oleh admin | Agu 16, 2016 | Bimtek Desa
Bimtek, BINA BANGUN BANGSA – Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di desa. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala LKPP No 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang ditandatangani oleh Kepala LKPP pada tanggal 14 Nopember 2013, meski sudah ada Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2005 tentang Desa, namun hal itu hanya mengatur tentang tata kelola pemerintahan dan keuangan desa, sehingga dipandang perlu adanya pedoman tertentu untuk mengatur mekanisme pengadaan APBDesa.
Maksud dan tujuan BIMTEK :
- Memberikan pembekalan serta referensi untuk memahami esensi atas ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah secara menyeluruh dan mendalam.
- Memperoleh konfirmasi secara lisan maupun tertrulis atas ketentuan – ketentuan dalam Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Di Desa
- Memberikan solusi atas permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan pengadaan pengadaan maupun kasus – kasus yang pada saat ini sedang dihadapi.
- Memahami kondisi pengadaan barang dan Jasa pemerintah yang terjadi saat ini dengan segala permasalahan yang timbul yang dapat digunakan sebagai pelajaran agar tidak terjadi dalam lingkungan instansinya.
Peserta BIMTEK :
Bagi seluruh Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengurus & Anggota ULP, Pengurus & Anggota LPSE, Pejabat & Panitia Pengadaan, Direktur BUMN/BUMD, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri & Swasta.
Biaya Kontribusi per peserta :
- @ Rp. 3.500.000,- /Orang (Tanpa menginap/akomodasi di hotel)
- @ Rp. 4.500.000,- /Orang (Dengan menginap/akomodasi hotel)
Fasilitas Peserta :
- Sertifikat, materi hard/soft copy, bimtek Kit
- Konsumsi dan snack/coffee break
Kami juga melayani permintaan kegiatan bimtek di luar kota/daerah, dengan biaya, waktu dan tempat serta materi yang dapat disesuaikan berdasarkan permintaan.
Untuk info lebih lanjut atau registrasi dan permintaan undangan kegiatan, dapat menghubungi kami di :
081298304927 (Guntur)
0813203827891 (Mia)
081510780621 (Rahmat)
[Form id=”22″] oleh admin | Agu 15, 2016 | Bimtek Desa
Bimtek, BINA BANGUN BANGSA – Dengan disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Selain itu pemerintah desa diharapkan untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa. Begitu besar peran yang diterima oleh desa, tentunya disertai dengan tanggung jawab yang besar pula.
Oleh karena itu pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, di mana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan.
Peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 6 Tahun 2014 yang telah ada sampai dengan saat ini yaitu PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, serta beberapa aturan teknis dari Kementerian Dalam Negeri di antaranya yaitu Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera serta mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, sesuai dengan amanat Undang – Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang dilengkapi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.111, No.112, No. 113 Dan No.114 Tahun 2014.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Lembaga Perencanaan Pembangunan Nasional – BINA BANGUN BANGSA dengan dukungan dari Kemendesa PDTT, Kemendagri, Kemenkeu dan BPK RI, mengundang Bapak/Ibu Aparatur Sipil Negara untuk mengikuti kegiatan sosialisasi dan bimtek nasional yang kami selenggarakan dengan topik : “Tata Cara Perencanaan, Penyusunan, Penetapan dan Pengelolaan APBD Desa”.
Biaya Kontribusi / Investasi per peserta :
- @ Rp. 3.500.000,- /Orang (Paket Tanpa menginap/akomodasi di hotel)
- @ Rp. 4.500.000,- /Orang (Paket Dengan menginap/akomodasi hotel)
Peserta mendapatkan :
- Sertifikat, materi hard/soft copy, bimtek Kit
- Konsumsi dan snack/coffee break
Kami juga melayani permintaan kegiatan bimtek di luar kota/daerah dengan biaya, waktu dan tempat serta materi yang dapat disesuaikan berdasarkan permintaan.
Untuk Informasi pendaftaran dan jadwal kegiatan, dapat menghubungi kami di :
Hp / WA : 081298304927, 08159515457
[Form id=”22″]
oleh admin | Mar 21, 2016 | Hukum dan HAM
Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Kabar gembira bagi para penyandang disabilitas. Kini penyandang disabilitas akan dijamin mendapat perlakuan sama dengan masyarakat pada umumnya.
Pasalnya Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penyandang Disabilitas telah disahkan menjadi undang-undang, melalui rapat paripurna DPR RI.
Menurut Ketua DPR Ade Komarudin, UU tentang Penyandang Disabilitas berparadigma untuk pemenuhan hak penyandang disabilitas, baik hak ekonomi, politik, sosial maupun budaya, yang selaras dengan kontribusi yang menekankan pemenuhan hak setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas.
Perjuangan hingga disahkannya UU Disabilitas melalui rapat paripurna DPR pada 17 Maret lalu tidaklah melalui jalan mulus. Setelah penandatanganan Konvensi Hak Difabel atau Convention on the Rights of Person with Disability (CRPD) pada tahun 2007 oleh Indonesia, ratifikasi baru dilakukan pada 2011 melalui Undang-Undang no.19 tahun 2011.
Maka sejak itulah, dorongan dan advokasi ratifikasi konvensi dilanjutkan oleh organisasi difabel dengan advokasi untuk mendesak pemerintah dan dewan untuk mengubah UU No.4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang sudah tak lagi relevant.
Akhirnya, dalam waktu kurang dari 5 tahun setelah ratifikasi pun UU baru disahkan, yang diberi nama Undang-Undang Penyandang Disabilitas (UU PD).
Diharapkan melalui UU ini ada kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang lebih baik, mandiri dan sejahtera tanpa diskriminasi. (adm)
oleh admin | Mar 12, 2016 | Nasional
Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Kaum Neolib (Neo Liberal) telah merusak tatanan kenegaraan dan bahkan menguasai sumber daya alam Indonesia serta sistem perekonomian nasional di republik ini, dengan berbagai cara pembodohan dan penipuan melalui regulasi dan kebijakan di pemerintahan saat ini.
Hal itu yang disampaikan Letjen TNI Mar. (Purn.) Suharto dalam paparannya sebagai pembicara utama dan pembuka acara diskusi nasional, yang diadakan oleh Patriot Proklamasi dalam rangka memperingati 50 tahun Supersemar, dengan tema “Membangun Konsensus Nasional Baru”, di gedung Stovia, Jakarta (11/3/2016).
Dalam sambutannya Pak Suharto menyatakan keprihatinannya kepada Republik yang dia cintainya ini, terhadap upaya kaum neolib yang ingin merusak sistem ketatanegaraan dan menguasai negeri ini dengan meliberalisasi ideologi bangsa dan negara Indonesia yang berlandaskan Pancasila ini.
“Coba bayangkan itu, padahal Pancasila tidak sama sekali memberikan amanat liberalisme di Republik ini!”, tegasnya.
Belum lagi lanjutnya, tentang perampokan kekayaan alam Indonesia demi kepentingan kaum neolib itu. Sebagai contoh yaitu tambang freeport dan blok masela, yang katanya merupakan pembodohan dan penipuan terhadap rakyat Indonesia.
“Seharusnya kalau dihitung rata-rata, dari pengelolaan 10 tambang sumber daya alam besar negeri ini, rakyat Indonesia bisa makmur, karena bisa mendapatkan tambahan lebih dari 200 juta tiap tahunnya (per orang – red)”, katanya lagi.
Acara yang diprakarsai dr. Zulkifli ini, menghadirkan nara sumber tokoh nasional lintas generasi yaitu : Ridwan Saidi, Edwin Sukowati, Sasmito Hadinegoro, Samuel Lengkey, Prihandoyo Kuswanto, dan Hendrajit sebagai moderator.
Maka diharapkannya dengan adanya diskusi ini akan membuka kebenaran-kebenaran yang kemudian merangkum semua untuk saling mendukung agar Republik Indonesia yang kita cintai ini kembali dimiliki oleh seluruh rakyatnya sendiri. (FIR)
oleh admin | Mar 12, 2016 | Nasional
Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Dalam rangka memperingati 50 tahun “Supersemar” maka sejumlah tokoh pergerakan nasional lintas generasi, mengadakan diskusi publik dengan tema “Membangun Konsensus Nasional Baru” di gedung Stovia, Jakarta (11/3/2016).
Acara yang diprakarsai dr. Zulkifli, dari Patriot Proklamasi ini menghadirkan nara sumber : Ridwan Saidi, Edwin Sukowati, Sasmito Hadinegoro, Samuel Lengkey, Prihandoyo Kuswanto, dan Hendrajit sebagai moderator serta Letjen TNI Mar. (Purn.) Suharto sebagai Pembicara Utama yang sekaligus sebagai pembuka acara tersebut.
Dalam sambutannya Pak Suharto menyatakan keprihatinannya pada Republik yang dicintainya ini, terhadap upaya kaum neolib (neo liberal-red) yang ingin merusak sistem ketatanegaraan dan menguasai negeri ini dengan meliberalisasi ideologi bangsa dan negara Indonesia yang berlandaskan Pancasila ini.
“Coba bayangkan itu, padahal Pancasila tidak sama sekali memberikan amanat liberalisme di Republik ini!”, tegasnya.
Belum lagi lanjutnya, tentang perampokan kekayaan alam Indonesia demi kepentingan kaum neolib itu. Sebagai contoh yaitu tambang freeport dan blok masela, yang katanya merupakan pembodohan dan penipuan terhadap rakyat Indonesia.
“Seharusnya kalau dihitung rata-rata, dari pengelolaan 10 tambang sumber daya alam besar negeri ini, rakyat Indonesia bisa makmur, karena bisa mendapatkan tambahan lebih dari 200 juta tiap tahunnya (per orang – red)”, katanya lagi.
Maka diharapkannya dengan adanya diskusi ini akan membuka kebenaran-kebenaran yang kemudian merangkum semua untuk saling mendukung agar Republik Indonesia yang kita cintai ini kembali dimiliki oleh seluruh rakyatnya sendiri. (FIR)