Bantuan Pemerintah bagi Wirausaha Pemula

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Dalam rangka menumbuhkan wirausaha pemula dan mendukung penciptaan lapangan pekerjaan dan penanggulangan kemiskinan, Kementerian Koperasi dan UKM menyelenggarakan bantuan berupa hibah kepada 2.500 wirausaha pemula (WP) skala mikro.

Persyaratan mengikuti bantuan pemerintah:

  • individu yang memiliki rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dan usahanya telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun;
  • belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis dari Kementerian Koperasi dan UKM;
  • Usia paling max 45 tahun;
  • Pendidikan paling rendah SLTP;
  • memiliki KTP yang masih berlaku;
  • memiliki IUMK / SKDU atau Sertifikat Register UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM RI
  • memiliki NPWP;
  • memiliki Sertifikat Pembekalan Kewirausahaan paling lama 2 (dua) tahun yang dikeluarkan oleh Deputi SDM dan/atau Deputi Bidang Pembiayaan dan/atau Perangkat Daerah Provinsi/DI dan/atau Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
  • memiliki proposal pengembangan usaha paling sedikit memuat identitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha;
  • memiliki rekening tabungan yang masih aktif; dan
  • tidak berstatus sebagai PNS / TNI / Polri.

Penetapan Penerima Bantuan Pemerintah:

  • Deputi menetapkan keputusan tentang Peserta Bantuan Pemerintah bagi Wirausaha Pemula;
  • Penetapan Keputusan Deputi paling sedikit memuat nama, alamat sesuai KTP, alamat usaha, nomor rekening, NPWP dan nilai bantuan yang diberikan;
  • Atas dasar Keputusan Deputi, PPK menetapkan keputusan tentang Penerima Bantuan Pemerintah bagi Wirausaha Pemula, yang paling sedikit memuat nama, alamat sesuai KTP, alamat usaha, nomor rekening, NPWP dan nilai bantuan yang diberikan;
  • Apabila dipandang perlu berdasarkan pertimbangan khusus dan/atau pertimbangan teknis dari Perangkat Daerah Provinsi/DI, dan/atau Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Deputi berwenang membatalkan dan mengalihkan kepada penerima Bantuan Pemerintah; dan
  • Pembatalan penerima Bantuan Pemerintah dilakukan apabila diketahui penerima bantuan mengundurkan diri atau memberikan data atau informasi yang tidak sesuai atau berhalangan tetap dan/atau pertimbangan lainnya.

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi:

Dilaksanakan setiap semester selama 2 (dua) tahun sejak diterimanya bantuan, berdasarkan pembagian tugas sebagai berikut: .

  • Penerima Bantuan Pemerintah bagi Wirausaha Pemula melaporkan pemanfaatan dana Bantuan Pemerintah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah uang diterima, kepada Perangkat Daerah kabupaten/kota/ provinsi/DI dengan tembusan Deputi dan selanjutnya melaporkan perkembangannya tiap semester selama 2 (dua) tahun
  • Pelaporan dapat disampaikan secara langsung yang ditujukan kepada Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Provinsi/DI dan Deputi.
  • Perangkat Daerah Kabupaten/Kota melaporkan hasil pembinaan dan perkembangan Wirausaha Pemula setiap Semester selama 2 (dua) tahun kepada Perangkat Daerah Provinsi/DI dengan tembusan Deputi.
  • Perangkat Daerah Provinsi/DI melaporkan pelaksanaan program perkembangan Wirausaha Pemula kepada Deputi; dan
  • Deputi melaporkan penyelenggaraan Bantuan Pemerintah bagi Wirausaha Pemula kepada Menteri.

Maka sehubungan dengan hal itu, bagi pelaku UMKM-BINA BANGUN BANGSA yang ingin mendapatkan bantuan tersebut, dapat mengajukannya dengan klik tombol “Form Permohonan” di bawah ini :

Koperasi di Pangandaran Beromzet Miliaran dari Usaha Olah Sabut Kelapa

Pangandaran, BINA BANGUN BANGSA – Sebuah koperasi di Pangandaran mencatatkan kinerja bisnis yang membanggakan. Mengolah sabut kelapa untuk pasar ekspor, koperasi ini mencatatkan omzet miliaran rupiah setiap bulan.

Koperasi Produsen Mitra Kelapa (KPMK), nama diri lembaga tersebut, sejak 2014 dirintis 11 pemuda di Desa Cintrakarya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Tak butuh waktu lama, usaha kolektif ini berkembang menjadi perusahaan yang mempekerjakan ratusan orang.

“Omzet kita terakhir Rp 1,5 miliar per bulan. Anggota koperasi 42 orang. Pegawai di unit usaha 120 orang,” ujar Yohan Wijaya, ketua KPMK, dijumpai di pabrik olah sabut kelapa, Senin (14/1/2019).

Yohan menjelaskan KPMK saat ini memiliki empat produk utama dari kelapa, yakni tepung, arang, serat dan cocopeat. Tepung dan arang, dia menjelaskan, diperuntukkan bagi pasar Nasional, sementara serat dan cocopeat, Yohan menambahkan, dikirim ke luar negeri.

“Serat atau fiber ini untuk jok mobil, sofa, kasur, tali, ini dikirim ke Tiongkok. Kalau cocopeat untuk media tanam, kita kirim ke Jepang,” ujar pria kelahiran 1982 ini.

Pencapaian bisnis KPMK ini mengundang apresiasi banyak pihak. Terakhir, melalui fasilitasi Kementerian Koperasi dan UMKM, KPMK menerima hibah lebih kurang Rp 500 juta dari lembaga pertanian asal Belanda, Agriterra.

Hibah tersebut, Yohan mengungkapkan, hanya untuk biaya penyusunan rencana bisnis (business plan) untuk pengembangan usaha KPMK.

“Kami sedang merancang pabrik terpadu, output-nya tujuh jenis produk turunan dari kelapa. Teknisnya, koperasi nanti mendirikan PT. Investasinya di kisaran Rp 200 miliar,” ujar lulusan Teknik Kimia Institut Teknologi Nasional (Itenas) Bandung ini.

Bisnis kelapa, menurut Yohan, berpotensi besar di Kabupaten Pangandaran. Ia menggambarkan, saat ini luas perkebunan kelapa di Pangandaran mencapai 33.400 hektare. Dari luas tersebut, ia merinci, hanya 21 ribu hektare yang memproduksi kelapa, sedangkan sisanya disadap atau dideres untuk bahan gula.

“Kapastitas produksi perkebunan kita 800 ribu butir per hari. Kita saat ini baru mengolah 6 ribu butir per hari, sisanya sebagian besar dijual ke kota,” tutur Yohan.

Berkaca dari tujuan utama pendirian usaha tersebut, Yohan merasa pencapaian yang sudah diraih KPMK sudah melebihi ekspektasi. “Dulu cita-cita kami tuh cuma sederhana, hanya ingin harga jual kelapa stabil, untuk membantu orangtua-orangtua kami,” kata Yohan.

Kini, dia menuturkan, sangat banyak pemilik kebun kelapa yang ingin bergabung dengan koperasi yang mereka rintis karena KPMK membeli kelapa dengan harga yang jauh lebih mahal. “Kalau di pasaran sekarang harganya Rp 1.000, kita beli Rp 1.600. Kan kita enggak ada limbah, jadi bisa lebih mahal,” ujar Yohan.(detik)