsa Indonesia? Begini, Sumatra Barat mempunyai peranan penting semenjak awal abad ke-20. Pada 1901 terbit sebuah majalah di Padang yang bernamaInsulinde. Majalah ini mempunyai ‘pembantu’ (koresponden—Red) di seluruh Sumatra dan Jawa. Majalah ini terbit selama empat tahun. Kebetulan dulu, saya temukan majalah itu ditumpukan arsip di Perpustakaan Leiden. Saya temukan majalah itu ketika belum diberi nomor untuk pengarsipan. Majalah itu langsung saya bawa ke luar untuk saya baca.
Bila saya lihat, pesan majalah itu hanya ada dua saja: bahwa kita harus masuk ke dalam dunia maju dan kita terlibat dalam proses kemajuan. Jadi, masalah kemajuan yang ditekankan. Nah, dalam sisi lain, harap diketahui saat itu Sumatra Barat adalah satu-satunya daerah di Hindia Belanda yang tidak diminta membayar pajak. Mengapa? Ini sebagai imbas dari Perang Padri yang mana saat itu Belanda mengatakan: Kedatangan kami (Belanda—Red) di Sumatra Barat tidak akan memerintah dan hanya untuk berdagang. Dan tak usah pula membayar pajak, tapi komoditas tanaman seperti kopi harus dijual kepada kami.
Namun, pada 1860-an, harga kopi merosot sehingga urang awak memilih tanaman komoditas yang lain. Maka, Belanda krisis di Sumatra Barat dan memutuskan menarik belasting (pajak). Nah, orang-orang berada di kampung-kampung, terutama kaum adat dan ninik mamak dan para ulama keberatan. Orang terpelajar di Padang kemudian memprotesnya dan mereka malah meminta agar Belanda membuat sekolah. Akibat protes anti-belasting itulah kemudian meletus berbagai Perang Kamang, Perang Magopoh, dan perang sejenis lainnya. Pada peristiwa itu banyak orang yang kemudian digantung dan ditembak. Ini terjadi pada 1908.
Setelah itu, orang Minang sadar bahwa untuk melawan Belanda tak bisa dilakukan dengan kekuatan otot atau senjata semata. Sejak itu orang Sumatra Barat terbanyak dalam bersekolah. Jadi pada 1912, Sumatra Barat adalah salah satu daerah tertinggi yang penduduknya bersekolah. Pesaingnya hanya Minahasa. Dari seribu orang di Sumatra Barat yang bersekolah 50 orang, tapi di daerah lain yang bersekolah hanya lima orang.
Lalu, apa yang kemudian timbul akibat warganya begitu terdidik? Ya, di Padang kemudian muncul perdebatan antara kaum muda dan kaum tuo (tua—Red). Ini terjadi mulai tahun 1910-an itu. Jadi, perdebatan antara kelompok modernis dan tradisional, mereka berbagi hal, mulai dari soal agama hingga sosial. Dari mereka yang mendukung tradisi hingga yang berpikir pada kemajuan.
Nah, pada 1920, berdirilah Perguruan Thawalib di Padang Panjang. Maka sejak itu, Padang Panjang menjadi pusat kegiatan. Sebagian orang-orang Thawalib tergelincir pada paham komunis dengan mendirikan MajalahPemandangan Islam dan Djago-Djago. Akibatnya, setelah kemudian terjadi pemberontakan Komunis di Silungkang pada 1927, banyak tokoh-tokoh mereka ini ditangkap dan dibuang ke Digul.
Pada saat yang sama, kemudian masuk paham Muhammadiyah. Ajaran ini segera merebak dan diterima dengan luas. Cuma bedanya, kalau di Jawa organisasi ini antipolitik, Muhammadiyah di Sumatra Barat malah berpolitik. Dan, di sinilah Bukittinggi kemudian mulai menunjukkan perannya.
Apa peran yang telah dimainkan di Bukittinggi? Jadi pada 1930, diadakanlah Muktamar Muhammadiyah di Bukittinggi. Ini merupakan Muktamar Muhammadiyah terbesar yang pernah dilakukan semenjak organisasi ini berdiri. Ribuan orang hadir. Ini karena memang Muhammadiyah sangat cepat berkembang di Sumatra Barat.
Oh ya, kalau begitu, apa yang menyebabkan Muhammadiyah cepat berkembang di Sumatra Barat? Itu karena orang Minangkabau sudah lama berdebat soal pembaruan agama. Sejak 1900 mereka sudah berdebat soal ini. Akibatnya, ajaran Muhammadiyah mudah benar masuk ke dalam benang orang Minangkabu. Nah, dalam mukatamar itu dibuat keputusan Muhammadiyah bukan organisasi politik. Dan, ini bertentangan dengan organisasi Muhammadiyah di Sumatra Barat yang berpolitik. Adanya putusan, orang-orang Muhammadiyah yang berpolitik menyatakan ke luar dari organisasi ini.
Mereka yang keluar itu mendirikan Perhimpunan Muslimin Indonesia (Permi) dengan ideologi Islam dan kebangsaan. Permi menjalankan kebijakan nonkooperasi dengan Belanda dengan tujuan Indonesia merdeka dan mulia. Nah, Permi ini menguasai perpolitikan di Sumatra Barat, Tapanuli Selatan, dan Aceh Selatan. Mereka ‘berteman baik’ dengan Partindo. Maka sejak itulah, yakni pada 1930, Bukittinggi menjadi pusat pergerakan politik. Pada periode itulah novel-novel yang bersifat politik terbit. Ini, misalnya, novel Meraih Sukma dan Tamar Jaya.
Di sini kemudian lahir, misalnya, Rasuna Said, Mukhtar Lutfi, dan Rasmilah Ismail. Permi juga mendirikan sekolah-sekolah. Tapi pada 1933, tokoh-tokoh Permi, seperti Muchtar Lutfi, Iljas Jakub, dan Djalaludin Thaib dibuang ke Digul, Papua. Gafar Ismail sedikit beruntung tidak dibuang ke Digul, tapi dibuang di Jawa.
Situasi perjuangan di Bukittinggi terus meluas hingga tiba zaman Jepang. Saat itu, Indonesia dibagi dalam tiga komando. Sumatra dan Tanah Semenanjung (Malaysia) berada dalam satu komando, di samping dua lainnya, yakni komando Jawa dan Indonesia bagian timur. Nah, yang dijadikan pusat komando di Sumatra dan Tanah Semenanjung itu adalah Bukittinggi. Letak Bukittinggi dipilih kan lebih strategis. Beda dengan Padang yang gampang diserbu dari arah laut. Apalagi, letaknya di tengah Pulau Sumatra. Peninggalan Jepang masih tersisa dengan adanya gua pertahanan (gua Jepang).
Bagaimana peran Bukittinggi pada zaman revolusi kemerdekaan? Pada waktu awal revolusi, ibu kota Sumatra memang masih di Padang. Tapi ketika diserbu, ibu kotanya pindah ke Bukittinggi yang saat itu statusnya hanyalah sebagai residen. Pada 1948 atau Agresi Belanda I, dalam satu kunjungannya Kota Prapat sebagai pusat Provinsi Sumatra, Bung Hatta memutuskan memindahkan pusat provinsi ke Bukittinggi. Keputusan ini dilakukan setelah melihat Medan dikuasai Belanda. Jadi, praktis semenjak 1948 itu Bukittinggi menjadi ibu kota Sumatra.
Maka, di Bukittinggi saat itu berkumpul semua pejabat Pemerintah Provinsi Sumatra (kelak kemudian Sumatra dibagi menjadi tiga provinsi). Maka, sejak itulah (Agresi Belanda I) Bukittinggi menjadi salah satu pusat pemerintahan. Apalagi, Bung Hatta tinggal juga di situ. Beliau tinggal di sebuah rumah besar selama beberapa bulan (rumah itu kini dikenal sebagai Istana Bung Hatta).
Memang sejak Perjanjian Renvile, Bung Hatta sudah melihat bahwa sewaktu-waktu posisi Indonesia yang saat itu berpusat di Yogyakarta akan repot bila diserang Belanda. Oleh karena itu, Bung Hatta tinggal beberapa waktu di Bukittinggi untuk mempersiapkan Bukittinggi menjadi ibu kota negara bila Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda. Jadi, persiapan kota ini menjadi ibu kota negara sudah dilakukan sejak awal 1948. Perkembangan politik nasional memang bergerak sangat cepat dan dinamis. Maka, Bung Hatta melakukan antispasi bila muncul situasi terburuk.
Bung Hatta mempersiapkan Bukittinggi sebagai ibu kota negara RI berlangsung hingga menjelang Agresi Belanda II. Jadi, waktu itu Bung Hatta bolak-balik Yogyakarta-Bukittinggi. Nah, pada saat akhir menjelang Agresi Belanda II, menteri Sjafruddin Prawiranegara datang. Karena situasi Yogyakarta genting, Bung Hatta dipanggil pulang ke Yogyakarta. Maka, tinggal lah Sjafruddin sendirian di Bukittinggi.
Tak lama setelah Bung Hatta sampai di Jogja, kota itu pun diserang Belanda (Agresi Belanda II dimulai 19 Desember 1948). Dan pada hari yang sama dengan penyerbuan di Yogyakarta, Bukittinggi juga diserbu Belanda. Rupanya, Belanda tahu bahwa kota ini akan dijadikan ibu kota negara bila situasi memburuk.
Akibat penyerbuan itu, para pejabat negara seperti Sjafrudin mengungsi ke pedalaman Sumatra Barat, yakni sekitar wilayah Halaban. Nah, karena Bukittinggi sudah diserbu, Sjafruddin pada dua hari kemudian, 21 Desember 1949, mengumumkan berdirinya Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI). Pengumunan ini sangat penting karena Yogyakarta sudah jatuh ke tangan Belanda dan pejabat penting, seperti Presiden Sukarno dan Wakil Presiden ditangkap.
Pada saat itu, Panglima Angkatan Perang Belanda Jenderal Spoor sudah mengatakan Republik sudah tidak ada. Tapi, tiba-tiba muncul pernyataan dari orang-orang yang datang untuk mengungsi dari Bukittinggi ke Halaban, yang mengumumkan bahwa Republik Indonesia masih ada. Jadi, ketika Yogyakarta sudah diduduki, PDRI langsung berdiri. Jadi, begitu Yogyakarta jatuh, Bukittinggi tampil. Dan, antisipasi ini sudah dipersiapkan cukup lama oleh Bung Hatta.
Mengapa sejarah Bukittinggi sebagai ibu kota negara sepertinya hilang dari ingatan bangsa Indonesia? Saya kira itu tidak hilang, tapi dilupakan saja. Dalam hal ini saya sering mengkritik. Pertama kali kritikan saya ini dikatakan di luar negeri dan dimuat sebuah majalah berbahasa Inggris di sana. Saat itu saya katakan: Demokrasi Terpimpin ala Sukarno itu dan Orde Baru ala Soeharto itu adalah cerminan dari sebuah negara yang serakah (greedy state). Jadi, negara yang tidak puas hanya sekadar melakukan penguasaan secara ekonomi dan politik, tapi juga ingin melakukan penguasaan ingatan kolektif atas sebuah kesadaran. Untuk itulah, demokrasi terpimpin melakukan indoktrinasi Manipol Usdek.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Pak Harto beberapa tahun kemudian setelah dia berkuasa. Indoktrinasi ala Orde Baru ini dilakukan dengan P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila). Jadi, di dua pemerintahan itu dengan mengatasnamakan negara, maka merekalah yang menentukan mana yang harus diingat dan mana yang harus kita lupakan. Ini, misalnya, rakyat hanya diminta mengingat peristiwa 11 Maret dan 1 Maret, yakni ketika Pak Harto dilantik jadi presiden dan serangan umum ke Yogyakarta. Sedangkan, peristiwa pembunuhan di sekitar tahun 1965 dilupakan.
Nah, untuk PDRI baru diperingati pada akhir 1990-an. Bahkan, pada buku sejarah resmi peristiwa PDRI hanya ditulis dalam dua kalimat. Ini karena bagian sejarah itu dikuasai oleh Nugroho Notosusanto, kepala sejarah TNI.
Jadi, hilangnya ingatan atau dilupakan sejarah Bukittinggi dan PDRI ini dari sikap negara yang serakah. Memang tidak menghilangkan sejarah, tapi melupakannya dari ingatan publik. Biasanya sikap mengingat kembali apa yang telah dilakukan setelah terjadinya pergantian kekuasaan. Jadi, jangan sekali-kali melupakan sejarah, apalagi sampai menghilangkannya! (Republika Online).
Portal Infokom – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan prihatin atas kondisi bangsa Indonesia saat ini dan ke depannya. Sebab telah lunturnya nilai-nilai Pancasila yang seharusya menjadi landasan ideologi dalam segala kehidupan berbangsa dan bernegara di negeri ini.
Hal itu disampaikannya dalam sambutanya pada acara deklarasi Gema Gong Pancasila di halaman Patung Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN), Senen, Jakarta Pusat, Minggu (5/4/2015) malam.
Menurutnya lagi bahwa masyarakat dan generasi penerus bangsa, saat ini semakin minim dan mulai kehilangan roh kebangsaan akan pengetahuan dan pendalaman terhadap wawasan kebangsaan terutama tentang Pancasila, selain kitapun harus memahami dan mendalami wawasan lainnya yaitu Bhinneka Tunggal Ika, UUD 1945 dan wawasan sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dan Zulkifli pun menyampaikan keprihatinanannya terhadap implementasi dari nilai-nilai Pancasila, terutama sila ke-4 yang seharusnya dapat menjadi pedoman bagi seluruh komponen bangsa dan pemerintah untuk pengambilan keputusan, yang seharusnya selalu mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Karena pendapatnya bahwa arti dan makna dari nilai ‘Permusyawaratan dan Perwakilan’ pada sila ke-4 kini sudah jauh dari sebearnya yang berganti menjadi demokrasi, 1 orang 1 suara, yang telah mengubah budaya musyawarah untuk mencapai mufakat, menjadi budaya suara terbanyak, yang sarat akan kepentingan dan kekuasaan tanpa mengutamakan lagi kepentingan dan kedaulatan bangsa.
Sebagai contoh adanya perseteruan antara Kepala Daerah dengan DPRD, bahkan ada juga yang berseteru antara Bupati dengan Wakilnya. Terlebih-lebih adanya sentimen politik dalam setiap kebijakan pasca pemenangan bupati maupun walikota, yang selalu mengutamakan konstituennya untuk mendapatkan prioritas pembangunan karena sudah memenangkannya, contoh bahwa daerah yang memenangkan kepala daerah tersebut akan dibangun jalan dan jembatanya daripada daerah yang bukan memenagkan kepala daerahnya tadi. Ironi.
“Maka saatnya bangsa Indonesia agar kembali kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”, harap Zulkifli Hasan.
Sehingga lanjutnya dia sangat apresiatif sekali terhadap penyelenggaraan Gema Gong Pancasila ini yang diprakarsai oleh Wardi Jien beserta teman-teman dari berbagai ormas, lsm, yayasan dan elemen kebangsaan yang lainnya, termasuk dari unsur adat, kerajaan dan kesultanan nusantara. Dan semoga harapnya kegiatan ini dapat disosialisasikan pula kepada seluruh masyarakat sebagai bentuk penguatan jati diri bangsa dan negara Indonesia.
Jakarta – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan angkat bicara, terkait mulai lunturnya ideologi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Semakin minimnya pengetahuan tentang Pancasila, membuat masyarakat mulai kehilangan roh kebangsaan.
“Kita mulai kehilangan roh kebangsaan kita, Pancasila sebagai ideologi bangsa. Kita mulai jauh dari Bhinneka Tunggal Ika,” kata Zulkifli dalam acara deklarasi Gema Gong Pancasila di halaman Patung Hari Kesetiakwanan Sosial Nasional (HKSN), Senen, Jakarta Pusat, Minggu (5/4/2015) malam.
Dalam sambutannya, Zulkifli juga menyinggung terkait minimnya pengetahuan masyarakat tentang Pancasila, terutama sila ke-4. Padahal, sila ke-4 ini dapat menjadi pedoman masyarakat dan pemerintah dalam pengambilan keputusan, yang seharusnya selalu mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat.
“Sekarang ini sila yang ke-4, ‘Permusyawaratan dan Perwakilan’ kini maknanya sudah jauh. Sekarang berganti, 1 orang 1 suara, sedikit-sedikit votting. Padahal kita tahu, kita ini putih. Tapi dengan votting bisa berubah jadi hitam,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Tak hanya itu, Zulkifli juga menyinggung perselisihan antara eksekutif dengan legislatif dalam membahas suatu kebijakan. Ketua Umum PAN ini pun mencontohkan, kisruh pembahasan APBD yang kini tak kunjung selesai antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan DPRD.
“Gubernur dengan DPRD berkelahi dan saling lapor. Pemilihan walikota, yang menang jalan daerahnya diaspal, yang kalah tidak diaspal,” sindir dia.
Zulkifli pun berharap, seluruh lapisan masyarakat agar kembali kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Apalagi, di usia Indonesia yang hampir menuju ke-70 tahun.
“Seharusnya masalah-masalah soal keadilan sudah selesai bagi kita. Kalau hanya MPR yang mendorong Pancasila, Bhinneka Tungal Ika, UUD 1945, NKRI, maka tidak akan berhasil. Kalau tidak dengan dibantu dengan kita-kita semua,” tandas Zulkifli.
Maka lanjutnya dia sangat apresiatif sekali terhadap penyelenggaraan Gema Gong Pancasila ini yang diprakarsai oleh Wardi Jien beserta teman-teman dari berbagai ormas, lsm, yayasan dan elemen kebangsaan yang lainnya, termasuk dari unsur adat, kerajaan dan kesultanan nusantara. Dan semoga harapnya kegiatan ini dapat disosialisasikan pula kepada seluruh masyarakat sebagai bentuk penguatan jati diri bangsa dan negara Indonesia.
Kita telah terjebak ke dalam kelatahan dan “salah kaprah” yang sangat berbahaya, yaitu bahwa Reformasi secara keliru diberi arti merubah UUD 1945 secara total, substansial dan mendasar.
Kita membaca dari berbagai media massa, banyak pendapat dikemukakan menyimpulkan tidak “tuntasnya” melakukan amandemen seluruh pasal UUD 1945 selesai di amandemen secara keseluruhan merupakan suatu kegagalan dari MPR dalam berprestasi optimal. Seolah-olah yang disebut MPR yang berprestasi optimal adalah apabila semua pasal selesai dirubah, baik substansial, struktural maupun redaksional. Tidak hanya itu saja bahkan dari pemberitaan-pemberitaan dan kenyataan yang dapat kita saksikan selama ini, nampak sekali kurangnya kehati-hatian, hantem kromo dan awut-awutan, tidak jarang terintip semangat mereka “merubah demi kegemaran untuk melakukan perubahan”.
Kiranya ada semacam kelengahan politik dan sekaligus kelengahan kultural terjadi di lingkungan MPR, yaitu secara keliru hendak merubah sistem ketatanegaraan NKRI dengan cara mengintrodusir sistem bikameral. Langkah ini jelas bertentangan dengan prinsip dasar yang diatur oleh UUD 1945 sebagai negara unitaris yang hanya mengenal monokameral. Hal ini secara mendasar merubah keseluruhan sistem ketatanegaraan dan pemerintahan negara. Sedangkan tugas MPR di dalam Sidang Tahunan adalah untuk menyempurnakan UUD 1945 dalam rangka memperkukuh NKRI sesuai tuntutan Reformasi, tidak untuk merombak UUD 1945 dan tidak pula untuk membentuk Undang-Undang Dasar baru.
Dengan demikian kita lengah pula baik secara politik maupun kultural bahwa mempertahankan pasal-pasal asli tertentu baik substansi, struktur maupun redaksional berdasarkan kajian dan kebenaran, setelah melalui adu agrumentasi dan deliberasi sesuai dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan dan tujuan Reformasi, adalah juga merupakan suatu prestasi gemilang dari MPR.
Siapa yang disebut Rakyat?
Banyak orang mengatasnamakan rakyat. Ada yang melakukannya secara benar demi kepentingan rakyat semata, tetapi ada pula yang melakukannya demi kepentingan pribadi atau kelompok. Yang terakhir ini tentulah merupakan tindakan yang tidak terpuji. Namun yang lebih berbahaya dari itu adalah bahwa banyak di antara mereka, baik yang menuding ataupun yang dituding dalam mengatasnamaan rakyat, adalah bahwa mereka kurang sepenuhnya memahami arti dan makna rakyat serta dimensi yang melingkupinya.
Sekali lagi, siapa yang disebut “rakyat”? Pertanyaan semacam ini banyak dikemukakan secara sinis oleh sekelompok pencemoh yang biasanya melanjutkan bertanya, “bukankah seorang konglomerat juga rakyat, bukankah Liem Sioe Liong juga rakyat?” Tentu! Namun yang jelas perekonomian konglomerat bukanlah perekonomian rakyat.
“Rakyat” adalah konsepsi politik, bukan konsepsi aritmatik atau statistik, rakyat tidak harus berarti seluruh penduduk. Rakyat adalah “the common people”, rakyat adalah “orang banyak”. Pengertian rakyat berkaitan dengan “kepentingan publik”, yang berbeda dengan “kepentingan orang-seorang”. Pengertian rakyat mempunyai kaitan dengan kepentingan kolektif atau kepentingan bersama. Ada yang disebut “public interest” atau “public wants”, yang berbeda dengan “private interest” dan “private wants”. Sudah lama pula orang mempertentangkan antara “individual privacy” dan “public needs” (yang berdimensi domain publik). Ini analog dengan pengertian bahwa “social preference” berbeda dengan hasil penjumlahan atau gabungan dari “individual preferences”. Istilah “rakyat” memiliki relevansi dengan hal-hal yang bersifat “publik” itu.
Mereka yang tidak mampu mengerti “paham kebersamaan” (mutuality) dan “asas kekeluargaan” (brotherhood, bukan kinship) pada dasarnya karena mereka tidak mampu memahami arti dan makna luhur dari istilah “rakyat” itu, tidak mampu memahami kemuliaan adagium “vox populi vox Dei”, di mana rakyat lebih dekat dengan arti “masyarakat” atau “ummat”, bukan dalam arti “penduduk” yang 210 juta. Rakyat atau “the people” adalah jamak (plural), tidak tunggal (singular).
Dari sini perlu kita mengingatkan agar tidak mudah menggunakan istilah “privatisasi” dalam menjuali BUMN. Yang kita tuju bukanlah “privatisasi” tetapi adalah “go-public”, di mana pemilikan BUMN meliputi masyarakat luas yang lebih menjamin arti “usaha bersama” berdasar atas “asas kekeluargaan”.
Pasal 33 UUD 1945 Harus Dipertahankan
Pasal 33 UUD 1945 harus dipertahankan. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal mengenai keekonomian yang berada pada Bab XIV UUD 1945 yang berjudul “Kesejahteraan Sosial”. Kesejahteraan sosial adalah bagian tak terpisahkan dari cita-cita kemerdekaan. Dengan menempatkan Pasal 33 1945 di bawah judul Bab “Kesejahteraan Sosial” itu, berarti pembangunan ekonomi nasional haruslah bermuara pada peningkatan kesejahteraan sosial. Peningkatan kesejahteraan sosial merupakan test untuk keberhasilan pembangunan, bukan semata-mata per-tumbuhan ekonomi apalagi kemegahan pembangunan fisikal. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal yang mulia, pasal yang mengutamakan kepentingan bersama masyarakat, tanpa mengabaikan kepentingan individu orang-perorang. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal restrukturisasi ekonomi, pasal untuk mengatasi ketimpangan struktural ekonomi.
Saat ini Pasal 33 UUD 1945 (ide Bung Hatta yang dibela oleh Bung Karno karena memangku ide “sosio-nasionalisme” dan ide “sosio-demokrasi”) berada dalam bahaya. Pasal 33 UUD 1945 tidak saja akan diamandemen, tetapi substansi dan dasar kemuliaan ideologi kebangsaan dan kerakyatan yang dikandungnya akan diubah, artinya akan digusur, oleh sekelompok pemikir dan elit politik yang kemungkinan besar tidak mengenal platform nasional Indonesia.
Ayat 1 Pasal 33 UUD 1945 menegaskan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Perkataan disusun artinya “direstruktur”. Seorang strukturalis pasti mengerti arti “disusun” dalam konteks restrukturisasi ekonomi, merubah ekonomi kolonial menjadi ekonomi nasional, menghilangkan subordinasi ekonomi (yang tidak emancipatory) dan menggantinya dengan demokrasi ekonomi (yang participatory dan emancipatory).
Mari kita baca Penjelasan Pasal 33 UUD 1945 “… Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajad hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak tampuk produksi jatuh ke tangan orang-orang yang berkuasa dan rakyat banyak ditindasinya …”. Bukankah sudah diprediksi oleh UUD 1945 bahwa orang-orang yang berkuasa akan menyalahgunakan kekuasaan, akan habis-habisan ber-KKN karena melalaikan asas kekeluargaan. Bukankah terjadinya ketidakadilan sosial-ekonomi mass poverty,impoverishmen dan disempowerment terhadap rakyat karena tidak hidupnya asas kekeluargaan atau brotherhood di antara kita? Dalam kebersamaan dan asas kekeluargaan, keadilan sosial-ekonomi implisit di dalamnya.
Dari Penjelasan UUD 1945 juga kita temui kalimat “… Meskipun dibikin UUD yang menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan, apabila semangat penyelenggara negara, para pemimpin pemerintahan itu bersifat perorangan, UUD itu tentu tidak ada artinya dalam praktek …”. Ini kiranya jelas, self-explanatory.
Pasal 33 UUD 1945 akan digusur dari konstitusi kita. Apa salahnya, apa kelemahannya? Apabila Pasal 33 UUD 1945 dianggap mengandung kekurangan mengapa tidak disempurnakan saja dengan ayat-ayat tambahan, dengan tetap mempertahankan 3 ayat aslinya.
Pasal 33 UUD 1945 sebenarnya makin relevan dengan tuntutan global untuk menumbuhkan global solidarity dan global mutuality. Makin berkembangnya aliran sosial-demokrasi (Anthony Giddens, Tony Blair, dll) makin meningkatkan relevansi Pasal 33 UUD 1945 saat ini. Saat ini 13 dari 15 negara Eropa Barat menganut paham sosial-demokrasi (Dawam Rahardjo, 2000).
Memang tidak akan mudah bagi mereka untuk memahami Pasal 33 UUD 1945 tanpa memiliki platform nasional, tanpa memiliki ideologi kerakyatan, ataupun tanpa memahami cita-cita sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi yang saat ini tetap relevan. Mereka (sebagian ekonom junior) kiranya tidak suka mencoba memahami makna “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asaskekeluargaan” (ayat 1 Pasal 33). “Kebersamaan” adalah suatu “mutuality” dan “asas kekeluargaan” adalah “brotherhood” (bukan kinship) atau “broederschap”, bahasa agamanya adalah ukhuwah, yang mengemban semangat kekolektivan dan solidaritas sosial. Pura-pura tidak memahami makna mulia “asas kekeluargaan” terkesan untuk sekedar menunjukkan kepongahan akademis belaka. “Asas kekeluargaan” adalah istilah Indonesia yang sengaja diciptakan untuk memberi arti brotherhood, seperti halnya persatuan Indonesia” adalah istilah Indonesia untuk nasionalisme, dan “kerakyatan” adalah istilah Indonesia untuk demokrasi.
Memang yang bisa memahami asas kekeluargaan adalah mereka yang bisa memahami cita-cita perjuangan dalam konteks budaya Indonesia, yang mampu merasakan sesamanya sebagai “saudara”, “sederek”, “sedulur”, “sawargi”, “kisanak”, “sanak”, “sameton” dan seterusnya, sebagaimana Al Islam menanggap sesama ummat (bahkan manusia) sebagai “saudara”, dalam konteks rahmatan lil alamin.
Jadi asas kekeluargaan yang brotherhood ini bukanlah asas keluarga atau asas kekerabatan (bukan family system atau kinship) yang nepotistik. Kebersamaan dan kekeluargaan adalah asas ekonomi kolektif (cooperativism) yang dianut Indonesia Merdeka, sebagai lawan dari asas individualisme yang menjadi dasar sistem ekonomi kolonial yang dipelihara oleh Wetboek van Koophandel (KUHD). Itulah sebabnya UUD 1945 memiliki Aturan Peralihan, yang Ayat II-nya menegaskan bahwa sistem hukum kolonial berdasar KUH Perdata, KUH Pidana, KUHD, dll tetap berlaku secara temporer, yang berkedudukan sebagai “sementara sebelum diadakan yang baru menurut UUD 1945”, artinya dalam posisi “peralihan”. Jadi yang tidak tahu, lalu ingin menghapuskan ketiga ayat Pasal 33 UUD 1945 itu adalah mereka yang mungkin sekali ingin merubah cita-cita dasar Indonesia Merdeka.
Mengulang yang disinggung di atas, “usaha bersama” dan “asas kekeluargaan” adalah satu kesatuan, tidak bisa dipisahkan satu sama lain, merupakan satu paket sistem ekonomi untuk merubah ekonomi kolonial menjadi ekonomi nasional, di mana “partisipasi” dalam kehidupan ekonomi harus pula disertai dengan “emansipasi”. Kebersamaan menjadi dasar bagi partisipasi dan asas kekeluargaan menjadi dasar bagi emansipasi. Tidak akan ada partisipasi genuine tanpa adanya emansipasi.
Pasal 33 UUD 1945 tidak punya andil apapun dan keterpurukan ekonomi saat ini, suatu keterpurukan terberat dalam sejarah Republik ini. Bukan Pasal 33 UUD 1945 yang mengakibatkan kita terjerumus ke dalam jebakan utang (debt-trap) yang seganas ini. Pasal 33 UUD 1945 tidak salah apa-apa, tidak ikut memperlemah posisi ekonomi Indonesia sehingga kita terhempas oleh krisis moneter. Pasal 33 UUD 1945 tidak ikut salah apa-apa dalam menghadirkan krisis ekonomi yang berkepanjangan. Bukan Pasal 33 UUD 1945 yang menjebol Bank Indonesia dan melakukan perampokan BLBI. Bukan pula Pasal 33 yang membuat perekonomian diampu dan di bawah kuratil negara tetangga (L/C Indonesia dijamin Singapore). Bukan Pasal 33 yang menghadirkan kesenjangan ekonomi (yang kemudian membentuk kesenjangan sosial yang tajam dan mendorong disintegrasi sosial ataupun nasional), meminggirkan rakyat dan ekonominya. Bukan pula Pasal 33 yang membuat distribusi pendapatan Indonesia timpang dan membiarkan terjadinya trickle-up mechanism yang eksploitatif terhadap rakyat, yang menumbuhkan pelumpuhan (disempowerment) dan pemiskinan rakyat (impoverishment). Lalu, mengapa kita memaki-maki Pasal 33 UUD 1945 dan justru mengagung-agungkan globalisasi dan pasar-bebas yang penuh jebakan bagi kita? Pasal 33 tidak menghambat, apalagi melarang kita maju dan mengambil peran global dalam membentuk tata baru ekonomi mondial. Tiga butir Ayat Pasal 33 UUD 1945 tidak harus digusur, tetapi ditambah ayat-ayat baru, bukan saja karena tidak menjadi penghambat pembangunan ekonomi nasional tetapi juga karena tepat dan benar. Kami mengusulkan berikut ini sebagai upaya amandemen UUD 1945, yang lebih merupakan suatu upaya memberi “addendum”, menambah ayat-ayat, misalnya untuk mengakomodasi dimensi otonomi daerah dan globalisasi ekonomi, dengan tetap mempertahankan tiga ayat aslinya.
Wilopo vs Widjojo
Perdebatan mengenai Pasal 33 UUD 1945 (terutama Ayat 1-nya) sudah dimulai sejak awal. Yang paling pertama dan monumental adalah perdebatan pada tanggal 23 September 1955 antara Mr. Wilopo, seorang negarawan, dengan Widjojo Nitisastro, mahasiswa tingkat akhir FEUI.
Di dalam perdebatan itu kita bisa memperoleh kesan adanya bibit-bibit untuk ragu meminggirkan liberalisme sebagai peninggalan kolonial serta menolak koperasi sebagai wadah kekuatan rakyat dalam keekonomian nasional, betapapun hanya tersirat secara implisit, dengan memadukan tujuan untuk mencapai “peningkatan pendapatan perkapita” dan sekaligus “pembagian pendapatan yang merata”, sebagaimana (tersurat) dikemukakan oleh Widjojo Nitisastro.
Di awal penyajiannya dalam debat itu, Widjojo Nitisastro menyatakan adanya ketidaktegasan akan Ayat 1 Pasal 33 UUD 1945, kemudian mempertanyakannya, apakah ketidaktegasan ini disebabkan oleh “kontradiksi inheren” yang dikandungnya (karena masih mengakui adanya perusahaan swasta yang mengemban semangat liberalisme, di samping perusahaan negara dan koperasi), ataukah karena akibat tafsiran yang kurang tepat. Pertanyaan Widjojo Nitisastro semacam itu sebenarnya tidak perlu ada apabila beliau menyadari makna Ayat II Aturan Peralihan UUD 1945 dan mengkajinya secara mendalam.
Di samping itu, menurut pendapat saya, Widjojo Nitisastro alpa memperhatikan judul Bab XIV UUD 1945 di mana Pasal 33 (dan Pasal 34) bernaung di dalamnya, yaitu “Kesejahteraan Sosial”, sehingga beliau terdorong untuk lebih tertarik terhadap masalah bentuk-bentuk badan usaha (koperasi, perusahaan negara dan swasta) daripada terhadap masalah ideologi kerakyatan yang dikandung di dalam makna “Kesejahteraan Sosial” itu. Akibatnya beliau alpa pula bahwa yang paling utama berkaitan dengan kesejahteraan sosial adalah “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak” (ayat 2 Pasal 33 UUD), di luar cabang-cabang produksi itu (ditegaskan Bung Hatta) swasta masih memperoleh tempat.
Terlepas dari itu Widjojo Nitisastro pada tahun 1955 itu telah menekankan pentingnya negara memainkan peran aktif dalam pengendalian dan melaksanakan pembangunan ekonomi (alangkah baiknya apabila kaum Widjojonomics saat ini mengikuti pandangan Widjojo yang dikemukakannya ini, yang saya anggap bagian ini tepat sekali).
Sementara Mr. Wilopo menangkap ide kerakyatan dan demokrasi ekonomi (istilahnya: mengikuti jalan demokratis untuk memperbaiki nasib rakyat). Beliau mendukung agar negeri ini tidak berdasarkan konsep liberalisme ekonomi sebagai bagian dari pelaksanaan Asas-Asas Dasar (platforms) yang dianut oleh konstitusi kita (UUDS, pen.). Beliau mengatakan lebih lanjut bahwa “sejak semula sudah diakui bahwa ketentuan-ketentuan Pasal 33 UUD 1945 yang muncul dalam UUDS sebagai Pasal 38, memang sangat penting, karena dimaksudkan untuk mengganti asas ekonomi masa lalu (asas ekonomi kolonial, pen.) dengan suatu asas baru (asas ekonomi nasional, yaitu asas kekeluargaan, pen.).
Dalam berbagai artikel saya telah menindaklanjuti pemikiran Mr. Wilopo ini dengan mengemukakan bahwa Ayat II Aturan Peralihan UUD 1945 merupakan sumber hukum yang perlu kita perhatikan. Ayat II Aturan Peralihan UUD 1945 menetapkan: “segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini”. Artinya Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan “asas kekeluargaan” berlaku bagi Indonesia sejak ditetapkan berlakunya UUD 1945, namun tetap masih berlaku pula peraturan perundangan kolonial, tak terkecuali KUHD (Wetboek van Koophandel) yang berasas perorangan (liberalisme). Pasal 33 UUD 1945 berlaku secara permanen, sedang KUHD sebagai akibat Aturan Peralihan UUD 1945 berlaku secara temporer (transisional). Mereka yang mau memahami kedudukan Pasal 33 UUD 1945 dan asas kekeluargaan hendaknya memahami kedudukan peraturan perundangan mengenai keekonomian dalam konteks Aturan Peralihan ini.
Penutup: Siapa yang berdaulat, pasar atau rakyat?
Kesalahan utama kita dewasa ini terletak pada sikap Indonesia yang kelewat mengagumi pasar-bebas. Kita telah “menobatkan” pasar-bebas sebagai “berdaulat”, mengganti dan menggeser kedaulatan rakyat. Kita telah menobatkan pasar sebagai “berhala” baru.
Kita boleh heran akan kekaguman ini, mengapa dikatakan Kabinet harus ramah terhadap pasar, mengapa kriteria menjadi menteri ekonomi harus orang yang bersahabat kepada pasar. Bahkan sekelompok ekonom tertentu mengharapkan Presiden Megawati pun harus ramah terhadap pasar. Mengapa kita harus keliru sejauh ini.
Mengapa tidak sebaliknya bahwa pasarlah yang harus bersahabat kepada rakyat, petani, nelayan, dst dst. Mengapa pasar di Jepang dapat diatur bersahabat dengan petani Jepang, sehingga beras di Jepang per kilo yang mencapai harga rupiah sebesar Rp. 30.000,- para importir Jepang tidak mengimpor beras murah dari luar negeri. Mengapa pula kita harus “memperpurukkan” petani-petani kita, justru ketika kita petani sedang panen padi, kita malah mengimpor beras murah dari luar negeri?
Siapakah sebenarnya pasar itu? Bukankah saat ini di Indonesia pasar adalah sekedar (1) kelompok penyandang/ penguasa dana (penerima titipan dana dari luar negeri/komprador, para pelaku KKN, termasuk para penyamun BLBI, dst); (2) para penguasa stok barang (termasuk penimbun dan pengijon); (3) para spekulan (baik di pasar umum dan pasar modal); dan (4) terakhir adalah rakyat awam yang tenaga-belinya lemah. Pada hakekatnya yang demikian itu ramah kepada pasar adalah ramah kepada ketiga kelompok pertama sebagai pelaku utama (baca: para penguasa pasar dan penentu pasar).
Oleh karena itu pasar harus tetap dapat terkontrol, terkendali, not to fully rely-on[1], tetapi sebaliknya pasarlah, sebagai “alat” ekonomi, yang harus mengabdi kepada negara.
Apabila pasar tidak dikontrol oleh negara, apabila pasar kita biarkan bebas sehingga pasar-bebas kita jadikan “berhala” dan kita nobatkan sebagai berdaulat, maka berarti kita membiarkan pasar menggusur kedaulatan rakyat. Undang-Undang Dasar 1945 jelas menegaskan rakyatlah yang berdaulat, bukan pasar.
Demikian itulah, apabila kita ingin mempertahankan kedaulatan rakyat, maka Pasal 33 UUD 1945 hendaknya tidak dirubah, “usaha bersama” dan “asas kekeluargaan” adalah kata-kata dan makna mulia yang harus tetap dipertahankan. Menghilangkan “usaha bersama” dan “asas kekeluargaan” bisa diartikan sebagai mengabaikan nilai-nilai agama, mengabaikan moralitas ukhuwah di dalam berperikehidupan yang menjadi kewajiban agama.
“Kesejahteraan Sosial” sebagai judul Bab XIV UUD 1945 pun tidak perlu dirubah atau diganti dengan memasukkan perkataan “Ekonomi”, sebab “ekonomi” adalah derivat atau alat untuk mencapai “kesejahteraan sosial” itu.
*) Prof. Dr. Sri-Edi Swasono adalah Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Penulis adalah anggota MPR dari FUG, Pimpinan Gerakan Reformasi Nasional (GRN) dan Ketua Umum SOKSI-Reformasi.-red.
[1] Lihat Sri-Edi Swasono “Pasar-Bebas yang Imajiner: Distorsi Politik dan Pertentangan Kepentingan Internasional”, Mimeo, Kantor Menko Ekuin, 21 Maret 1997.
Letnan Jenderal TNI (Purn.) Soeyono (lahir 13 Maret 1943) adalah purnawirawan perwira tinggi TNI Angkatan Darat dan Alumni Akademi Militer Nasional (AMN), Magelang tahun 1965.
Pak Soeyono, mahir di bidang Infanteri. Ia pernah menjadi Ajusan Presiden Soeharto, menjabat sebagai Pangdam IV/Diponegoro, dan Kepala Staf Umum ABRI dan Sekjen Dep. Hankam RI.
Setelah itu Beliau diangkat menjadi Ketua Umum MKGR (2014-2019) meneruskan visi-misi dan cita-cita Bapak Pendiri MKGR, Mayjen TNI (Purn) Soegandhi K, yang juga merupakan ayah mertua dari Beliau.
Pak Soeyono beserta Ibu Sribudhi M. (Istri)
Selain itu Pak Soeyono juga merupakan salah satu sesepuh dalam dunia otomotif di Tanah Air, terutama bagi berbagai komunitas.
Namun, tak hanya di dunia otomotif, Pak Soeyono juga aktif di beberapa komunitas lainnya, seperti komunitas sepeda onthel, filateli, dan diecast.
Sosok Soeyono yang selama ini selalu aktif dalam mengumpulkan anak muda dan klub-klub, entah otomotif atau non-otomotif dalam satu pertemuan.
Maka itu Beliau merupakan sosok yang patut untuk diteladani semua, termasuk para generasi muda saat ini.(Rid).
JAKARTA– Pakar ekonomi, Faisal Basri menilai, ambisi Pemerintah meningkatkan perdagangan ekspor RI hingga 300 persen itu tidak tepat.
Pasalnya, dia menilai percuma jika ekspor ditarget tiga kali lipat namun impor malah lebih besar nilainya. Indonesia tak akan menjadi mandiri jika mengikuti target ekspor yang didasari nawacita pemerintah JKW-JK.
“Nawacitanya sesat, kalau bisa pak Rahmat bilang Pak Presiden, apa gunanya ekspor meningkat 3 kali lipat tapi impornya 5 kali lipat. Kalau ini sesat, sesatlah negeri ini,” tutur Faisal seperti yang dilansir dari Indo Pos (JPNN Group).
Lagipula, menurut Faisal, target tersebut tidak realistis. Ia kemudian menyebutkan angka USD 523 miliar dolar jika total ekspor sampai tiga kali lipat. Angka yang fantastis karena untuk mencapainya juga pemerintah harus mati-matian. Perhitungan faisal diperlukan 20 persen kenaikan ekspor tiap tahun untuk menyentuh angka tersebut.
“Jadi seribu malaikat pun diturunkan dari langit ya nggak bisa. Cukup kebohongan-kebohongan ini terjadi. Ekspor di dunia ini paling banter 3,8 persen, kita naik 20 persen ya mimpi,” lanjut Faisal.
Terlebih, saat ini perdagangan Indonesia sedang dalam kondisi buruk. Kalau dulu perdagangan Indonesia mengalami pertumbuhan lebih tinggi daripada Produk Domestik Bruto (PDB). Namun saat ini perdagangan turun lebih rendah daripada PDB dikarenakan ada perubahan paradigma ekonomi dunia. Jadi menurut dia jangan melontarkan omong kosong soal ekspor ke publik.
Pasalnya, tidak ada negara yang ekspornya naik secara terus menerus jika tidak ditingkatkan basis komoditinya. Industri komoditas sangat penting dipelihara dengan baik. Ini yang seharusnya menjadi perhatian penuh Kementerian perdagangan. Ekspor diyakini Faisal hanyalah hasil akhir dari proses pengembangan ekonomi.
Ditambah dengan riset luar negeri soal kelemahan mereka. Maksudnya, jika di negara lain sedang turun produksi di bidang otomotif, maka Indonesia hadir menawarkan produknya. Jangan menggembar-gembor soal ekspor jika rancangannya belum jelas.
“Ekspor itu sebagai akhir, itu hasil dari produksi, jadi itu sifatnya parameter, jadi naikkan sektor produksinya dulu,” tukas Faisal. (adn/jos/jpnn)
JAKARTA – Hingga kini masyarakat Papua masih menunggu janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membuka pintu dialog antara Papua dengan pemerintah pusat, yang disampaikannya pada saat menghadiri Perayaan Natal Nasional 2014 yang lalu di Papua.
“Masyarakat Papua sekarang menagih janji Presiden Jokowi saat kegiatan Natal lalu, untuk berdialog dengan masyarakat Papua di Jakarta. Begitu juga Masyarakat Rakyat Papua (MRP) dan para tokoh (adat) Papua,” kata Willem Wardik, Anggota DPR RI di Jakarta, Sabtu (21/2).
Dia menyebutkan banyak isu soal Papua yang sampai saat ini belum menjadi perhatian pemerintah, seperti penolakan pemekaran daerah otonomi baru (DOB) yang didorong oleh partai penguasa. Padahal isu ini bertolak belakang dengan keinginan masyarakat Papua.
Kemudian soal mobilisasi militer besar-besaran di tanah Papua, hingga proses pemusnahan etnis melanesia. Semua ini menurutnya akan menjadi bola liar bila dibiarkan pemerintah.
“Jadi saya harapkan Presiden Jokowi memperhatikan masyarakat Papua dengan serius. Soal pemekaran, masyarakat tidak setuju, justru yang diharapkan di Papua saat ini ‘Resolusi ketatanegaraan’ bagi masyarakat di Tanah Papua,” tegas anggota Komisi V DPR ini.
Willem menekankan, saat ini masyarakat Papua membutuhkan kehadiran negara untuk menyelesaikan persoalan mereka yang mengalami degradasi dan tidak memperoleh kepastian dalam komitmen pemerintah pusat. Ini terkait dengan ‘Triple Track Strategy’ yang pernah ditawarkan pemerintahan Presiden SBY.
‘Triple Track Strategy’ itu sendiri menurutnya terdiri dari pemberian Otonomi Khusus Plus dari negara untuk Papua, penyelesaian konflik di Papua, dan ketiga, negara melanjutkan pembangunan yang komprehensif dan intensif wilayah timur Indonesia itu.
“Saya rasa bilamana ini terapkan oleh Presiden Jokowi, ke depan Papua menjadi lebih baik dan lebih damai. Isu-isu ini pun pernah saya sampaikan pada perwakilan kedutaan Australia yang menemui saya beberapa hari lalu,” jelasnya.
Ya, Willem mengaku menerima Erlin Kelly, perwakilan kedutaan Australia di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Erlin selaku Sekretaris Tiga Politik yang membawahi isu Papua ingin mencari tahu perkembangan kebijakan terkini pemerintah soal tanah Papua.
“Selaku asli warga Papua, saya tentu menyampaikan apa adanya isu-isu terkini mengenai Papua, terutama soal janji Presiden Jokowi kepada masyarakat Papua,” tandasnya. (fat/jpnn)
Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Awalnya ketiga bersaudara Andri, Indra dan Ardi, iseng ingin berjualan bensin eceran namun dengan cara yang berbeda. Muncullah ide untuk membuat kios pom bensin dengan ukuran 1×1 meter persegi (m2).
Ide tersebut tercetus sekitar empat tahun yang lalu. Dari situlah titik booming perangkat bensin eceren Pertamini buatan Karya Teknik Bersama (KTB).
“Pertama kali awalnya iseng-iseng, terus coba jualan tapi enggak laku sama sekali. Orang ngiranya jualan minuman Pop Ice. Tapi setelah orang tahu, lama-lama mulai banyak yang beli,” kisah Ardi kepada Okezone di Jakarta.
Singkat cerita, sekitar dua tahun yang lalu mulai ada orang yang tertarik untuk ikut mencoba berbisnis pom bensin versi mini. Alhasil ketiga bersaudara tersebut mulai beralih menjadi produsen Pertamini.
Awalnya kapasitas yang dibuat sebesar 120 liter bensin dan masih menggunakan keran dengan harga Rp6 juta per unit. Sering berjalannya waktu banyak dari pelanggannya yang mulai meminta untuk dibuat dengan kapasitas yang lebih besar. Akhirnya mereka mulai memperbesar kapasitas produksinya menjadi 210 liter dan menggunakan fuel nozzle dipatok dengan harga Rp7,5 juta.
“Dulu kapasitasnya masih 120 liter, yang sekarang 210 liter. Karena banyak yang komplain, rata-rata yang beli ini lakunya di atas 200 liter. Jadi buat efisiensi,” tuturnya.
Setelah setelah dua tahun memproduksi secara masal, kini total produksi sudah berjumlah 4.300 unit. Dengan rata-rata produksi per bulan sebanyak 350 unit. Jika dihitung total omzetnya mencapai Rp2,625 miliar.
“Coba saja dikalikan. Tapikan itu muter, bersihnya sekira Rp1 juta per unit. Paling mentoknya 400 ribu per unit setelah dikurangin gaji karyawan dan biaya lainnya,” tukasnya.
Tidak heran KTB mempunyai omzet yang fantastis, pasalnya produk Pertamini sudah Booming di wilayah Jabodetabek, Bali dan Papua. Kini KTB mulai menyasar seluruh wilayah Pulau Jawa.
Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Ahli Indonesia dari Notrhtwestern University AS, Prof. Jeffry Winters mengingatkan, salah satu kegagalan utama gerakan reformasi 1998 di Indonesia adalah tidak disiapkannya sistem hukum yang kuat. Karenanya, Indonesia menjadi suatu negara yang anomali.
“Ada demokrasi tapi tanpa hukum. Demokrasinya tumbuh, tapi hukumnya tunduk di bawah kendali mereka yang kuat jabatan dan atau uangnya,” kata Jeffry dalam diskusi perubahan bagi Indonesia yang diselenggarakan Rumah Perubahan, di Duta Merlin, Jakarta Pusat (Selasa, 9/8).
Dikatakan Jeffry, secara prosedural, demokrasi di Indonesia sudah cukup bagus. Namun secara substansial, masih harus banyak diperbaiki. Sistem demokrasi yang sekarang dikuasai para maling. Hanya mereka yang punya uang banyak yang bisa naik. Setelah berkuasa, mereka kembali maling untuk mengembalikan sekaligus meraup untung dari investasi yang dikeluarkan. Maka yang terjadi seperti lingkaran setan.
“Pemilihan presiden secara langsung sudah ok. Tapi karena calon harus dari partai, maka hanya para maling saja yang bisa tampil. Untuk tampil harus punya uang. Jadi negeri ini sudah dikuasai para maling. Rakyat harus bersatu mengubah sistem demokrasi maling seperti ini,” kata Jeffry lagi. (RMOL.co)