Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Bahwa masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus diwujudkan melalui pembangunan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu diselenggarakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan, apalagi dengan tantangan perkembangan lingkungan perekonomian yang semakin dinamis dan global, agar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Indonesia dapat memperoleh jaminan kepastian dan keadilan usaha, maka perlu komitmen bersama semua pihak terutama Pemerintah untuk membentuk dan melaksanakan Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang berdasarkan pada PANCASILA dan UUD 1945.
Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM
oleh admin | Jul 12, 2010 | Koperasi & UMKM | 0 Komentar