Cara dan Syarat Pendirian KOPERASI UMKM BINA BANGUN BANGSA

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Koperasi adalah Badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau Badan Hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Tujuan Pembentukan Koperasi

Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.

Nilai – Nilai Dasar Koperasi BINA BANGUN BANGSA

Nilai – nilai yang mendasari kegiatan Koperasi, yaitu : Musyawarah, Kekeluargaan, Gotong Royong, Bertanggung jawab, Berkeadilan.

Manfaat Koperasi bagi Anggota

  1. Memberikan berbagai kemudahan dan pelayanan bagi anggota
  2. Sarana belajar untuk pengembangan diri dan potensi usaha anggota
  3. Sarana penjualan dan pemasaran serta pengembagan usaha yang sudah dimiliki anggota
  4. Meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup anggota
  5. Membuka akses bantuan dan permodalan usaha anggota
  6. Menciptakan lapangan pekerjaan dan usaha baru
  7. Mengurangi tingkat pengangguran

Syarat Pembentukan Koperasi

  1. Pembentukan Koperasi harus memenuhi syarat :
    • Anggota BINA BANGUN BANGSA
    • Koperasi Primer di bentuk dan didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang/Anggota yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
    • Pendiri adalah Anggota BINA BANGUN BANGSA sebagai Warga Negara Indonesia, mampu melakukan tindakan hukum;
    • Nama Koperasi paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) kata;
    • Melaksanakan kegiatan usaha yang langsung memberi manfaat secara ekonomi kepada anggota;
    • Mengelompokkan usaha koperasi menjadi usaha utama, usaha pendukung dan usaha tambahan, yang di cantumkan dalam Anggaran Dasar;
    • Para pendiri menyetorkan modal sendiri yang terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awal untuk melaksanakan kegiatan usaha yang jumlahnya sesuai kebutuhan yang diputuskan oleh Rapat Pendiri Koperasi.
  2. Para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan pembentukan koperasi yang membahas semua hal yang berkaitan dengan :
    • Rencana pembentuan koperasi;
    • Nama Koperasi;
    • Rancangan Anggaran Dasar Koperasi;
    • Usaha Koperasi;
    • Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib;
    • Pemilihan pengurus dan pengawas.
  3. Rapat pembentukan Koperasi, dipimpin oleh seorang atau beberapa orang yang ditunjuk oleh Para Pendiri.
  4. Rapat pembentukan Koperasi, menetapkan Anggaran Dasar Koperasi yang memuat sekurang-kurangnya :
    • daftar nama pendiri;
    • nama dan tempat kedudukan;
    • jenis koperasi;
    • maksud dan tujuan;
    • jangka waktu berdirinya;
    • keanggotaannya;
    • jumlah setoran simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awal;
    • permodalan;
    • rapat anggota;
    • pengurus;
    • pembina;
    • pengawas;
    • pengelolaan dan pengendalian;
    • bidang usaha;
    • pembagian sisa hasil usaha;
    • ketentuan mengenai pembubaran, penyelesaian, dan hapusnya status badan hukum; dan
    • sanksi.
  5. Hasil pelaksanaan rapat pembentukan koperasi, dibuat dalam :
    • Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi, atau
    • Notulen Rapat Pendirian Koperasi.

Bagi anggota yang ingin gabung dalam Koperasi UMKM BINA BANGUN BANGSA silahkan ajukan pendaftaran melalui link/klik di sini

“SELAMAT BERKOPERASI”

Lembaga Bantuan Hukum BINA BANGUN BANGSA (LBH BBB)

Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional BINA BANGUN BANGSA Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Lembaga Bantuan Hukum BINA BANGUN BANGSA (LBH BINA BANGUN BANGSA), maka setiap persoalan yang berkaitan dengan hukum dan advokasi publik dapat diajukan kepada LBH BBB untuk diselesaikan sebagaimana mestinya melalui proses hukum dan peradilan yang berlaku.

Visi

Terwujudnya suatu sistem dan masyarakat hukum yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab yang mampu menegakkan keadilan dan kepastian hukum yang terbuka untuk kepentingan dan kedaulatan rakyat yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

Misi

  1. Menanamkan, menumbuhkan dan menyebarluaskan nilai-nilai negara hukum yang berkeadilan sosial, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia untuk seluruh Rakyat Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Menanamkan, menumbuhkan sikap kemandirian dan memberdayakan potensi lapisan masyarakat agar mereka mampu merumuskan, menyatakan, memperjuangkan serta mempertahankan hak-hak dan kebutuhan mereka masing-masing secara individu maupun bersama;
  3. Mengembangkan sistem, lembaga-lembaga dan instrumen-instrumen pendukung untuk meningkatkan efektivitas dukungan pemenuhan hak-hak lapisan masyarakat yang lemah dan miskin;
  4. Memelopori, mendorong, mendampingi dan mendukung program dan kegiatan dalam pembentukan Hukum, penegakan Keadilan Hukum dan Pembaharuan Hukum Nasional sesuai dengan Konstitusi yang berlaku dan Deklarasi Umum Hak-Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights );
  5. Memajukan dan mengembangkan program-program yang berdimensi keadilan dalam bidang politik, sosial-budaya, ekonomi, dan jender, mendukung bagi lapisan masyarakat yang lemah dan miskin.

Program Kerja

Penanganan Kasus

Mengerjakan kasus publik (kasus struktural), termasuk tapi tidak terbatas pada litigasi strategis.

Advokasi Kebijakan Publik

Memformulasikan rancangan/ rancangan tandingan UU mengenai perlindungan hak-hak kedaulatan rakyat, dan pengawasan pemerintahan, serta minta dengar pendapat dan mediasi.

Penyuluhan dan Konsultasi Hukum Publik

Memberikan layanan penyuluhan dan konsultasi hukum bagi masyarakat.

Pengembangan Sumber Daya Hukum Masyarakat

Memberdayakan paralegal berbasis komunitas, pendidikan hukum komunitas, pemberdayaan mahasiswa, klinik hukum (clinical legal education), mobile legal aid, dll.

Pendidikan Publik

Sarana pendidikan publik dan tukar menukar informasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap permasalahan tertentu.

Penelitian dan Pusat Dokumentasi Bantuan Hukum

Melakukan riset hukum dan sosial untuk mendukung advokasi hukum, memelihara arsip dan perpustakaan, mengembangkan pusat data bantuan dan bidang hukum.

Magang Bantuan Hukum

Sarana regenerasi untuk mencetak pekerja bantuan hukum atau paralegal yang berkomitmen pada bidang hukum dan nilai-nilai hak asasi manusia.