Bimbingan Teknik (Bimtek) Digital Talent sebagai bagian dari implementasi Program Desa Digital bagi Aparatur Desa sesuai arahan Bapak Menteri Desa PDTT Republik Indonesia, Bapak Abdul Halim Iskandar dalam paparan Pengembangan Desa Digital. Program ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas dan keterampilan digital talent bagi aparatur desa guna mendorong penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang lebih efektif dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat desa. Melalui pelatihan dan pembekalan pengetahuan digital, aparatur desa akan dapat mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dalam rangka mewujudkan Desa Digital yang inovatif dan berdaya saing.
Kepulauan Seribu, BINA BANGUN BANGSA – Sudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kepulauan Seribu kembali mengadakan Bimtek Industri Kreatif Tahun 2022, kepada para pelaku Koperasi dan UMKM dalam komunitas Jakpreneur dan Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata) serta dari PKK Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, yang diadakan di Ruang Pola Kantor Administrasi Bupati Kepulauan Seribu. (24/05/2022)
Bimtek diikuti oleh sekitar 60 peserta yang berasal dari Pulau Harapan, Pulau Panggang, dan Pulau Kelapa ini diselenaggarakn 2 hari dari tanggal 24 – 25 Mei 2022, yang dibuka langsung oleh Kasie Industri, Sudin Parekraf Kepulauan Seribu, Farizaludin, mewakili Kepala Sudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kepulauan Seribu, Puji Hastuti, yang saat ini bersamaan sedang mendampingi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di giat acara juga di pulau Bidadari.
Harapan Kasie, agar dengan Bimtek ini para peserta pelaku UMKM ekonomi kreatif yang berasal dari Kepulauan Seribu ini bisa naik kelas menjadi pelaku usaha industri kreatif andalan Kepulauan Seribu, sekaligus ikut serta dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif khususnya di Kepulauan Seribu, pasca pandemi Covid-19 yang sangat dirasakan dampaknya bagi masyarakat di kepulauan seribu ini.
Sesi Pertama diisi dengan tema “Ekonomi Kreatif dalam Rangka Peningkatan Perekomomian Lokal”, yang disusun oleh Ketua Umum BINA BANGUN BANGSA, Nur Ridwan dan disampaikan oleh Ketua Bidang Pengembangan Koperasi, UMKM dan Industri Kreatif BINA BANGUN BANGSA, Gesty Probowati.
Dalam materi yang disampaikan Gesty kepada peserta adalah tentang definisi dan dasar hukum pelaksanaan ekonomi kreatif, berikut jenis usaha, mengapa dan manfaat, serta metode pengembangan ekonomi kreatif serta perbedaannya dengan industri kreatif. Termasuk paparan mengenai potensi pengembangan ekonomi kreatif dan Industri Pariwisata di Kepulauan Seribu.
Selain produk hasil tangkapan ikan yang bisa diolah berbagai macam makanan termasuk snack jadi oleh-oleh khas dari kepulaun seribu. Sektor yang menjadi andalan Kepulauan Seribu adalah sektor pariwisata, karena Kepulauan Seribu memiliki potensi wisata yang luar biasa. Menurut data jumlah kunjungan pada tahun 2019 berjumlah 777.008, terbagi wisatawan mancanegara berjumlah 28.417 dan wisata nusantara berjumlah 748.591. Tapi sejak Pandemi Covid-19 melanda Indonesia 2020 yang lalu hingga 2022 ini, kunjungan wisatawan menurun drastis di Kepulauan Seribu hingga mencapai 33% dari rata-rata kunjungan tahun 2017 – 2019.
Saat ini amenitas di Kepulauan Seribu terdiri dari 7 hotel resort, 661 homestay, 56 rumah makan, jaringan listrik, internet, dan air bersih. Amenitas adalah fasilitas di luar akomodasi, seperti rumah makan, restoran, toko cinderamata, dan fasilitas umum seperti sarana ibadah, kesehatan, taman, dan lain-lain.
Di samping itu, Kepulauan Seribu memiliki cagar budaya, sarana snorkling, diving, swimming, fishing, camping ground, outbound, education/riset, religi/sejarah, dan lain sebagainya.
Pariwisata merupakan sektor utama yang diharapkan bisa menjadi leading sektor yang akan mendorong UMKM Ekonomi kreatif dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan perekonomian lokal, karena paralel dengan perkembangan dan peningkatan penjualan dari semua produk barang dan jasa UMKM terkait dengan pelayanan pariwisata.
Sesi Kedua diisi dengan materi yang disusun Yudi Lazuardi dan dibawakan oleh Indah Erniawati, Praktisi UMKM dan Pengusaha Ekraf DKI Jakarta. Para peserta di berikan penjelasan dan pelatihan untuk bisa membuat bisnis plan yang profesional dengan mampu membuat atau menentukan perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP), sehingga bisa ditentukan berapa harga jual yang lebih kompetitif dan juga bisa menyusun strategi dalam penjualan dan atau pemasaran produk atau jasanya.
Sesi Ketiga diisi dengan succes story dari para pelaku UMKM Ekonomi Kreatif binaan Jakpreneur Kepulauan Seribu yang sudah berhasil mempunyai banyak macam produk olahan hasil laut, dengan nama OlehOlehPulauSeribu lengkap perizinannya serta menggunakan digital marketing melalui akun sosmed Instagram dan shopee serta lainnya.
Setiap sesi ada waktu tanya jawab, setiap peserta diberikan kesempatan untuk bertanya. Di akhir Bimtek para peserta mengisi pendataan dan quisioner yang dikumpulkan pemateri untuk bahan tindak lanjut dari Bimtek ini.
Sebagai Panitia dari Sudin Parekraf Kepulauan Seribu ada Valentino H.P. Sitio, Tuharno, Rahmat, Fajar Sidik, Novita.(RHT)
Bimtek, BINA BANGUN BANGSA – Untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran, salah satu faktor yang perlu kita pertimbangkan adalah adopsi Teknologi Informasi Dan Komunikasi (TIK) ke dalam sistem tata kelola keuangan desa. Hal ini karena kita sadari bersama bahwa saat ini TIK sudah sedemikian maju dan canggih. Dengan kecanggihannya, TIK mampu mengelola dan mengolah data dalam jumlah banyak dalam waktu yang singkat dengan hasil yang akurat serta menggunakan sumber daya minimal. Semuanya dikelola by system.
Hal tersebut terungkap dalam sambutan yang disampaikan oleh Drs. Lukman Nul Hakim, M.Si, Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian dalam Negeri RI pada kegiatan Pembukaan acara Bimbingan Teknis Sistem Informasi Keuangan Desa Bagi Aparatur Pemerintah Daerah dan Desa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, beberapa waktu yang lalu, di Makassar.
Di sisi lain, lanjut Lukman, kecanggihan TIK juga mampu menampilkan diri dalam aplikasi yang sederhana dan mudah untuk dipraktekkan. Dengan berbagai kelebihannya ini, maka tidak ada alasan bagi kita untuk tidak memanfaatkan perkembangan TIK ke dalam tata kelola keuangan desa. Dengan kata lain, penerapan TIK dalam manajemen keuangan desa adalah sebuah keniscayaan kalau kita ingin mewujudkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, akuntabel, serta tertib dan disiplin anggaran serta dapat dilakukan dengan mudah, cepat, tepat dan tentu saja murah.
Terkait dengan usaha untuk mendorong percepatan terwujudnya tata kelola keuangan desa yang transparan, partisipatif, akuntabel, serta tertib dan disiplin anggaran melalui penerapan TIK dalam bentuk aplikasi, maka Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa telah menjalin kerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Bapak Menteri Dalam Negeri dan Kepala BPKP pada tanggal 6 November 2015. Kerjasama ini telah menghasilkan suatu sistem aplikasi pengelolaan keuangan desa yang kita beri nama Sistem Informasi Keuangan Desa (Siskeudes).
Aplikasi ini disusun dengan mengacu pada Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan telah disusun sedemikian rupa dan sesederhana mungkin dengan mempertimbangkan dukungan spesifikasi komputer dan kapasitas aparatur desa yang beragam. Sehingga aplikasi ini sangat mungkin untuk diterapkan di masing-masing desa di seluruh Indonesia. Aplikasi ini juga sudah disusun dengan mempertimbangkan keterkaitan antar dokumen perencanaan mulai dari RPJMDesa, RKPDesa serta APBDesa. Di samping itu aplikasi ini juga memungkinkan pengelola keuangan desa khususnya sekretaris dan bendahara melakukan penatausahaan APBDesa secara efektif dan efisien.
Dalam laporannya selaku penyelenggara kegiatan, M. Zamsani B. Tjenreng, ST. M.Si, Kasubdit Sistem Informasi Keuangan dan Aset, Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa, Ditjen Bina Pemdes, Kemendagri, menyampaikan bahwa Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Keuangan Desa ini diselenggarakan dengan maksud sebagai forum pembelajaran bersama bagi aparatur di pemerintah daerah dan desa di lingkungan Provinsi Sulawesi Selatan untuk meningkatkan kapasitas masing-masing di bidang pengelolaan keuangan desa khususnya terkait dengan aplikasi siskeudes.
Sementara tujuan yang diharapkan dari kegiatan ini adalah terwujudnya aparatur pemerintah daerah dan desa yang menguasai operasional/penggunaan aplikasi siskeudes sehingga masing-masing mampu mengambil peranan maksimal dalam mendorong penerapan aplikasi siskeudes di desa.
“Selama mengikuti bimtek, peserta akan diberikan pemahaman tentang kebijakan pengelolaan keuangan desa, gambaran umum aplikasi Siskeudes, serta secara langsung dibimbing cara menggunakan aplikasi siskeudes secara keseluruhan”, jelas M. Zamsani. “Kami harapkan setelah mengikuti bimtek ini peserta mampu mempraktekkan penggunaan aplikasi ini dengan baik”, lanjutnya. Dijelaskan lebih jauh oleh M. Zamsani, bahwa pada tahun 2015 Siskeudes telah diujicobakan di beberapa daerah termasuk di Provinsi Sulawesi Selatan. Bimtek juga telah dilakukan di lokasi Quick Wins (QW). “Aplikasi ini mendapat sambutan baik dari daerah, hal ini ditandai dengan banyaknya peserta bimtek yang berminat, serta konfirmasi dari beberapa daerah yang sudah menganggarkan dana untuk melaksanakan bimtek di tingkat pemerintah kabupaten/kota”, ungkap M. Zamsani.
Kegiatan bimtek yang diadakan pada tanggal 25 – 27 April 2016 yang lalu ini diikuti oleh peserta yang terdiri dari Pejabat/JFU dari lingkungan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa terpilih di Provinsi Sulawesi Selatan. Sedangkan bertindak sebagai narasumber acara ini antara lain pejabat di lingkungan Ditjen Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri dan BPKP.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Lembaga Perencanaan & Pembangunan Nasional – BINA BANGUN BANGSA dengan ini mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Bimtek Nasional, yaitu : “BIMTEK SISTEM INFORMASI KEUANGAN DESA (SISKEUDES) BAGI APARATUR PEMERINTAH DAERAH DAN DESA”.
Biaya per peserta :
@ Rp. 3.500.000,- /Orang (Paket Tanpa menginap/akomodasi hotel)
@ Rp. 4.500.000,- /Orang (Paket Dengan menginap/akomodasi hotel)
Peserta akan mendapatkan :
Sertifikat, materi hard/soft copy, bimtek Kit
Konsumsi dan snack/coffee break
Kami juga melayani permintaan kegiatan bimtek di luar kota/daerah dengan biaya, waktu dan tempat serta materi yang dapat disesuaikan berdasarkan permintaan.
Bimtek, BINA BANGUN BANGSA – Dengan disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Selain itu pemerintah desa diharapkan untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa. Begitu besar peran yang diterima oleh desa, tentunya disertai dengan tanggung jawab yang besar pula.
Oleh karena itu pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, di mana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan.
Peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 6 Tahun 2014 yang telah ada sampai dengan saat ini yaitu PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, serta beberapa aturan teknis dari Kementerian Dalam Negeri di antaranya yaitu Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera serta mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, sesuai dengan amanat Undang – Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang dilengkapi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.111, No.112, No. 113 Dan No.114 Tahun 2014.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Lembaga Perencanaan Pembangunan Nasional – BINA BANGUN BANGSA dengan dukungan dari Kemendesa PDTT, Kemendagri, Kemenkeu dan BPK RI, mengundang Bapak/Ibu Aparatur Sipil Negara untuk mengikuti kegiatan sosialisasi dan bimtek nasional yang kami selenggarakan dengan topik : “Tata Cara Perencanaan, Penyusunan, Penetapan dan Pengelolaan APBD Desa”.
Biaya Kontribusi / Investasi per peserta :
@ Rp. 3.500.000,- /Orang (Paket Tanpa menginap/akomodasi di hotel)
@ Rp. 4.500.000,- /Orang (Paket Dengan menginap/akomodasi hotel)
Peserta mendapatkan :
Sertifikat, materi hard/soft copy, bimtek Kit
Konsumsi dan snack/coffee break
Kami juga melayani permintaan kegiatan bimtek di luar kota/daerah dengan biaya, waktu dan tempat serta materi yang dapat disesuaikan berdasarkan permintaan.
Untuk Informasi pendaftaran dan jadwal kegiatan, dapat menghubungi kami di : Hp / WA : 081298304927, 08159515457