Bantuan Pemerintah untuk UMKM Melalui Kemenkop UKM

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Selama pandemi COVID-19 melanda Indonesia, banyak para pelaku UMKM yang banyak mengalami kerugian atau bahkan gulung tikar. Di tengah situasi yang sulit ini, pemerintah mempunyai banyak program bantuan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi COVID-19.

Apa itu Bantuan Subsidi UMKM?
Sebelum mengetahui jenis-jenis bantuan yang diberikan pemerintah kepada para pelaku UMKM, alangkah baiknya jika kita lebih dulu mengetahui apa itu bantuan subsidi atau BLT UMKM. Bantuan subsidi atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM adalah program bantuan dari pemerintah berupa uang tunai atau bantuan lainnya kepada para pelaku UMKM.

Program bantuan dari pemerintah ini ditujukan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar tetap bisa bertahan selama masa pandemi. Pada rencananya ada sekitar 12,8 juta pelaku UMKM yang menjadi target sasaran program bantuan ini. Saat ini sudah terhitung pemerintah memberikan bantuan ini dengan total mencapai 15,36 triliun rupiah dan diharapkan bantuan ini dapat diserap secara maksimal dan tepat sasaran.

Jenis Bantuan Subsidi UMKM

  1. Kredit Usaha Rakyat (KUR)
    Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah salah satu program pemerintah untuk meningkatkan akses pembiayaan kepada para pelaku UMKM dalam bentuk pinjaman atau kredit. Sumber dana didapat dari Lembaga Keuanga Penyalur KUR. Tujuan dari KUR ini antara lain:
  • Meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif
  • Meningkatkan kapasitas daya saing UMKM
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja
  1. LPDB KUKM
    Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB KUKM) adalah Lembaga yang mengelola dana untuk pembiayaan KUKM berupa pinjaman dan pembiayaan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan pelaku KUMKM. Kriteria penerima bantuan dari LPDB KUKM ini akan ditentukan oleh LPDB KUKM sendiri.
  2. Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Program PEN)
    Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah program bantuan yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia kepada UMKM dalam bentuk subsidi bunga/subsidi margin agar mampu bertahan dari dampak pandemi COVID-19

Kriteria Penerima Bantuan Program PEN

Program subsidi bunga/subsidi margin ini ditujukan bagi UMKM yang memiliki pinjaman produktif dengan plafon maksimal Rp.10 Miliar. Subsidi UMKM program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ditujukan bagi UMKM yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Memiliki baki debet Kredit/Pembiayaan aktif per 29 Februari 2020
  • Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional
  • Memiliki kategori performing loan lancar dengan kolektibilitas 1 atau 2 per 29 Februari 2020
  • Memiliki NPWP atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP
  • Harus memperoleh restrukturisasi dari Penyalur Kredit/Pembiayaan untuk Debitur memiliki plafon Kredit/Pembiayaan kumulatif di atas Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
  • Debitur Koperasi selain kriteria di atas, Debitur harus memenuhi kriteria yang diatur oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  1. Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM)
    Banpres Produktif untuk Usaha Mikro adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah yang bersumber dari APBN dalam bentuk uang tunai kepada para pelaku UMKM. Bantuan ini diberikan dalam bentuk permodalan usaha sebesar 1,2 juta rupiah untuk para pelaku usaha UMKM.

Kriteria Penerima Bantuan Program BPUM :

  • Warga Negara Indonesia
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan
  • Memiliki Usaha Mikro
  • Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Sumber: https://kemenkopukm.go.id/read/program-banpres-produktif-untuk-usaha-mikro

Bimtek Aparatur Desa

Bimtek Aparatur Desa atau diklat untuk Kepala Desa maupun Sekretaris Desa beserta seluruh perangkat dan staf Desa sangat diperlukan untuk meningkatkan kemampuan dan kinerja dalam pengabdiannya bagi pembangunan dan masyarakat Desa. Dengan mengikuti Bimtek untuk Aparatur Desa para pejabat desa diharapkan dapat lebih optimal lagi melaksanakan dalam tugas dan fungsinya sesuai dengan jabatan yang diemban, sehingga dapat menjalankan pemerintahan dan dan memajukan pembangunan Desa sesuai harapan masyarakat desanya.

Berikut adalah materi Bimtek untuk Aparatur Desa Tahun Anggaran 2023

  1. Perencanaan Pembangunan Desa (menyusun RPJMDes dan APBDes)
  2. Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa, dari Perencanaan sampai Pelaporan
  3. Pengelolaan dan Pengembangan BUMDES (Badan Usaha Milik Desa)
  4. Bimtek Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
  5. Pengadaan Barang/Jasa dengan Swakelola
  6. Bimtek Manajemen Keuangan Desa Sesuai UU No. 06 Tahun 2014
  7. Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018.
  8. Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa Sebagai PNS Menurut Peraturan
  9. Pedoman Penyusunan Profil Desa
  10. Tata Cara Pembuatan RPJMDESA Dan RKPDESA
  11. Manajemen Aset Desa
  12. Pengelolaan Keuangan Desa Berbasis Sistem Keuangan
  13. Strategi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat
  14. Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
  15. Tata Cara Pengelolaan Keuangan Desa Termasuk Anggaran Dana
  16. Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Desa
  17. Tata Cara Pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan
  18. Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa
  19. Rencana Strategis (Renstra) Pelaksanaan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Berdasarkan Permendagri 113 Tahun 2014.
  20. Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Bagi Kades dan TPK
  21. Penguatan Kapasitas Kepala Desa dan Aparatur Desa
  22. Kompetensi Pemerintahan Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa
  23. Digital Talent bagi Aparatur Desa
  24. Smart Desa Berbasis IT dan Digitalisasi