BUMDes, Motor Penggerak Ekonomi Desa

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Pemerintah terus mendorong percepatan pembentukan badan usaha milik desa (BUMDes) yang kini jumlahnya sudah mencapai puluhan ribu menuju desa mandiri. Ke depan BUMDes disiapkan untuk menjadi motor penggerak ekonomi desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo menegaskan, BUMDes difungsikan sebagai sarana pengembangan ekonomi di desa.

“BUMDes sebagai mesin penggerak ekonomi ini difungsikan bayak hal. Kita harapkan dapat menciptakan lapangan pekerjaan non pertanian, tapi bisa juga membantu sektor pertanian,” katanya saat berkunjung ke Redaksi Koran SINDO, di Gedung Sindo, Kamis (26/1/2017).

Berdasarkan Data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam dua tahun terakhir, terdapat peningkatan tajam jumlah BUMDes. Dimana pada akhir tahun 2014, jumlah BUMDes hanya sebanyak 1.022 unit, namun tahun 2016 meningkat drastis hingga 14.686 unit.

“Tahun 2016, beberapa BUMDesa yang telah berkembang telah memiliki omzet antara Rp300 juta sampai Rp8,7 Miliar,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia menerangkan BUMDes ke depan dapat difungsikan sebagai unit layanan, dalam hal ini memberikan pelayanan publik kepada masyarakat desa. Salah satunya sebagai unit penyaluran bantuan pemerintah kepada masyarakat desa.

“Jadi segala hal bantuan pemerintah akan kita salurkan kepada BUMDes. Termasuk dalam hal pemberian subsidi seperti pupuk ataupun benih itu ke BUMDes,” paparnya.

Bahkan selain subsidi, Eko juga mengatakan segala bentuk hibah dari pemerintah juga bakal dikelola oleh BUMDes. Hal ini diharapkan agar bantuan yang yang diberikan pemerintah dapat terkelola dengan baik.

“Hibah traktor dan sarana pertanian serta air besih kita hibahkan ke BUMNDes. Sebelumnya banyak kita hibahkan ke kelompok-kelompok tani, tapi sering tidak jelas nasibnya,” ungkapnya.

Selain sebagai unit layanan, BUMDes juga diharapkan menjadi unit usaha perdagangan dan jasa. BUMDes dapat memproduksi barang hasil pertanian di desa. Dengan begitu dapat mengurangi rantai logistik. “Ini bisa dalam bentuk koperasi pertanian dan nelayan. Lalu juga dapat mengembangkan sektor pariwisata di desa tersebut dengan pengelolaan jasa wisata,” sambung dia.

Dia menambahkan tentunya BUMDes juga sebagai unit lembaga keuangan desa. Hal ini dapat dilakukan dengan membentuk koperasi simpan pinjam bagi masyarakat desa. “Termasuk juga layanan keuangan perbankan, seperti transfer, pembayaran kredit cicilan, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR),” tuturnya.(Dita/SN)

Kepala Daerah yang Tidak Bekerja Benar dan Bagus Hasilnya Untuk Kesejahteraan Rakyatnya, akan Disekolahkan Lagi

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Dalam Rangka monitoring dan evaluasi kinerja pembangunan daerah yang dapat memberikan rekomendasi kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden RI, terhadap kinerja Kepala Daerah hingga Kepala Desa, maka yang tidak mau berbenah dan melakukan percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di daerahnya, mendapat perhatian khusus dari Ketua Umum BINA BANGUN BANGSA, Nur Ridwan.(18/01/2017)

Menurut Nur Ridwan, selama ini masih banyak Kepala Daerah yang masih belum bekerja secara benar dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakatnya, yang itu akan mempengaruhi kinerjanya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), ekonomi dan kesejahteraan masyarakat daerah tersebut. Hal ini disampaikan Ketua Umum dalam Ratas kepada para Ketua Bidang dan Kepala Departemen serta para Ketua Perwakilan Daerah BINA BANGUN BANGSA secara Nasional, di kantornya, Jakarta Pusat.

“Kebanyakan mereka terlalu sibuk dalam urusan yang sifatnya seremonial bahkan pencitraan saja, terlebih lagi kebiasaan yang selalu pasif dan minim inovasi dalam kelola dan bangun daerahnya”, kata Nur Ridwan.

Ditambahkannya, bahwa Kepala Daerah selalu saja berdalih dengan keterbatasan anggaran, padahal semua itu tergantung dengan inisiatif dan inovasi Kepala Daerah yang seharusnya proaktif dan kreatif serta terbuka untuk melakukan pendekatan kepada Pemerintah Pusat dan termasuk mengajak para stake holder daerahnya untuk berperan serta bersama membangun daerah dan masyarakatnya, terutama menggandeng lembaga mitra pembangunan daerah.

“Tidak selamanya pemerintah pusat yang harus selalu disalahkan, karena sebenarnya semua sudah diatur dalam mekanisme pembangunan daerah bahwa untuk menggerakkan roda pembangunan adalah tergantung dengan inisiatif dan inovasi daerah, yang merupakan parameter dari evaluasi kinerja pemerintah dan pembangunan daerah tersebut”, kata Nur Ridwan lagi.

Maka saran Nur Ridwan agar saatnya bagi setiap Kepala Daerah, terbuka untuk selalu introspeksi dan melakukan sinkronisasi dan koordinasi serta membangun komunikasi kepada Pemerintah Pusat, dengan melibatkan pula peran serta dari unsur masyarakat yang diwakili oleh LSM, Ormas (civil society), NGO (Non Government Organization), yayasan, dan termasuk insan PERS, demi terwujudnya sinergitas yang konstruktif dalam percepatan pembangunan daerahnya, selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah dan kebijakan pembangunan nasional.

“Daripada nanti Kepala Daerah diberikan evaluasi rapor merah, yang mengharuskan bagi Kepala Daerahnya untuk masuk sekolah lagi karena tidak mampu bekerja benar dan bagus hasilnya,” pungkasnya.(Red)

Mengapa Kita Harus Kembali Ke UUD 1945

Mengapa Kita Harus Kembali Ke UUD 1945

Mengapa Kita Harus Kembali Ke UUD 1945

Oleh : Batara R. Hutagalung

Dalam kesempatan ini saya khusus menulis, yang menurut pendapat saya harus segera dilakukan untuk mengembalikan kewibawaan negara (Pemerintah RI, TNI dan Polri), adalah kembali ke UUD 1945, yang disahkan pada 18 Agustus 1945.

Setelah berkuasa selama sekitar 32 tahun, rezim Orde Baru dipaksa melepaskan kekuasaannya oleh kekuatan rakyat pada 21 Mei 1998.

Sebagai hasil pemilihan umum tahun 1999, dimulailah pembahasan perubahan UUD RI yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Perubahan (amandemen) dilakukan sebanyak 4 kali dan disahkan tanggal 10 Agustus 2002.

Sejak disosialisasikan UUD RI hasil perubahan tahun 2002, mulai bermunculan pandangan kritis dan protes terhadap UUD RI hasil amandemen.

Berbagai kritik yang menonjol a.l., bahwa:

1. Sebagai suatu produk hukum, terdapat beberapa kejanggalan yang mendasar, yaitu  selain proses pengesahannya dinilai tidak sesuai dengan prosedur sehingga cacat hukum.

2. Adanya bab yang kosong, yaitu Bab IV, mengenai Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dihapus. Namun sebagai bab tetap tercantum. Hal ini mengesankan suatu penipuan publik, yaitu seolah-olah Batang Tubuh UUD 1945 tetap terdiri dari 16 bab, padahal faktanya hanya 15 bab.

Berbeda dengan UUD yang disahkan pada 18.8.1945, di UUD 2002 tidak ada Risalah Sidang dan penjelasan serta alasan mengenai ayat-ayat yang dihapus dan yang ditambahkan.

3. Dengan jumlah bab yang berkurang dan ayat baru hasil amandemen sebanyak 89%, menjadi pertanyaan besar, apakah UUD hasil amandemen tahun 2002 masih dapat dikatakan sebagai UUD 1945.

4. Banyak ayat-ayat baru yang sehubungan dengan perekonomian negara, dinilai sebagai bentuk neo-liberal, yang membuka pintu bagi asing untuk lebih menguasai SDA dan perekonomian RI.

5. Adanya ayat yang sangat bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945, yaitu Pasal 28 G ayat 2.

Pembukaan UUD 1945 harus menjadi sumber hukum di RI, sehingga apabila ada ayat yang bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945, maka ayat tersebut harus dihapus.

Saya termasuk yang berpendapat, bahwa semakin menguatnya dominasi asing di sektor perekonomian dan pengurasan kekayaan sumber daya alam (SDA) Indonesia, disebabkan oleh penambahan ayat-ayat yang oleh banyak kalangan dinilai sebagai pembuka pintu untuk masuknya pemodal raksasa asing dan membuat perekonomian Indonesia menjadi ekonomi neo-liberal.

Masuknya jaringan super dan hyper market asing ke Indonesia serta makin menjamurnya jaringan mini market milik pemodal besar, menghancurkan pasar-pasar tradisional milik Bumiputra, yang tidak sanggup bersaing karena kekurangan modal dan belum memiliki kemampuan berkompetisi dalam ekonomi pasar bebas melawan pemodal raksasa yang memiliki jaringan nasional dan internasional.

Akibatnya, para Bumiputra hanya menadi karyawan atau pelayan dari mini, super dan  hyper market milik asing dan pemodal besar.

Ini hanya contoh kecil, yang mempunya dampak besar, yaitu menghancurkan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah). Belum kita bicarakan mengenai berbagai UU yang memuluskan jalan untuk pemodal besar asing untuk menguasai sektor pertambangan dan berbagai bidang usaha lain.

Jelas, para penikmat perubahan UUD 1945 menjadi UUD 2002 akan melakukan segala cara dan mengerahkan semua kekuatan untuk mempertahankan UUD 2002.

Para pemodal raksasa asing tentu harus menggunakan kaki-tangan atau antek-antek mereka di Indonesia. Dengan demikian, untuk kesekian-kalinya sesama anak-bangsa akan dibenturkan untuk kepentingan asing.

Melihat hal ini, maka demi menjaga kesatuan dan persatuan Bangsa serta menjaga kedaulatan NKRI, kita harus kembali ke UUD 1945.

Hampir seluruh rakyat Indonesia kini melihat, bahwa pada saat ini ancaman disintegrasi bangsa sudah sangat besar. Ancaman ini terutama dilakukan oleh kekuatan asing melalui antek-anteknya di dalam negeri Indonesia.

Mengenai siapa-siapa saja di Indonesia yang patut diduga sebagai kaki-tangan asing, telah saya paparkan di Catatan Akhir Tahun 2015, yang saya ke weblog saya tanggal 31 Desember 2015 dengan judul “Mereka Yang Tidak Pernah Memiliki Nasionalisme“.

Catatan awal tahun 2017 ini dapat dipandang sebagai kelanjutan dari Catatan Akhir 2015. [***]

Editor: Teguh Santosa

Ketua Umum MKGR: Generasi Muda Harus Perjuangkan UUD 1945

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) menggelar acara ulang tahun yang ke 57 di Hotel Harris, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017). Dalam acara tersebut hadir istri Mayjend (Purn) RH Sugandhi yang merupakan pendiri MKGR, Mien Sugandhi.

Ketua Umum MKGR Letjend TNI (Purn) Soeyono dalam sambutannya mengingatkan agar para kader muda MKGR terus memupuk kesadaran nasionalisme serta patriotisme. Selain itu, ia menekankan agar generasi muda berkomitmen untuk memperjuangkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia.

“Indonesia ini kalo disebut lengkapnya ya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 agustus 1945. Ada yang ngaku Indonesia tidak diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945. Begitu juga UUD 1945, katanya ngga diakui sejak amandemen 2002. Generasi muda harus memperjuangkan UUD 1945. Jangan yang (UUD) tahun 2002 ini (karena) banyak kekurangan yang bisa meresahkan kita semua,” ujar soeyono dalam sambutannya di hotel Harris Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).

Lebih lanjut Soeyono memaparkan tentang Tri Panca Gatra yang menurutnya dapat dijadikan pandangan bagi kader MKGR dalam berjuang.

“Tri Panca Gatra itu, Tri artinya tiga yaitu Geografi, Demografi, dan kondisi sosial. Panca Itu Lima yaitu Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosbud (Sosial Budaya) dan Hankam (Pertahanan dan Keamanan),” paparnya.

Soeyono mengungkapkan bahwa secara geografis, Indonesia dikelilingi negara lain di dunia. Mereka, kata dia, memiliki kepentingan terhadap Indonesia.

Ia berharap generasi muda MKGR memahami politik hubungan internasional antara Indonesia dengan negara-negara lain dunia. Sehingga, kata dia, Indonesia ke depan ditangan generasi bangsa memiliki posisi strategis dalam pergaulan internasional.

“Panglima TNI mengatakan perang masa depan itu bagaimana mendapatkan air, energi, dan pangan. Apa yang kita miliki, itu tidak dmiliki negara lain. Itu sebabnya,  Panglima TNI mengatakan Indonesia tengah menjadi kepungan kepentingan negara-negara lain,” paparnya. (Hatiem)