Bantuan Pemerintah bagi Wirausaha Pemula

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Dalam rangka menumbuhkan wirausaha pemula dan mendukung penciptaan lapangan pekerjaan dan penanggulangan kemiskinan, Kementerian Koperasi dan UKM menyelenggarakan bantuan berupa hibah kepada 2.500 wirausaha pemula (WP) skala mikro.

Persyaratan mengikuti bantuan pemerintah:

  • individu yang memiliki rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dan usahanya telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun;
  • belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis dari Kementerian Koperasi dan UKM;
  • Usia paling max 45 tahun;
  • Pendidikan paling rendah SLTP;
  • memiliki KTP yang masih berlaku;
  • memiliki IUMK / SKDU atau Sertifikat Register UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM RI
  • memiliki NPWP;
  • memiliki Sertifikat Pembekalan Kewirausahaan paling lama 2 (dua) tahun yang dikeluarkan oleh Deputi SDM dan/atau Deputi Bidang Pembiayaan dan/atau Perangkat Daerah Provinsi/DI dan/atau Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
  • memiliki proposal pengembangan usaha paling sedikit memuat identitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha;
  • memiliki rekening tabungan yang masih aktif; dan
  • tidak berstatus sebagai PNS / TNI / Polri.

Penetapan Penerima Bantuan Pemerintah:

  • Deputi menetapkan keputusan tentang Peserta Bantuan Pemerintah bagi Wirausaha Pemula;
  • Penetapan Keputusan Deputi paling sedikit memuat nama, alamat sesuai KTP, alamat usaha, nomor rekening, NPWP dan nilai bantuan yang diberikan;
  • Atas dasar Keputusan Deputi, PPK menetapkan keputusan tentang Penerima Bantuan Pemerintah bagi Wirausaha Pemula, yang paling sedikit memuat nama, alamat sesuai KTP, alamat usaha, nomor rekening, NPWP dan nilai bantuan yang diberikan;
  • Apabila dipandang perlu berdasarkan pertimbangan khusus dan/atau pertimbangan teknis dari Perangkat Daerah Provinsi/DI, dan/atau Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Deputi berwenang membatalkan dan mengalihkan kepada penerima Bantuan Pemerintah; dan
  • Pembatalan penerima Bantuan Pemerintah dilakukan apabila diketahui penerima bantuan mengundurkan diri atau memberikan data atau informasi yang tidak sesuai atau berhalangan tetap dan/atau pertimbangan lainnya.

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi:

Dilaksanakan setiap semester selama 2 (dua) tahun sejak diterimanya bantuan, berdasarkan pembagian tugas sebagai berikut: .

  • Penerima Bantuan Pemerintah bagi Wirausaha Pemula melaporkan pemanfaatan dana Bantuan Pemerintah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah uang diterima, kepada Perangkat Daerah kabupaten/kota/ provinsi/DI dengan tembusan Deputi dan selanjutnya melaporkan perkembangannya tiap semester selama 2 (dua) tahun
  • Pelaporan dapat disampaikan secara langsung yang ditujukan kepada Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Provinsi/DI dan Deputi.
  • Perangkat Daerah Kabupaten/Kota melaporkan hasil pembinaan dan perkembangan Wirausaha Pemula setiap Semester selama 2 (dua) tahun kepada Perangkat Daerah Provinsi/DI dengan tembusan Deputi.
  • Perangkat Daerah Provinsi/DI melaporkan pelaksanaan program perkembangan Wirausaha Pemula kepada Deputi; dan
  • Deputi melaporkan penyelenggaraan Bantuan Pemerintah bagi Wirausaha Pemula kepada Menteri.

Maka sehubungan dengan hal itu, bagi pelaku UMKM-BINA BANGUN BANGSA yang ingin mendapatkan bantuan tersebut, dapat mengajukannya dengan klik tombol “Form Permohonan” di bawah ini :

Koperasi di Pangandaran Beromzet Miliaran dari Usaha Olah Sabut Kelapa

Pangandaran, BINA BANGUN BANGSA – Sebuah koperasi di Pangandaran mencatatkan kinerja bisnis yang membanggakan. Mengolah sabut kelapa untuk pasar ekspor, koperasi ini mencatatkan omzet miliaran rupiah setiap bulan.

Koperasi Produsen Mitra Kelapa (KPMK), nama diri lembaga tersebut, sejak 2014 dirintis 11 pemuda di Desa Cintrakarya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Tak butuh waktu lama, usaha kolektif ini berkembang menjadi perusahaan yang mempekerjakan ratusan orang.

“Omzet kita terakhir Rp 1,5 miliar per bulan. Anggota koperasi 42 orang. Pegawai di unit usaha 120 orang,” ujar Yohan Wijaya, ketua KPMK, dijumpai di pabrik olah sabut kelapa, Senin (14/1/2019).

Yohan menjelaskan KPMK saat ini memiliki empat produk utama dari kelapa, yakni tepung, arang, serat dan cocopeat. Tepung dan arang, dia menjelaskan, diperuntukkan bagi pasar Nasional, sementara serat dan cocopeat, Yohan menambahkan, dikirim ke luar negeri.

“Serat atau fiber ini untuk jok mobil, sofa, kasur, tali, ini dikirim ke Tiongkok. Kalau cocopeat untuk media tanam, kita kirim ke Jepang,” ujar pria kelahiran 1982 ini.

Pencapaian bisnis KPMK ini mengundang apresiasi banyak pihak. Terakhir, melalui fasilitasi Kementerian Koperasi dan UMKM, KPMK menerima hibah lebih kurang Rp 500 juta dari lembaga pertanian asal Belanda, Agriterra.

Hibah tersebut, Yohan mengungkapkan, hanya untuk biaya penyusunan rencana bisnis (business plan) untuk pengembangan usaha KPMK.

“Kami sedang merancang pabrik terpadu, output-nya tujuh jenis produk turunan dari kelapa. Teknisnya, koperasi nanti mendirikan PT. Investasinya di kisaran Rp 200 miliar,” ujar lulusan Teknik Kimia Institut Teknologi Nasional (Itenas) Bandung ini.

Bisnis kelapa, menurut Yohan, berpotensi besar di Kabupaten Pangandaran. Ia menggambarkan, saat ini luas perkebunan kelapa di Pangandaran mencapai 33.400 hektare. Dari luas tersebut, ia merinci, hanya 21 ribu hektare yang memproduksi kelapa, sedangkan sisanya disadap atau dideres untuk bahan gula.

“Kapastitas produksi perkebunan kita 800 ribu butir per hari. Kita saat ini baru mengolah 6 ribu butir per hari, sisanya sebagian besar dijual ke kota,” tutur Yohan.

Berkaca dari tujuan utama pendirian usaha tersebut, Yohan merasa pencapaian yang sudah diraih KPMK sudah melebihi ekspektasi. “Dulu cita-cita kami tuh cuma sederhana, hanya ingin harga jual kelapa stabil, untuk membantu orangtua-orangtua kami,” kata Yohan.

Kini, dia menuturkan, sangat banyak pemilik kebun kelapa yang ingin bergabung dengan koperasi yang mereka rintis karena KPMK membeli kelapa dengan harga yang jauh lebih mahal. “Kalau di pasaran sekarang harganya Rp 1.000, kita beli Rp 1.600. Kan kita enggak ada limbah, jadi bisa lebih mahal,” ujar Yohan.(detik)

BINA BANGUN BANGSA dan Kementerian Koperasi dan UKM

BINA BANGUN BANGSA dan Kementerian Koperasi dan UKM

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional BINA BANGUN BANGSA, Nur Ridwan hadir dalam rapat pembahasan kemitraan usaha koperasi dan UKM, di kantor Kementerian Koperasi dan UKM RI, 16 Juli 2018.

Rapat yang diprakarsai oleh Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha, yang wakili oleh ibu Yoseva didampingi pak Abdul Latif dan Ibu Ratih, dari Asdep Penguatan dan Pengembangan Usaha, Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Hadir juga dalam rapat ini di antaranya Koperasi Jawara (Jaringan Warung Rakyat), Koperasi 212, Koperasi OKOCE, Koperasi Warteg Nusantara, Warung Bisnis KUMKM, Bina UMKM & PKL (Pedagang Kaki Lima) DKI Jakarta, dan DEKOPIN, serta Mas Sujatmiko, tokoh nasional pergerakan Koperasi dan UMKM Indonesia.

Kemenkop UKM mencoba memfasilitasi untuk bangun sinergitas antar pelaku UMKM dan PKL nasional dengan produsen dan/atau perusahaan swasta seperti dengan PT Kenza Lestari Indonesia dan SolaMart dan perusahaan lainnya, untuk bisa saling bekerja sama dalam bidang pemasaran atau penjualan dengan jaringan koperasi dan ukm serta PKL nasional. (RED)

Begini Cara Ajukan KUR

Begini Cara Ajukan KUR

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Pemerintah telah menetapkan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar 9% mulai 4 Januari 2016, dari sebelumnya 12%. Kebijakan ini dilakukan untuk mendorong pengembangan sektor UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah).

KUR terdiri dari KUR Mikro, KUR Ritel, dan KUR TKI. Besaran KUR yang disalurkan berbeda-beda tergantung jenis KUR dan bank penyalur KUR.

Sebagai contoh BRI. KUR Mikro BRI adalah Kredit Modal Kerja dan atau Investasi dengan plafond s.d Rp 25 juta per debitur.

Sementara KUR Ritel BRI adalah Kredit Modal Kerja dan atau Investasi kepada debitur yang memiliki usaha produktif dan layak dengan plafond > Rp 25 juta s.d Rp 500 juta per debitur.

KUR TKI BRI diberikan untuk membiayai keberangkatan calon TKI ke negara penempatan dengan plafond s.d Rp 25 juta.

Lantas, apa saja syarat dan bagaimana untuk bisa mendapatkan KUR?

Berikut informasi yang diperoleh dari website BRI dan Bank Mandiri.

Syarat Calon Debitur:
KUR Mikro BRI

  • Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak
  • Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
  • Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit

Persyaratan administrasi
Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat izin usaha

KUR Ritel BRI

  • Mempunyai usaha produktif dan layak
  • Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
  • Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
  • Memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan

KUR TKI BRI

Individu (perorangan) calon TKI yang akan berangkat bekerja ke negara penempatan.

Persyaratan administrasi:

  • Identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga
  • Perjanjian kerja dengan pengguna jasa
  • Perjanjian penempatan
  • Passpor
  • Visa
  • Persyaratan lainnya sesuai ketentuan
  • Ketentuan dan Syarat Kredit

KUR Mikro BRI

Besar kredit maksimal sebesar Rp 25 juta per debitur

Jenis kredit

  • Kredit Modal Kerja (KMK) jangka waktu maksimal 3 (tiga) tahun
  • Kredit Investasi (KI) jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun
  • Suku bunga 12% efektif per tahun atau setara 0.55% flat per bulan
  • Tidak dipungut biaya provisi dan administrasi

KUR Ritel BRI

Besar kredit:

> Rp 25 juta – Rp 500 juta

Jenis kredit:

  • Kredit Modal Kerja (KMK) jangka waktu maksimal 4 (empat) tahun
  • Kredit Investasi (KI) jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun
  • Suku bunga 12% efektif per tahun
  • Tidak dipungut biaya provisi dan administrasi
  • Agunan sesuai ketentuan bank

KUR TKI BRI
Besar kredit:

  • Maksimal Rp 25 juta atau sesuai Cost Structure yang ditetapkan pemerintah
  • Suku bunga 12% efektif per tahun atau setara 0.55% flat per bulan
  • Tidak dipungut biaya provisi dan administrasi
  • Jangka waktu maksimal 3 (tiga) tahun atau sesuai kontrak kerja

Tujuan negara penempatan:

Singapura, Hongkong, Taiwan, Brunei, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia

BANK MANDIRI

Kredit disalurkan untuk pembiayaan usaha produktif segment mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang layak/feasible namun belum bankable untuk modal kerja dan/atau kredit investasi melalui pola pembiayaan secara langsung maupun tidak langsung (linkage) yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Kredit dengan kriteria sebagai berikut:

Tidak sedang menerima kredit dari perbankan/kredit program dari pemerintah
UMKMK yang sedang menerima kredit konsumtif dari perbankan : Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Kendaraan Bermotor, Kartu Kredit, dan Kredit Konsumtif lainnya diperbolehkan menerima KUR

Limit kredit :

  • KUR langsung (individu) maksimal Rp 500 Juta
  • KUR tidak langsung

Pola Excuting

Maksimal Rp 2 Miliar per lembaga Linkage dan maksimal Rp 100 Juta per end user

Pola Channeling

Sesuai daftar nominatif end user dengan limit kredit per end user s/d Rp 500 Juta

Jenis Kredit : investasi dan atau modal kerja

Jangka waktu kredit :

  • KMK maksimal 3 tahun dan dapat diperpanjang menjadi 6 tahun
  • KI maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang menjadi 10 tahun
  • KI perkebunan tanaman keras maksimal 13 tahun dan tidak dapat diperpanjang

Persyaratan :
Dokumen legalitas pemohon, misalnya : KTP, Kartu Keluarga
Dokumen legalitas usaha, misalnya : NPWP, SIUP, SK

(drk/hns)

PASAL 33 UUD 1945 HARUS DIPERTAHANKAN

PASAL 33 UUD 1945 HARUS DIPERTAHANKAN

Oleh : Sri Edi Swasono *)

Pendahuluan

Kita telah terjebak ke dalam kelatahan dan “salah kaprah” yang sangat berbahaya, yaitu bahwa Reformasi secara keliru diberi arti merubah UUD 1945 secara total, substansial dan mendasar.

Kita membaca dari berbagai media massa, banyak pendapat dikemukakan menyimpulkan tidak “tuntasnya” melakukan amandemen seluruh pasal UUD 1945 selesai di amandemen secara keseluruhan merupakan suatu kegagalan dari MPR dalam berprestasi optimal. Seolah-olah yang disebut MPR yang berprestasi optimal adalah apabila semua pasal selesai dirubah, baik substansial, struktural maupun redaksional. Tidak hanya itu saja bahkan dari pemberitaan-pemberitaan dan kenyataan yang dapat kita saksikan selama ini, nampak sekali kurangnya kehati-hatian, hantem kromo dan awut-awutan, tidak jarang terintip semangat mereka “merubah demi kegemaran untuk melakukan perubahan”.

Kiranya ada semacam kelengahan politik dan sekaligus kelengahan kultural terjadi di lingkungan MPR, yaitu secara keliru hendak merubah sistem ketatanegaraan NKRI dengan cara mengintrodusir sistem bikameral. Langkah ini jelas bertentangan dengan prinsip dasar yang diatur oleh UUD 1945 sebagai negara unitaris yang hanya mengenal monokameral. Hal ini secara mendasar merubah keseluruhan sistem ketatanegaraan dan pemerintahan negara. Sedangkan tugas MPR di dalam Sidang Tahunan adalah untuk menyempurnakan UUD 1945 dalam rangka memperkukuh NKRI sesuai tuntutan Reformasi, tidak untuk merombak UUD 1945 dan tidak pula untuk membentuk Undang-Undang Dasar baru.

Dengan demikian kita lengah pula baik secara politik maupun kultural bahwa mempertahankan pasal-pasal asli tertentu baik substansi, struktur maupun redaksional berdasarkan kajian dan kebenaran, setelah melalui adu agrumentasi dan deliberasi sesuai dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan dan tujuan Reformasi, adalah juga merupakan suatu prestasi gemilang dari MPR.

Siapa yang disebut Rakyat?

Banyak orang mengatasnamakan rakyat. Ada yang melakukannya secara benar demi kepentingan rakyat semata, tetapi ada pula yang melakukannya demi kepentingan pribadi atau kelompok. Yang terakhir ini tentulah merupakan tindakan yang tidak terpuji. Namun yang lebih berbahaya dari itu adalah bahwa banyak di antara mereka, baik yang menuding ataupun yang dituding dalam mengatasnamaan rakyat, adalah bahwa mereka kurang sepenuhnya memahami arti dan makna rakyat serta dimensi yang melingkupinya.

Sekali lagi, siapa yang disebut “rakyat”? Pertanyaan semacam ini banyak dikemukakan secara sinis oleh sekelompok pencemoh yang biasanya melanjutkan bertanya, “bukankah seorang konglomerat juga rakyat, bukankah Liem Sioe Liong juga rakyat?” Tentu! Namun yang jelas perekonomian konglomerat bukanlah perekonomian rakyat.

“Rakyat” adalah konsepsi politik, bukan konsepsi aritmatik atau statistik, rakyat tidak harus berarti seluruh penduduk. Rakyat adalah “the common people”, rakyat adalah “orang banyak”. Pengertian rakyat berkaitan dengan “kepentingan publik”, yang berbeda dengan “kepentingan orang-seorang”. Pengertian rakyat mempunyai kaitan dengan kepentingan kolektif atau kepentingan bersama. Ada yang disebut “public interest” atau “public wants”, yang berbeda dengan “private interest” dan “private wants”. Sudah lama pula orang mempertentangkan antara “individual privacy” dan “public needs” (yang berdimensi domain publik). Ini analog dengan pengertian bahwa “social preference” berbeda dengan hasil penjumlahan atau gabungan dari “individual preferences”. Istilah “rakyat” memiliki relevansi dengan hal-hal yang bersifat “publik” itu.

Mereka yang tidak mampu mengerti “paham kebersamaan” (mutuality) dan “asas kekeluargaan” (brotherhood, bukan kinship) pada dasarnya karena mereka tidak mampu memahami arti dan makna luhur dari istilah “rakyat” itu, tidak mampu memahami kemuliaan adagium “vox populi vox Dei”, di mana rakyat lebih dekat dengan arti “masyarakat” atau “ummat”, bukan dalam arti “penduduk” yang 210 juta. Rakyat atau “the people” adalah jamak (plural), tidak tunggal (singular).

Dari sini perlu kita mengingatkan agar tidak mudah menggunakan istilah “privatisasi” dalam menjuali BUMN. Yang kita tuju bukanlah “privatisasi” tetapi adalah “go-public”, di mana pemilikan BUMN meliputi masyarakat luas yang lebih menjamin arti “usaha bersama” berdasar atas “asas kekeluargaan”.

Pasal 33 UUD 1945 Harus Dipertahankan

Pasal 33 UUD 1945 harus dipertahankan. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal mengenai keekonomian yang berada pada Bab XIV UUD 1945 yang berjudul “Kesejahteraan Sosial”. Kesejahteraan sosial adalah bagian tak terpisahkan dari cita-cita kemerdekaan. Dengan menempatkan Pasal 33 1945 di bawah judul Bab “Kesejahteraan Sosial” itu, berarti pembangunan ekonomi nasional haruslah bermuara pada peningkatan kesejahteraan sosial. Peningkatan kesejahteraan sosial merupakan test untuk keberhasilan pembangunan, bukan semata-mata per-tumbuhan ekonomi apalagi kemegahan pembangunan fisikal. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal yang mulia, pasal yang mengutamakan kepentingan bersama masyarakat, tanpa mengabaikan kepentingan individu orang-perorang. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal restrukturisasi ekonomi, pasal untuk mengatasi ketimpangan struktural ekonomi.

Saat ini Pasal 33 UUD 1945 (ide Bung Hatta yang dibela oleh Bung Karno karena memangku ide “sosio-nasionalisme” dan ide “sosio-demokrasi”) berada dalam bahaya. Pasal 33 UUD 1945 tidak saja akan diamandemen, tetapi substansi dan dasar kemuliaan ideologi kebangsaan dan kerakyatan yang dikandungnya akan diubah, artinya akan digusur, oleh sekelompok pemikir dan elit politik yang kemungkinan besar tidak mengenal platform nasional Indonesia.

Ayat 1 Pasal 33 UUD 1945 menegaskan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Perkataan disusun artinya “direstruktur”. Seorang strukturalis pasti mengerti arti “disusun” dalam konteks restrukturisasi ekonomi, merubah ekonomi kolonial menjadi ekonomi nasional, menghilangkan subordinasi ekonomi (yang tidak emancipatory) dan menggantinya dengan demokrasi ekonomi (yang participatory dan emancipatory).

Mari kita baca Penjelasan Pasal 33 UUD 1945 “… Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajad hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak tampuk produksi jatuh ke tangan orang-orang yang berkuasa dan rakyat banyak ditindasinya …”. Bukankah sudah diprediksi oleh UUD 1945 bahwa orang-orang yang berkuasa akan menyalahgunakan kekuasaan, akan habis-habisan ber-KKN karena melalaikan asas kekeluargaan. Bukankah terjadinya ketidakadilan sosial-ekonomi mass poverty, impoverishmen dan disempowerment terhadap rakyat karena tidak hidupnya asas kekeluargaan atau brotherhood  di antara kita? Dalam kebersamaan dan asas kekeluargaan, keadilan sosial-ekonomi implisit di dalamnya.

Dari Penjelasan UUD 1945 juga kita temui kalimat “… Meskipun dibikin UUD yang menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan, apabila semangat penyelenggara negara, para pemimpin pemerintahan itu bersifat perorangan, UUD itu tentu tidak ada artinya dalam praktek …”. Ini kiranya jelas, self-explanatory.

Pasal 33 UUD 1945 akan digusur dari konstitusi kita. Apa salahnya, apa kelemahannya? Apabila Pasal 33 UUD 1945 dianggap mengandung kekurangan mengapa tidak disempurnakan saja dengan ayat-ayat tambahan, dengan tetap mempertahankan 3 ayat aslinya.

Pasal 33 UUD 1945 sebenarnya makin relevan dengan tuntutan global untuk menumbuhkan global solidarity dan global mutuality. Makin berkembangnya aliran sosial-demokrasi (Anthony Giddens, Tony Blair, dll) makin meningkatkan relevansi Pasal 33 UUD 1945 saat ini. Saat ini 13 dari 15 negara Eropa Barat menganut paham sosial-demokrasi (Dawam Rahardjo, 2000).

Memang tidak akan mudah bagi mereka untuk memahami Pasal 33 UUD 1945 tanpa memiliki platform nasional, tanpa memiliki ideologi kerakyatan, ataupun tanpa memahami cita-cita sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi yang saat ini tetap relevan. Mereka (sebagian ekonom junior) kiranya tidak suka mencoba memahami makna “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” (ayat 1 Pasal 33). “Kebersamaan” adalah suatu “mutuality” dan “asas kekeluargaan” adalah “brotherhood”  (bukan kinship) atau “broederschap”, bahasa agamanya adalah ukhuwah, yang mengemban semangat kekolektivan dan solidaritas sosial. Pura-pura tidak memahami makna mulia “asas kekeluargaan” terkesan untuk sekedar menunjukkan kepongahan akademis belaka. “Asas kekeluargaan” adalah istilah Indonesia yang sengaja diciptakan untuk memberi arti brotherhood, seperti halnya persatuan Indonesia” adalah istilah Indonesia untuk nasionalisme, dan “kerakyatan” adalah istilah Indonesia untuk demokrasi.

Memang yang bisa memahami asas kekeluargaan adalah mereka yang bisa memahami cita-cita perjuangan dalam konteks budaya Indonesia, yang mampu merasakan sesamanya sebagai “saudara”, “sederek”, “sedulur”, “sawargi”, “kisanak”, “sanak”, “sameton” dan seterusnya, sebagaimana Al Islam menanggap sesama ummat (bahkan manusia) sebagai “saudara”, dalam konteks rahmatan lil alamin.

Jadi asas kekeluargaan  yang brotherhood ini bukanlah asas keluarga atau asas kekerabatan (bukan family system atau kinship) yang nepotistik. Kebersamaan dan kekeluargaan adalah asas ekonomi kolektif (cooperativism) yang dianut Indonesia Merdeka, sebagai lawan dari asas individualisme yang menjadi dasar sistem ekonomi kolonial yang dipelihara oleh Wetboek van Koophandel (KUHD). Itulah sebabnya UUD 1945 memiliki Aturan Peralihan, yang Ayat II-nya menegaskan bahwa sistem hukum kolonial berdasar KUH Perdata, KUH Pidana, KUHD, dll tetap berlaku secara temporer, yang berkedudukan sebagai “sementara sebelum diadakan yang baru menurut UUD 1945”, artinya dalam posisi “peralihan”. Jadi yang tidak tahu, lalu ingin menghapuskan ketiga ayat Pasal 33 UUD 1945 itu adalah mereka yang mungkin sekali ingin merubah cita-cita dasar Indonesia Merdeka.

Mengulang yang disinggung di atas, “usaha bersama” dan “asas kekeluargaan” adalah satu kesatuan, tidak bisa dipisahkan satu sama lain, merupakan satu paket sistem ekonomi untuk merubah ekonomi kolonial menjadi ekonomi nasional, di mana “partisipasi” dalam kehidupan ekonomi harus pula disertai dengan “emansipasi”. Kebersamaan menjadi dasar bagi partisipasi dan asas kekeluargaan menjadi dasar bagi emansipasi. Tidak akan ada partisipasi genuine tanpa adanya emansipasi.

Pasal 33 UUD 1945 tidak punya andil apapun dan keterpurukan ekonomi saat ini, suatu keterpurukan terberat dalam sejarah Republik ini. Bukan Pasal 33 UUD 1945 yang mengakibatkan kita terjerumus ke dalam jebakan utang (debt-trap) yang seganas ini. Pasal 33 UUD 1945 tidak salah apa-apa, tidak ikut memperlemah posisi ekonomi Indonesia sehingga kita terhempas oleh krisis moneter. Pasal 33 UUD 1945 tidak ikut salah apa-apa dalam menghadirkan krisis ekonomi yang berkepanjangan. Bukan Pasal 33 UUD 1945 yang menjebol Bank Indonesia dan melakukan perampokan BLBI. Bukan pula Pasal 33 yang membuat perekonomian diampu dan di bawah kuratil negara tetangga (L/C Indonesia dijamin Singapore). Bukan Pasal 33 yang menghadirkan kesenjangan ekonomi (yang kemudian membentuk kesenjangan sosial yang tajam dan mendorong disintegrasi sosial ataupun nasional), meminggirkan rakyat dan ekonominya. Bukan pula Pasal 33 yang membuat distribusi pendapatan Indonesia timpang dan membiarkan terjadinya trickle-up mechanism yang eksploitatif terhadap rakyat, yang menumbuhkan pelumpuhan (disempowerment) dan pemiskinan rakyat (impoverishment). Lalu, mengapa kita memaki-maki Pasal 33 UUD 1945 dan justru mengagung-agungkan globalisasi dan pasar-bebas yang penuh jebakan bagi kita? Pasal 33 tidak menghambat, apalagi melarang kita maju dan mengambil peran global dalam membentuk tata baru ekonomi mondial. Tiga butir Ayat Pasal 33 UUD 1945 tidak harus digusur, tetapi ditambah ayat-ayat baru, bukan saja karena tidak menjadi penghambat pembangunan ekonomi nasional tetapi juga karena tepat dan benar. Kami mengusulkan berikut ini sebagai upaya amandemen UUD 1945, yang lebih merupakan suatu upaya memberi “addendum”, menambah ayat-ayat, misalnya untuk mengakomodasi dimensi otonomi daerah dan globalisasi ekonomi, dengan tetap mempertahankan tiga ayat aslinya.

Wilopo vs Widjojo

Perdebatan mengenai Pasal 33 UUD 1945 (terutama Ayat 1-nya) sudah dimulai sejak awal. Yang paling pertama dan monumental adalah perdebatan pada tanggal 23 September 1955 antara Mr. Wilopo, seorang negarawan, dengan Widjojo Nitisastro, mahasiswa tingkat akhir FEUI.

Di dalam perdebatan itu kita bisa memperoleh kesan adanya bibit-bibit untuk ragu meminggirkan liberalisme sebagai peninggalan kolonial serta menolak koperasi sebagai wadah kekuatan rakyat dalam keekonomian nasional, betapapun hanya tersirat secara implisit, dengan memadukan tujuan untuk mencapai “peningkatan pendapatan perkapita” dan sekaligus “pembagian pendapatan yang merata”, sebagaimana (tersurat) dikemukakan oleh Widjojo Nitisastro.

Di awal penyajiannya dalam debat itu, Widjojo Nitisastro menyatakan adanya ketidaktegasan akan Ayat 1 Pasal 33 UUD 1945, kemudian mempertanyakannya, apakah ketidaktegasan ini disebabkan oleh “kontradiksi inheren” yang dikandungnya (karena masih mengakui adanya perusahaan swasta yang mengemban semangat liberalisme, di samping perusahaan negara dan koperasi), ataukah karena akibat tafsiran yang kurang tepat. Pertanyaan Widjojo Nitisastro semacam itu sebenarnya tidak perlu ada apabila beliau menyadari makna Ayat II Aturan Peralihan UUD 1945 dan mengkajinya secara mendalam.

Di samping itu, menurut pendapat saya, Widjojo Nitisastro alpa memperhatikan judul Bab XIV UUD 1945 di mana Pasal 33 (dan Pasal 34) bernaung di dalamnya, yaitu “Kesejahteraan Sosial”, sehingga beliau terdorong untuk lebih tertarik terhadap masalah bentuk-bentuk badan usaha (koperasi, perusahaan negara dan swasta) daripada terhadap masalah ideologi kerakyatan yang dikandung di dalam makna “Kesejahteraan Sosial” itu. Akibatnya beliau alpa pula bahwa yang paling utama berkaitan dengan kesejahteraan sosial adalah “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak” (ayat 2 Pasal 33 UUD), di luar cabang-cabang produksi itu (ditegaskan Bung Hatta) swasta masih memperoleh tempat.

Terlepas dari itu Widjojo Nitisastro pada tahun 1955 itu telah menekankan pentingnya negara memainkan peran aktif dalam pengendalian dan melaksanakan pembangunan ekonomi (alangkah baiknya apabila kaum Widjojonomics saat ini mengikuti pandangan Widjojo yang dikemukakannya ini, yang saya anggap bagian ini tepat sekali).

Sementara Mr. Wilopo menangkap ide kerakyatan dan demokrasi ekonomi (istilahnya: mengikuti jalan demokratis untuk memperbaiki nasib rakyat). Beliau mendukung agar negeri ini tidak berdasarkan konsep liberalisme ekonomi sebagai bagian dari pelaksanaan Asas-Asas Dasar (platforms) yang dianut oleh konstitusi kita (UUDS, pen.). Beliau mengatakan lebih lanjut bahwa “sejak semula sudah diakui bahwa ketentuan-ketentuan Pasal 33 UUD 1945 yang muncul dalam UUDS sebagai Pasal 38, memang sangat penting, karena dimaksudkan untuk mengganti asas ekonomi masa lalu (asas ekonomi kolonial, pen.) dengan suatu asas baru (asas ekonomi nasional, yaitu asas kekeluargaan, pen.).

Dalam berbagai artikel saya telah menindaklanjuti pemikiran Mr. Wilopo ini dengan mengemukakan bahwa Ayat II Aturan Peralihan UUD 1945 merupakan sumber hukum yang perlu kita perhatikan. Ayat II Aturan Peralihan UUD 1945 menetapkan: “segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini”. Artinya Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan “asas kekeluargaan” berlaku bagi Indonesia sejak ditetapkan berlakunya UUD 1945, namun tetap masih berlaku pula peraturan perundangan kolonial, tak terkecuali KUHD (Wetboek van Koophandel) yang berasas perorangan (liberalisme). Pasal 33 UUD 1945 berlaku secara permanen, sedang KUHD sebagai akibat Aturan Peralihan UUD 1945 berlaku secara temporer (transisional). Mereka yang mau memahami kedudukan Pasal 33 UUD 1945 dan asas kekeluargaan hendaknya memahami kedudukan peraturan perundangan mengenai keekonomian dalam konteks Aturan Peralihan ini.

Penutup: Siapa yang berdaulat, pasar atau rakyat?

Kesalahan utama kita dewasa ini terletak pada sikap Indonesia yang kelewat mengagumi pasar-bebas. Kita telah “menobatkan” pasar-bebas sebagai “berdaulat”, mengganti dan menggeser kedaulatan rakyat. Kita telah menobatkan pasar sebagai “berhala” baru.

Kita boleh heran akan kekaguman ini, mengapa dikatakan Kabinet harus ramah terhadap pasar, mengapa kriteria menjadi menteri ekonomi harus orang yang bersahabat kepada pasar. Bahkan sekelompok ekonom tertentu mengharapkan Presiden Megawati pun harus ramah terhadap pasar. Mengapa kita harus keliru sejauh ini.

Mengapa tidak sebaliknya bahwa pasarlah yang harus bersahabat kepada rakyat, petani, nelayan, dst dst. Mengapa pasar di Jepang dapat diatur bersahabat dengan petani Jepang, sehingga beras di Jepang per kilo yang mencapai harga rupiah sebesar Rp. 30.000,- para importir Jepang tidak mengimpor beras murah dari luar negeri. Mengapa pula kita harus “memperpurukkan” petani-petani kita, justru ketika kita petani sedang panen padi, kita malah mengimpor beras murah dari luar negeri?

Siapakah sebenarnya pasar itu? Bukankah saat ini di Indonesia pasar adalah sekedar (1) kelompok penyandang/ penguasa  dana (penerima titipan dana dari luar negeri/komprador, para pelaku KKN, termasuk para penyamun BLBI, dst); (2) para penguasa stok barang (termasuk penimbun dan pengijon); (3) para spekulan (baik di pasar umum dan pasar modal); dan (4) terakhir adalah rakyat awam yang tenaga-belinya lemah. Pada hakekatnya yang demikian itu ramah kepada pasar adalah ramah kepada ketiga kelompok pertama sebagai pelaku utama (baca: para penguasa pasar dan penentu pasar).

Oleh karena itu pasar harus tetap dapat terkontrol, terkendali, not to fully rely-on[1], tetapi sebaliknya pasarlah, sebagai “alat” ekonomi, yang harus mengabdi kepada negara.

Apabila pasar tidak dikontrol oleh negara, apabila pasar kita biarkan bebas sehingga pasar-bebas kita jadikan “berhala” dan kita nobatkan sebagai berdaulat, maka berarti kita membiarkan pasar menggusur kedaulatan rakyat. Undang-Undang Dasar 1945 jelas menegaskan rakyatlah yang berdaulat, bukan pasar.

Demikian itulah, apabila kita ingin mempertahankan kedaulatan rakyat, maka Pasal 33 UUD 1945 hendaknya tidak dirubah, “usaha bersama” dan “asas kekeluargaan” adalah kata-kata dan makna mulia yang harus tetap dipertahankan. Menghilangkan “usaha bersama” dan “asas kekeluargaan” bisa diartikan sebagai  mengabaikan nilai-nilai agama, mengabaikan moralitas ukhuwah di dalam berperikehidupan yang menjadi kewajiban agama.

“Kesejahteraan Sosial” sebagai judul Bab XIV UUD 1945 pun tidak perlu dirubah atau diganti dengan memasukkan perkataan “Ekonomi”, sebab “ekonomi”  adalah derivat atau alat untuk mencapai “kesejahteraan sosial” itu.

*)    Prof. Dr. Sri-Edi Swasono adalah Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.  Penulis adalah anggota MPR dari FUG, Pimpinan Gerakan Reformasi Nasional (GRN) dan Ketua Umum SOKSI-Reformasi.-red.

[1]    Lihat Sri-Edi Swasono “Pasar-Bebas yang Imajiner: Distorsi Politik dan Pertentangan Kepentingan Internasional”, Mimeo, Kantor Menko Ekuin, 21 Maret 1997.

Produsen Kios BBM Eceran Pertamini, Omzetnya Miliaran Rupiah

Produsen Kios BBM Eceran Pertamini, Omzetnya Miliaran Rupiah

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Awalnya ketiga bersaudara Andri, Indra dan Ardi, iseng ingin berjualan bensin eceran namun dengan cara yang berbeda. Muncullah ide untuk membuat kios pom bensin dengan ukuran 1×1 meter persegi (m2).

Ide tersebut tercetus sekitar empat tahun yang lalu. Dari situlah titik booming perangkat bensin eceren Pertamini buatan Karya Teknik Bersama (KTB).

“Pertama kali awalnya iseng-iseng, terus coba jualan tapi enggak laku sama sekali. Orang ngiranya jualan minuman Pop Ice. Tapi setelah orang tahu, lama-lama mulai banyak yang beli,” kisah Ardi kepada Okezone di Jakarta.

Singkat cerita, sekitar dua tahun yang lalu mulai ada orang yang tertarik untuk ikut mencoba berbisnis pom bensin versi mini. Alhasil ketiga bersaudara tersebut mulai beralih menjadi produsen Pertamini.

Awalnya kapasitas yang dibuat sebesar 120 liter bensin dan masih menggunakan keran dengan harga Rp6 juta per unit. Sering berjalannya waktu banyak dari pelanggannya yang mulai meminta untuk dibuat dengan kapasitas yang lebih besar. Akhirnya mereka mulai memperbesar kapasitas produksinya menjadi 210 liter dan menggunakan fuel nozzle dipatok dengan harga Rp7,5 juta.

“Dulu kapasitasnya masih 120 liter, yang sekarang 210 liter. Karena banyak yang komplain, rata-rata yang beli ini lakunya di atas 200 liter. Jadi buat efisiensi,” tuturnya.

Setelah setelah dua tahun memproduksi secara masal, kini total produksi sudah berjumlah 4.300 unit. Dengan rata-rata produksi per bulan sebanyak 350 unit. Jika dihitung total omzetnya mencapai Rp2,625 miliar.

“Coba saja dikalikan. Tapikan itu muter, bersihnya sekira Rp1 juta per unit. Paling mentoknya 400 ribu per unit setelah dikurangin gaji karyawan dan biaya lainnya,” tukasnya.

Tidak heran KTB mempunyai omzet yang fantastis, pasalnya produk Pertamini sudah Booming di wilayah Jabodetabek, Bali dan Papua. Kini KTB mulai menyasar seluruh wilayah Pulau Jawa.

Link terkait : Produsen Kios BBM Eceren Pertamini, Omzetnya Miliaran Rupiah :: Okezone Economy.